Artikel Islami

Mengenal Toxic Hijrah: Ketika Hijrah Justru Membuatmu Merasa Paling Benar

Pendahuluan Fenomena hijrah kini bukan hanya terjadi di masjid dan pesantren. Media sosial penuh dengan narasi-narasi hijrah: dari artis, influencer, hingga teman sebaya. Banyak yang memutuskan memakai hijab, meninggalkan musik, atau menutup akun Instagram lama demi memulai hidup baru yang lebih Islami. Namun, di balik semangat yang luar biasa itu, muncul satu gejala baru yang justru merusak esensi hijrah: toxic hijrah. Toxic hijrah adalah kondisi ketika seseorang yang baru belajar Islam merasa lebih suci, lebih benar, dan mudah menghakimi orang lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu toxic hijrah, bagaimana ciri-cirinya, kenapa bisa terjadi, dan bagaimana cara menghindarinya. Artikel ini ditulis dengan gaya ringan, kekinian, dan tetap merujuk pada sumber Islam yang valid. Apa Itu Toxic Hijrah? Secara istilah, toxic hijrah belum dikenal dalam literatur klasik Islam. Istilah ini adalah istilah populer yang merujuk pada: Sikap seseorang yang baru atau sedang dalam proses hijrah, tapi menunjukkan perilaku merendahkan orang lain, merasa paling benar, dan memaksakan pandangan agamanya kepada orang lain tanpa ilmu dan hikmah. Fenomena ini banyak ditemukan di media sosial, grup kajian, bahkan dalam komunitas hijrah. Misalnya: Menghina orang yang belum berhijab dengan kata-kata kasar Merasa ibadah orang lain tidak sah kalau tidak sesuai dengan standar kelompoknya Menyindir terang-terangan lewat status, komentar, atau konten dakwah Padahal, esensi hijrah adalah menuju perbaikan diri, bukan memperburuk akhlak. Dalil Tentang Sikap Lembut dalam Berdakwah Islam sangat menganjurkan berdakwah dengan hikmah dan kelembutan: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dua ayat ini menjadi dasar penting bahwa dakwah dan semangat hijrah harus dibungkus dengan akhlak mulia. Ciri-Ciri Toxic Hijrah yang Harus Diwaspadai 1. Merasa Paling Benar dan Meremehkan Orang Lain Orang yang baru mengenal Islam kadang terlalu bersemangat, hingga tanpa sadar menganggap diri paling benar. Misalnya: “Kalau belum ikut kajian sunnah, berarti ilmunya masih sesat.” “Yang belum pakai cadar belum sempurna hijrahnya.” Padahal, hanya Allah yang berhak menilai keimanan seseorang. 2. Menebar Kebencian dengan Dalih Amar Ma’ruf Nahi Munkar Amar ma’ruf nahi munkar adalah ajaran Islam. Namun jika dilakukan dengan kasar, menyindir, atau mempermalukan orang lain, maka itu bukan amar ma’ruf, tapi amar marah. Nabi Muhammad SAW adalah contoh teladan. Bahkan kepada orang kafir dan musyrik sekalipun, beliau tetap lemah lembut. 3. Memaksakan Pemahaman Sendiri Tidak semua perbedaan dalam Islam harus dijadikan permusuhan. Perbedaan fiqih antara ulama itu hal biasa. Namun, toxic hijrah sering memaksakan satu madzhab atau pendapat saja. Contoh: “Kamu salah, shalatmu nggak sah karena nggak pakai qunut.” “Zikirnya nggak sesuai sunnah, haram!” 4. Menganggap Diri Sudah ‘Selesai’ dan Tak Mau Belajar Lagi Karena merasa sudah berubah, sebagian orang menjadi anti kritik. Padahal, ilmu agama itu terus bertumbuh. “Siapa yang merasa cukup dengan ilmunya, maka dia telah tertipu.” – Imam Syafi’i Penyebab Munculnya Toxic Hijrah 1. Kurang Ilmu, Lebih Banyak Emosi Orang yang baru belajar Islam cenderung terbakar semangat, namun belum punya kedalaman ilmu. Akhirnya banyak bicara, tapi sedikit memahami. 2. Dakwah yang Kurang Hikmah Sebagian komunitas dakwah mengajarkan Islam dengan keras. Alih-alih menyejukkan, justru membuat anggota merasa eksklusif dan gemar menyalahkan yang lain. 3. Ingin Validasi dan Diakui ‘Suci’ Banyak yang hijrah karena ingin terlihat baik di mata manusia, bukan karena Allah. Sehingga yang dicari adalah pujian dan pengakuan. “Barang siapa melakukan amal karena ingin dilihat orang, maka dia telah berbuat syirik kecil.” (HR. Ahmad) Dampak Buruk Toxic Hijrah Menjauhkan Orang dari Islam Banyak orang yang sebenarnya ingin belajar, tapi takut karena dakwah yang menyeramkan. Menjadikan Umat Terpecah Alih-alih menyatukan, toxic hijrah justru memecah umat dengan sikap merasa paling benar. Membuat Diri Sendiri Terjebak dalam Kesombongan Orang yang merasa dirinya paling benar akan sulit menerima masukan. Ini berbahaya bagi pertumbuhan iman. Baca Juga : Kenapa Banyak Orang Gagal Istiqamah Setelah Hijrah? Ini Jawaban dan Solusinya Cara Menghindari Toxic Hijrah 1. Perbanyak Ilmu, Bukan Hanya Emosi Belajar Islam harus dari sumber yang benar: Al-Qur’an, hadis sahih, dan ulama yang lurus. Rekomendasi platform belajar: YouTube: Yufid TV, Kajian Ust. Badrusalam, Adi Hidayat Buku: Tazkiyatun Nafs karya Imam Al-Ghazali, Bekal Hijrah oleh Salim A. Fillah 2. Fokus Memperbaiki Diri, Bukan Menghakimi Orang Setiap orang punya timeline hijrahnya sendiri. Tugas kita bukan menyindir, tapi mendoakan. 3. Perbanyak Dzikir dan Muhasabah Hijrah adalah proses batin. Dzikir, doa, dan introspeksi akan melembutkan hati. 4. Bersikap Lemah Lembut dan Sabar Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah kelembutan terdapat pada sesuatu, kecuali akan memperindahnya.” (HR. Muslim) “Dulu saya baru ikut kajian sunnah, langsung merasa yang lain salah semua. Saya bahkan marah ke orang tua sendiri karena beda pemahaman. Tapi makin belajar, saya sadar… yang paling penting itu akhlak. Sekarang saya lebih pelan-pelan dan berusaha jadi contoh yang baik, bukan jadi hakim untuk orang lain.” — Fulan , 28 tahun Penutup: Hijrah Itu Indah, Jangan Dirusak dengan Kesombongan Hijrah adalah anugerah. Jangan dikotori dengan merasa paling suci. Allah mencintai hamba yang rendah hati dan terus memperbaiki diri. Jika kita melihat orang lain belum berubah, jangan langsung menghakimi. Mungkin ia sedang berjuang dengan cara yang berbeda. Tugas kita bukan mengadili, tapi menginspirasi. Mari terus belajar dan memperbaiki diri. Sebarkan Islam dengan cinta, bukan kebencian. Referensi dan Sumber Valid: Al-Qur’an: QS. Ali-Imran:159, QS. An-Nahl:125 Hadis riwayat Muslim, Ahmad Kitab Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi Buku Tazkiyatun Nafs – Imam Al-Ghazali Kajian Ust. Adi Hidayat: “Hijrah Itu Lembut Bukan Keras” Buku Bekal Hijrah – Salim A. Fillah

Kenapa Banyak Orang Gagal Istiqamah Setelah Hijrah? Ini Jawaban dan Solusinya

Banyak orang berhijrah tapi tak lama kembali ke kehidupan lama. Apa penyebabnya? Simak alasan dan solusinya dalam artikel ini. Dijelaskan dengan bahasa ringan dan sumber terpercaya. Pendahuluan Hijrah sering kali dimaknai sebagai perubahan dari yang buruk ke yang baik, dari jauh dari Allah menuju lebih dekat kepada-Nya. Dalam semangat tahun baru Islam, khususnya bulan Muharram, banyak umat Islam yang terdorong untuk berhijrah—baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Namun, kenyataannya tak sedikit yang “gagal” dalam proses ini. Mereka yang awalnya semangat berubah, akhirnya kembali ke kebiasaan lama. Lalu, kenapa bisa begitu? Artikel ini akan membahas dengan bahasa ringan dan relevan untuk kamu yang sedang atau pernah mengalami hal serupa. Apa Itu Hijrah? Secara bahasa, hijrah berarti berpindah. Dalam konteks Islam, hijrah merujuk pada perpindahan Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah untuk menyelamatkan iman dan Islam. Namun secara makna luas, hijrah adalah proses berpindah dari maksiat menuju taat, dari kufur menuju iman, dari gelap menuju cahaya. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Fenomena Hijrah Gagal: Kenapa Banyak yang Kembali ke Kebiasaan Lama? Hijrah bukanlah sesuatu yang instan. Layaknya proses tumbuh, hijrah adalah perjalanan, bukan tujuan akhir. Ada beberapa penyebab umum kenapa seseorang bisa “gagal istiqamah” dalam hijrah: 1. Hijrah Hanya Ikut Tren Banyak orang berhijrah karena ikut-ikutan teman, lingkungan, atau karena tren media sosial. Misalnya, melihat public figure yang berhijrah lalu terinspirasi tanpa membekali diri dengan ilmu. “Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud) Ketika tren itu memudar, semangat hijrah juga ikut menghilang karena tidak dibangun atas dasar pemahaman yang kuat. 2. Tidak Ada Lingkungan yang Mendukung Hijrah butuh support system. Ketika seseorang memutuskan berubah tapi tetap berada di lingkungan lama yang negatif, maka godaan untuk kembali pun sangat besar. “Teman yang baik seperti penjual minyak wangi, teman yang buruk seperti pandai besi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Lingkungan adalah faktor besar dalam menjaga semangat dan konsistensi hijrah. 3. Kurang Ilmu dan Pemahaman Tanpa ilmu, seseorang mudah terjebak dalam euforia hijrah tanpa tahu cara menjalaninya. Ketika menghadapi cobaan atau perbedaan pandangan, ia akan bingung dan kecewa. “Barang siapa meniti jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim) Ilmu adalah bahan bakar agar hijrah tidak hanya emosional, tapi juga rasional dan spiritual. 4. Ekspektasi Terlalu Tinggi Banyak yang berpikir, setelah hijrah hidupnya langsung tenang dan bahagia. Ketika kenyataan tidak sesuai harapan, mereka merasa kecewa dan menganggap hijrah tidak membawa perubahan. Padahal, ujian adalah bagian dari proses pemurnian iman: “Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan: ‘Kami telah beriman,’ sedang mereka tidak diuji?” (QS. Al-Ankabut: 2) 5. Belum Punya Niat yang Tulus Niat adalah pondasi. Jika hijrah karena manusia, maka ketika manusia itu hilang, semangat pun ikut hilang. “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga : Mengapa Bulan Muharram Istimewa? Ini Amalan dan Sejarahnya! Bagaimana Solusi Agar Tetap Istiqamah dalam Hijrah? 1. Perbaiki Niat Setiap Hari Niat bisa berubah, maka periksa ulang niat hijrah setiap hari. Luruskan kembali kepada Allah. Tips: Tuliskan niat hijrah di jurnal pribadi dan baca ulang saat merasa lelah. 2. Bangun Lingkungan Positif Cari teman-teman sholeh yang bisa mengingatkan dan membimbing. Ikut kajian, komunitas hijrah, atau mentoring agama online. Tips: Unfollow akun toxic di media sosial, follow akun dakwah yang menyejukkan. 3. Belajar Agama Sedikit Demi Sedikit Tidak perlu langsung jadi ustadz. Cukup mulai dari memahami dasar-dasar Islam: shalat, tauhid, akhlak, dan muamalah. Rekomendasi sumber belajar: Aplikasi Muslim Pro, Umma, dan Qur’an Kemenag RI Channel YouTube: Yufid TV, Kajian Ust. Hanan Attaki, Ust. Adi Hidayat 4. Jangan Takut Jatuh, Tapi Jangan Berhenti Bangkit Hijrah itu naik-turun. Yang penting, tetap kembali ke arah Allah setiap kali jatuh. “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) 5. Berdoa Minta Keteguhan Hati Nabi Muhammad SAW sering berdoa: “Ya Allah, tetapkan hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmidzi) Doa adalah senjata terkuat orang beriman, apalagi dalam menjaga hati. Baca Juga : 9 Amalan sesuai sunah dibulan Muharram Penutup Hijrah bukan hanya soal penampilan, tapi tentang hati. Gagal istiqamah bukan akhir segalanya. Justru, saat kita sadar dan kembali lagi ke jalan Allah, itu adalah kemenangan sejati. Allah tidak menilai hasil, tapi usaha kita untuk terus kembali. Yuk, tetap semangat dalam hijrah. Jangan takut gagal, karena yang terpenting adalah terus melangkah. Referensi dan Sumber Valid: Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah, QS. An-Nur, QS. Al-Ahzab, QS. Al-Ankabut Hadis riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud Kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi Tafsir Ibnu Katsir Kajian Ustadz Hanan Attaki: “Hijrah Gagal, Gimana Dong?” Buku: Hijrah Itu Cinta – Salim A. Fillah

MENYALURKAN DONASI ZAKAT DI TEMPAT LAIN

Dalam laman website Muamalah Daily yang di asuh oleh Dr. Oni Sahroni, M.A,  ada satu pembahasan yang menarik terkait dengan tema zakat, ada seorang penanya yang menanyakan terkait isu dana donasi zakat apakah ada aturannya disalurkan di tempat pengumpulan atau bisa lintas daerah. Assalamu’alaikum wr. wb. Terkait masalah menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat (naqlu az-zakah), apakah ada batasan-batasannya? Bagaimana tuntunan syariah tentang naqluz zakah? Mohon penjelasan Ustaz. –Ramli, Surabaya Wa’alaikumussalam wr. wb. Dalam kondisi normal, zakat itu hanya boleh disalurkan di daerah penghimpunan zakat, kecuali jika ada surplus maka boleh disalurkan di luar daerah penghimpunannya. Misalnya donasi zakat yang dihimpun di Kota Depok, disalurkan untuk masyarakat dhuafa di Kota Depok. Begitu pula donasi zakat yang dihimpun di Kota Rangkasbitung, maka disalurkan untuk dhuafa di Rangkasbitung. Tetapi saat terjadi kondisi khusus seperti ada dhuafa di daerah lain di luar daerah penghimpunan zakat yang darurat bantuan (lebih membutuhkan bantuan), maka zakat tersebut itu boleh dan lebih prioritas untuk disalurkan di di luar daerah penghimpunan zakat tersebut. Misalkan zakat yang dihimpun di Jakarta, boleh bahkan prioritas disalurkan untuk masyarakat Gaza karena mereka menjadi korban pembantaian dan kelaparan. Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan dan dalil berikut. Pertama, beberapa penjelasan salaf bahwa zakat disalurkan di daerah penghimpunan, di antaranya, “Dari Said bin al-Musayib ia berkata bahwa sahabat Umar mengutus Muadz untuk menghimpun zakat dari Bani Kilab, atau Ali Bani Sa’ad bin Dzibyan, kemudian ia membagi dan menyalurkannya kepada mereka hingga ia tidak menyisakan dhuafa, kemudian ia keluar dengan wadah yang dibawa di pundaknya.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 811, mengutip dari Al-Amwal, hlm 596). “Sofyan ats Tsauri mengatakan, bahwa zakat dibawa dari kampung ke Kufah, tetapi Umar bin Abdul Aziz meminta zakat tersebut dikembalikan ke kampung.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 812, mengutip dari Al-Amwal, hlm 595). Kedua, penjelasan Syekh Yusuf al-Qardhawi, “Alasan kebijakan ini adalah sunnah Rasulullah SAW dan para sahabatnya, di mana saat Rasulullah SAW memberikan instruksi kepada pimpinan di daerah untuk menghimpun zakat. Ia meminta mereka untuk mengambil dari hartawan daerah tersebut, kemudian menyalurkannya kepada dhuafa di daerah tersebut.” “Adalah hadis Muadz yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengutus sahabat Muadz ke negeri Yaman dan memintanya untuk menghimpun zakat dari hartawan di negeri Yaman tersebut kemudian disalurkan untuk para dhuafa di negeri yang sama (Yaman). ” “Abu ‘Ubaid berkata bahwa sahabat Muadz bin Jabal itu masih di daerah Janad saat Rasulullah SAW mengutusnya ke daerah Yaman hingga Rasulullah SAW dan sahabat Abu Bakar wafat. Kemudian ia menghadap sahabat Umar dan ia menugaskannya kembali di daerah Yaman, dan mengutusnya dengan sepertiga dari zakat donatur tetapi kemudian Umar mengevaluasinya. Dan ia mengatakan saya tidak mengutus engkau untuk menghimpun zakat dan saya tidak mengambil jizyah, tetapi saya mengutusmu untuk mengambil donasi zakat dari para hartawan dan mendistribusikannya kepada dhuafa mereka. Sahabat Muadz berkata, ‘Saya tidak diutus menghadapmu dengan membawa sesuatu, tetapi saya melihat seseorang mengambil donasi tersebut dari saya’ -kemudian pada tahun berikutnya ia mengutusnya dengan sebagian sedekah, kemudian keduanya melakukan hal yang sama. Kemudian pada tahun ketiga ia mengutusnya dengan seluruh sedekah yang diterima, kemudian Umar mengevaluasinya seperti yang dilakukannya sebelumnya. Kemudian Muadz mengatakan saya tidak menemukan seorangpun yang mengambil donasi zakat dari tangan saya.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 813). Ketiga, penjelasan mazhab-mazhab fikih sebagaimana dikutip Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam fikih zakatnya. “Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, ‘Tidak boleh mendistribusikan zakat dari daerah penghimpunannya ke daerah lain, tetapi itu harus disalurkan di tempat dihimpunnya donasi zakat, kecuali jika di daerah penghimpunan zakat tidak ada mustahik zakat. Begitu pula ulama Hanabilah berpendapat yang sama. Zakat itu didistribusikan di luar daerah penghimpunan padahal ada mustahik di daerah penghimpunan, maka berdosa. Walaupun zakatnya tetap sah karena ia telah menunaikan hak kepada mustahiknya, maka kewajiban donatur telah tertunaikan seperti halnya hutang. Sebagian dari mereka berpendapat donasi di luar penghimpunan tidak sah karena menyalahi nash.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814 mengutip dari al-Ahkam as-Sulthaniyah, Al-Mawardi, hlm 119-120). “Sedangkan ulama Hanafiyah berkata, zakat tidak boleh disalurkan di luar daerah penghimpunan dan hukumnya makruh, kecuali mustahik di luar daerah penghimpunan adalah kerabat donatur yang membutuhkan karena dengan begitu menguatkan silaturahim. Atau disalurkan kepada seseorang atau kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan atau didistribusikan ke daerah lain yang lebih bermanfaat untuk umat Islam.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814 mengutip dari Ad-Dar al-Mukhtar dan Hasyiyah Ibnu Abidin 2/93). “Sedangkan ulama Malikiyah, zakat harus disalurkan di daerah penghimpunan donasi zakat atau daerah yang mendekatinya -yang jika diukur dengan jarak qashar itu di bawah jarak qashar- karena itu termasuk kategori daerah penghimpunan wajib zakat.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814). Baca Juga : Mengapa Bulan Muharram Istimewa? Ini Amalan dan Sejarahnya! Keempat, sebagaimana dijelaskan oleh Dewan Pengawas Syariah Bait al-Zakah a-Kuwaiti, “Selanjutnya, seminar internasional tentang zakat memutuskan bahwa penyaluran zakat di luar tempat penghimpunan itu diperinci sebagai berikut: (1) Prinsipnya zakat disalurkan di tempat penghimpunan zakat -bukan tempat tinggal donatur- dan zakat boleh disalurkan di luar tempat penghimpunan jika ada maslahat dan hal-hal yang menguatkan. Di antara maslahat tersebut adalah: (a) Jika disalurkan ke tempat-tempat jihad fi sabilillah. (b) Disalurkan ke lembaga-lembaga dakwah atau lembaga-lembaga pendidikan, atau lembaga pendidikan yang membutuhkan bantuan donasi zakat . (c) Disalurkan ke daerah-daerah yang tertimpa musibah seperti kelaparan, bencana alam, dan pembantaian yang menimpa sebagian kaum muslimin. (d) Menyalurkan zakat kepada kerabat muzakki yang menjadi mustahik zakat. (2) Menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat selain kondisi-kondisi di atas itu tetap sah menurut fikih tetapi makruh dengan syarat diberikan kepada mereka yang berhak atau salah satu dari delapan kelompok penerima zakat. (3) Yang dimaksud dengan tempat zakat adalah daerah atau yang berdekatan dengan daerah tersebut atau dengan radius maksimum 82 KM itu termasuk dalam satu daerah.” (Ahkam wa Fatawa az-Zakah, Bait az-Zakah, cetakan ke-14, 2022, hlm 219). Baca juga : Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat Kelima, sebagaimana dilansir Prof Husein Syahatah, “Para ahli fikih sepakat bahwa zakat hanya disalurkan di tempat penghimpunan zakat kecuali dalam kondisi berikut: (1) Zakat disalurkan untuk kerabat donatur yang dhuafa karena itu termasuk kategori silaturahim. (2) Saat ada dhuafa di tempat lain di mana kondisinya lebih membutuhkan dari pada mustahik zakat

Mengapa Bulan Muharram Istimewa? Ini Amalan dan Sejarahnya!

Keutamaan Bulan Muharram dalam Islam dan Amalan yang Dianjurkan Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Ia termasuk ke dalam empat bulan haram (suci) yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Keistimewaan Muharram bukan hanya karena posisinya sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriyah, tetapi juga karena kandungan spiritual dan sejarah yang menyertainya. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tentang: – Apa itu bulan Muharram dalam Islam? – Keutamaan bulan Muharram – Amalan-amalan utama di bulan Muharram – Keutamaan puasa Asyura – Doa yang dianjurkan dibaca – Cara umat Islam menghidupkan bulan Muharram Artikel ini juga akan merujuk pada fatwa dan penjelasan para ulama dari situs tanyasyariah.com, sebuah portal tanya-jawab seputar hukum Islam dan fikih. Apa itu Bulan Muharram? Muharram adalah bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah yang ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Penamaan Muharram berasal dari kata “haram” yang berarti suci atau dilarang. Dalam bulan ini, Allah SWT melarang terjadinya peperangan dan pertumpahan darah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 36: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” Menurut tafsir, empat bulan tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Keutamaan Bulan Muharram Bulan Muharram disebut sebagai Syahrullah al-Muharram, yang artinya “bulan Allah Muharram”. Penamaan ini menunjukkan kehormatan yang sangat tinggi. Dalam hadis shahih riwayat Muslim: “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharram.” (HR. Muslim) Ini menunjukkan bahwa Allah memberi keistimewaan khusus terhadap bulan ini. Bahkan para ulama seperti Imam Nawawi mengatakan bahwa Muharram adalah waktu terbaik untuk memperbanyak amal ibadah, terutama puasa sunnah. Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram Berikut beberapa amalan yang dianjurkan selama bulan Muharram: – Puasa Sunnah: Puasa Tasu’a (9 Muharram), Puasa Asyura (10 Muharram), Puasa 11 Muharram – Menyantuni Anak Yatim: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini.” (HR. Bukhari) – Sedekah dan Amal Sosial – Memperbanyak Dzikir dan Doa – Muhasabah Diri dan Hijrah Spiritual Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Rasulullah SAW sangat menganjurkan puasa ini. “Puasa Asyura, aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim) Dikutip dari TanyaSyariah.com, para ulama menekankan pentingnya mendahului puasa Asyura dengan puasa tanggal 9 Muharram (Tasu’a) agar berbeda dengan tradisi puasa Yahudi yang hanya berpuasa tanggal 10 saja. Baca juga : Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW Cahaya dari Makkah yang Mengubah Dunia Doa yang Dianjurkan di Bulan Muharram Berikut doa awal tahun Hijriyah yang biasa dibaca umat Islam: “Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam…” Doa ini bisa ditambahkan dengan permohonan keselamatan, kelapangan rezeki, dan kemudahan dalam hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Sejarah dan Peristiwa Penting di Bulan Muharram Beberapa peristiwa besar yang terjadi di bulan Muharram: – Nabi Musa dan Bani Israel diselamatkan dari kejaran Fir’aun (10 Muharram) – Terbunuhnya cucu Rasulullah, Husain bin Ali, di Karbala – Nabi Adam diterima taubatnya – Nabi Nuh diselamatkan dari banjir besar Menyemarakkan Muharram di Era Modern Umat Islam dapat menghidupkan bulan Muharram dengan berbagai cara: – Mengadakan pengajian dan tausiyah – Program santunan yatim bersama lembaga zakat seperti Lazisnur – Kampanye sosial media bertema #HijrahBareng dan #BerkahMuharram – Mengajak keluarga dan anak-anak memahami kalender Hijriyah – Membuat resolusi tahunan Islami. Baca juga : 7 Keistimewaan Bulan Muharram Yang Perlu Anda Tahu Penutup Bulan Muharram adalah momentum yang sangat baik untuk meningkatkan keimanan dan kepekaan sosial. Keutamaannya diakui dalam Al-Qur’an dan hadis, serta diperkuat oleh sejarah besar para nabi dan pejuang Islam. Dengan menghidupkan bulan ini lewat puasa, doa, muhasabah, dan kepedulian terhadap anak yatim dan dhuafa, semoga kita menjadi pribadi yang lebih baik dan bertakwa. Sumber Referensi: – TanyaSyariah.com: https://tanyasyariah.com/ – Al-Qur’an Surat At-Taubah: 36 – HR. Muslim, HR. Bukhari, HR. Tirmidzi – Kitab Syarh Shahih Muslim – Imam Nawawi

Bagaimana jika fidyah disalurkan untuk masyarakat di Gaza

Ada pertanyaan dimasyarakat terkait fidyah, apakah boleh disalurkan ke Gaza Palestina Menurut Dr. Oni Sahroni, MA. di website muamalahdaily.com, Beliau adalah orang Indonesia pertama yang mampu menyelesaikan program doktoral bidang Muqarin di Universitas al-Azhar Kairo. Saat ini beliau merupakan salah satu tokoh syariah yang berkonsentrasi di bidang Fiqh Bisnis dan Keuangan Syariah. Pertama: Darurat Bantuan Sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023 hingga sekarang, jumlah warga Palestina di Jalur Gaza yang syahid terus meningkat. Disebutkan bahwa korban syahid lebih dari 31 ribu orang dan warga yang mengalami luka lebih dari 72 ribu orang. Kondisi mereka diperparah dengan tanpa akses air, listrik, makanan, dan obat-obatan. Di sisi lain, ada banyak sumber donasi bantuan untuk mustahik khususnya dhuafa, seperti fidyah yang harus ditunaikan oleh: Ibu hamil dan atau menyusui Lanjut usia Sakit kronik Kedua: Penyaluran Fidyah untuk Gaza Sudah Dilakukan oleh Banyak Lembaga Saat ini tidak sedikit lembaga zakat di Indonesia menghimpun fidyah untuk Gaza dengan berbagai program, di antaranya: a) Program LAZ A: “Bencana kelaparan, fidyah beri makan warga Gaza.”LAZ A akan menyalurkan fidyah yang terkumpul untuk warga di Gaza Palestina yang saat ini sangat membutuhkan bantuan. Menunaikan fidyah sekaligus menolong korban Gaza yang sedang terancam kelaparan. b) Program LAZ B: “Bayar fidyah untuk bantu penuhi makan warga Gaza Palestina.”Setidaknya ada doa dan harta kita yang menjadi saksi di hadapan Allah SWT bahwa kita peduli kepada Palestina. c) Program LAZ C: “Bayar fidyah, salurkan untuk korban Gaza Palestina.”Fidyah yang terkumpul akan disalurkan untuk korban Gaza yang saat ini sedang membutuhkan bantuan. Ketiga: Tuntunan Syariah (1) Boleh dan Prioritas Fidyah untuk Gaza bukan hanya dibolehkan (mubah), tetapi menjadi pilihan yang lebih prioritas. Mengapa? Karena bantuan tersebut selain sebagai fidyah, juga dikategorikan sebagai aktivitas prioritas dan utama dalam Islam, karena membantu saudara yang sedang kritis dan dalam kondisi darurat (ighatsatu al-luhfan). Bencana di Gaza bukan sekadar kemiskinan (al-faqr), tetapi sudah mencapai tingkatan darurat (al-hajah al-masah). Mereka kehilangan: Rumah Mata pencaharian Orang tua dan anak Bahkan nyawa karena kelaparan dan pembunuhan Jika dibandingkan antara dhuafa di Indonesia dan Gaza, maka dhuafa di Gaza lebih membutuhkan, karena mereka dalam situasi luar biasa darurat. (2) Menyalurkan Melalui Lembaga yang Berizin Jika memilih menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat atau lembaga kemanusiaan, maka pilih lembaga yang berizin. Umumnya, lembaga resmi diaudit dan diawasi Dewan Pengawas Syariah. Pihak yang menunaikan fidyah telah gugur kewajibannya sejak mentransfer fidyah ke lembaga, walaupun fidyahnya belum sampai ke Gaza. Karena ini termasuk akad wakalah (kuasa). Sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda, ‘… Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka’”(HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menjadi dalil bolehnya menyalurkan zakat dan fidyah melalui wakil (lembaga resmi). (3) Bentuk Penyaluran: Uang atau Makanan Jika disalurkan melalui lembaga dalam bentuk uang tunai, fidyah tetap sah. Karena: Boleh disalurkan dalam bentuk uang melalui transfer Lembaga boleh menyalurkan dalam bentuk uang, sembako, atau makanan siap saji (tha’am) sesuai dengan asas kemanfaatan Contoh dari para sahabat Nabi: Dari Abu Hurairah:“Ia bersedekah (fidyah) untuk 1 hari dengan 1 dirham.”(Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 6/296) Dari Anas bin Malik:“Setelah ia mencapai usia senja, ia memberi makan (fidyah) setiap hari puasa untuk satu orang miskin, berupa roti dan daging. Lalu ia berbuka.”(Riwayat Al-Bukhari) Riwayat lain menyebutkan:“Ketika Anas sudah lemah untuk berpuasa satu tahun (Ramadhan), ia memasak satu kuali bubur gandum lalu memanggil 30 orang miskin untuk memberi makan mereka sampai kenyang.”(Riwayat Daruquthni) Kesimpulan: ✅ Menyalurkan fidyah ke Gaza boleh secara syariah✅ Bahkan bisa menjadi lebih utama karena kondisi darurat✅ Boleh dalam bentuk uang atau makanan✅ Lebih baik disalurkan melalui lembaga zakat resmi dan amanah Wallahu a’lam. Tunaikan Fidyah untuk membantu perjuangan rakyat Gaza palestina Sumber : muamalahdaily.com

Bolehkah Masjid Menjual Kulit Hewan Qurban dan Memasukkannya ke Kas Masjid

Pertanyaan: Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban jika dilakukan oleh panitia masjid? Misalnya, kulit hewan qurban dihibahkan ke masjid, kemudian dijual, dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam kas masjid. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Dan apakah masjid merupakan institusi yang berhak menerima bagian dari hewan qurban seperti daging atau kulit? Jawaban: Ustadz Farid Nu’man, S.S. Bismillahirrahmanirrahim… Dalam literatur fikih Islam, para ulama menyepakati bahwa seluruh bagian hewan qurban adalah untuk disedekahkan, termasuk daging, kulit, dan bagian lainnya. Dalil dan Pendapat Para Ulama: Disebutkan dalam kitab Ta’sisul Ahkam: “Semua bagian qurban itu disedekahkan, termasuk semua hal yang berkaitan dengannya.”(Ta’sisul Ahkam, 3/313) Imam Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan hadits tentang larangan menjual bagian dari hewan qurban: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi yang melarang penjualan kulit. Al-Qurthubi berkata, ini menunjukkan bahwa kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan karena hukum sedekah atasnya sama seperti daging. Dan para ulama sepakat bahwa daging qurban tidak boleh dijual, maka demikian pula kulitnya.” (‘Umdatul Ahkam, 15/254) Fatwa Kontemporer:   Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah menyatakan: “Tidak boleh memberikan kulit sebagai upah penjagal, dan tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan qurban, baik kulit atau bagian lainnya.” (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah no. 58258) Pendapat Minoritas yang Membolehkan: Meski mayoritas ulama melarang, sebagian ulama seperti Imam Al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad, dan Abu Tsaur membolehkan menjual kulit hewan qurban dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan. Mereka berdalil bahwa kulit hewan termasuk bagian yang dapat dimanfaatkan (manfaat ‘urfiyah). Namun, mayoritas ulama berpegang teguh bahwa menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulit, adalah tidak diperbolehkan. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah: “Menurut mazhab kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hewan qurban, dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya.” (Syarh Shahih Muslim, 9/65) Bahkan Imam Nawawi menyebut bahwa pendapat yang membolehkan penjualan kulit qurban adalah: “Berlawanan dengan sunnah.” Solusi Praktis: Jika kulit qurban tidak dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau penerima daging qurban, dan tidak ada yang mau mengambilnya, maka ada beberapa alternatif yang syar’i: Disedekahkan secara langsung kepada masyarakat yang mampu mengolahnya. Diambil kembali oleh pemilik qurban jika memang ia menginginkannya. Diberikan sebagai hadiah kepada panitia, sehingga menjadi hak milik pribadi. Setelah menjadi milik pribadi, panitia bebas memperlakukannya, termasuk menjualnya. Nah, jika panitia tersebut menjual kulit qurban yang telah menjadi milik pribadi dan hasilnya disumbangkan kembali untuk kepentingan masjid, maka ini adalah amalan yang baik dan berpahala. Namun, penting dicatat bahwa yang menjual bukanlah masjid secara langsung sebagai penerima hewan qurban. Apakah Masjid Berhak Menerima Hewan Qurban? Secara institusi, masjid bukan termasuk golongan penerima qurban (mustahik) sebagaimana fakir miskin atau kerabat. Namun, pengurus masjid yang termasuk mustahik (fakir/miskin) boleh menerima daging qurban. Masjid sebagai lembaga hanya bisa menjadi fasilitator, bukan sebagai penerima manfaat langsung dari hewan qurban, termasuk bagian-bagian seperti kulitnya. Kesimpulan: Mayoritas ulama melarang penjualan kulit qurban, meski ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya dengan syarat. Solusi terbaik jika kulit tidak dimanfaatkan: diberikan kepada individu (misal panitia), dan setelah menjadi milik pribadi, boleh dijual. Masjid tidak secara langsung berhak menerima qurban, tapi pengurus masjid sebagai individu bisa menerima jika termasuk golongan mustahik. Wallahu A’lam. sumber : tanyasyariah.com

Scroll to Top