August 2025

Zakat Bukan Pajak, Meluruskan Persepsi

Pendahuluan Belakangan, pernyataan publik yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf kembali mencuat. Bahkan, ungkapan bahwa “membayar pajak sama mulianya dengan membayar zakat dan berwakaf” mengundang perdebatan di kalangan umat Islam.Meski mungkin dimaksudkan untuk mendorong kesadaran membayar pajak, penyamaan tersebut menyederhanakan perbedaan fundamental antara kewajiban agama (zakat dan wakaf) dengan kewajiban negara (pajak). Sebagai lembaga resmi zakat maupun ulama, MUI dan BAZNAS telah berulang kali menegaskan bahwa pajak dan zakat tidak dapat disamakan, baik dari sisi hukum, tujuan, maupun tata cara pelaksanaannya. Artikel ini akan membedah perbedaan zakat dan pajak berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, fatwa MUI, pandangan BAZNAS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 1. Zakat dalam Islam: Kewajiban Ibadah yang Bersifat Suci a. Definisi dan Landasan Zakat adalah rukun Islam keempat yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”(QS. At-Taubah: 103) Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji.”(HR. Bukhari dan Muslim) Ciri utama zakat: Dasar hukum: Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Sasaran penerima: 8 golongan mustahik (QS. At-Taubah: 60). Tujuan utama: Membersihkan harta dan jiwa, membantu mustahik, menegakkan keadilan sosial. Pengelolaan: Melalui amil zakat resmi atau langsung kepada mustahik. Baca Juga : Zakat Anda, Aman Bersama Lembaga Resmi: Inilah Dasar Syariatnya 2. Pajak dalam Hukum Negara Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kepentingan umum.Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak bersifat: Wajib dibayar oleh seluruh warga negara, tanpa memandang agama. Digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Tidak ada unsur pembersihan harta secara spiritual. 3. Fatwa dan Pandangan MUI MUI melalui berbagai kajiannya menegaskan bahwa: Zakat berbeda dari pajak baik secara hukum, tujuan, maupun pengelolaannya. Pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, begitu pula sebaliknya. Zakat adalah ibadah mahdhah (ritual khusus) yang memiliki ketentuan baku dari Allah SWT, sedangkan pajak adalah kewajiban muamalah yang diatur pemerintah. MUI Jawa Timur bahkan pernah menyampaikan: “Pajak adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik Muslim maupun non-Muslim … Zakat adalah ibadah maliyah yang diwajibkan kepada umat Islam dengan tata cara dan ukuran tertentu.”(Sumber: suara.com) 4. Pandangan BAZNAS BAZNAS sebagai badan resmi pengelola zakat di Indonesia menegaskan: Zakat dan pajak memiliki tujuan sosial yang sama, tetapi tidak bisa saling menggantikan. Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi pajak tetap wajib dibayar. Keduanya berjalan berdampingan: zakat sebagai kewajiban agama, pajak sebagai kewajiban kenegaraan. 5. Perbedaan Mendasar Zakat dan Pajak Aspek Zakat Pajak Dasar Hukum Al-Qur’an, hadis, ijma’ ulama UU dan peraturan pemerintah Subjek Muslim yang memenuhi syarat Semua warga negara Penerima 8 golongan mustahik (QS. At-Taubah: 60) Negara, untuk semua sektor publik Tujuan Ibadah, pembersihan harta dan jiwa, pemerataan kesejahteraan Pembangunan dan pembiayaan negara Sifat Ibadah mahdhah, tidak bisa diubah ketentuannya Kebijakan publik yang bisa berubah sesuai kebutuhan negara 6. Mengapa Penyamaan Ini Berbahaya Membingungkan umat → Umat bisa mengira bahwa membayar pajak sudah cukup, sehingga meninggalkan kewajiban zakat. Mengaburkan hukum syariah → Zakat adalah ibadah yang punya aturan pasti dari Allah SWT, tidak bisa diubah atau disamakan dengan kewajiban lain. Berpotensi melemahkan kesadaran zakat → Apabila masyarakat menganggap pajak setara dengan zakat, potensi pengumpulan zakat nasional akan berkurang. Baca Juga : Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat 7. Dalil dan Rujukan Al-Qur’an: QS. At-Taubah: 103 dan QS. At-Taubah: 60. Hadis: HR. Bukhari dan Muslim tentang rukun Islam. Fatwa MUI: Perbedaan zakat dan pajak (disampaikan oleh ulama dan komisi fatwa MUI daerah). Peraturan Pemerintah: UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. BAZNAS: Penegasan bahwa zakat dan pajak berbeda tetapi saling melengkapi. 8. Kesimpulan Membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, sedangkan membayar zakat adalah kewajiban sebagai seorang Muslim. Keduanya mulia, tetapi tidak sama dan tidak saling menggantikan.Umat Islam perlu melaksanakan keduanya: Zakat: Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan pemurnian harta. Pajak: Sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara. Menyamakan keduanya berarti mengaburkan batas yang telah ditetapkan oleh syariat dan hukum negara.Seperti disampaikan BAZNAS: “Zakat bukan substitusi pajak, keduanya wajib dijalankan bersama.”

Cara Keluar dari Riba yang Tak Pernah Diajarkan di Buku Keuangan

Ringkasan Eksekutif Riba bukan sekadar istilah agama; ia adalah lingkaran finansial yang membuat hutang membengkak dan keberkahan rezeki hilang. Al-Qur’an secara tegas mengharamkan riba (QS Al-Baqarah 275–279). Qur’an KemenagQuran.com Fatwa MUI/DSN-MUI menegaskan bunga (interest/fa’idah) tidak sesuai syariah. mui.or.idDSN-MUI Para pakar seperti Mufti Taqi Usmani dan (dalam banyak kajian) Wahbah az-Zuhaili menilai bunga bank modern masuk kategori riba al-nasī’ah. Ulil Albab Institutejurnal.iainambon.ac.idUMS ETD-dbArtikel ini menawarkan “peta jalan” 10 langkah praktis yang jarang didiskusikan di buku keuangan umum: mulai dari taubat dan stop riba, audit arus kas syariah, negosiasi dan restruktur, metode pelunasan yang realistis, perlindungan dari penagihan yang melanggar aturan OJK, hingga migrasi bertahap ke ekosistem keuangan syariah (BMT/IKMS) dan penguatan spiritual. Mengapa Topik Ini Penting (dan Mendesak) Riba: Haram Secara Syariah, Berbahaya Secara Finansial Dalil Qur’ani: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS 2:275-279). Qur’an KemenagQuran.com Hadits Peringatan: “Tidaklah seseorang memperbanyak riba, kecuali akibatnya akan menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah) — maknanya: bertambah nominal, berkurang berkah. Rumaysho.ComIsykariman Property Syariah Fatwa MUI/DSN-MUI: bunga tidak sesuai syariah. mui.or.id Perspektif Pakar Mufti Taqi Usmani (otoritas fikih muamalat): bunga bank modern adalah riba; tambahan atas pokok—apapun besarannya—termasuk riba. Ulil Albab Institute Wahbah az-Zuhaili: bunga bank tergolong riba al-nasī’ah (tambahan karena penundaan waktu). jurnal.iainambon.ac.id Mahmoud A. El-Gamal (ekonom, Rice University): mengulas akar ideologis larangan riba dan tantangan penerapan kontemporer—mendorong solusi yang memadukan fikih & ekonomi riil. ruf.rice.eduFLASH Archive Intinya: riba merusak stabilitas finansial dan spiritual. Karena itu, keluar dari riba bukan hanya soal “moral”, tetapi strategi keuangan yang sehat. Baca Juga: Terbongkar! Rahasia Hidup Tenang Tanpa Riba: Gaya Hidup Sederhana yang Bikin Rezeki Makin Berkah Peta Jalan 10 Langkah Keluar dari Riba Catatan gaya: Pakai urutan ini; jangan loncat. Konsisten 90 hari pertama—itulah fase kritis memutus kebiasaan finansial lama. 1) Taubat dan Niat Kuat (Start With Why) Perubahan perilaku finansial dimulai dari keputusan batin: tinggalkan riba dan berhenti menormalisasi “gali lubang, tutup lubang”. Ayat 278–279 menegaskan perintah meninggalkan sisa riba. Qur’an KemenagChecklist 24 jam ke depan: Buat pernyataan komitmen tertulis: Saya berhenti mengambil fasilitas berbunga/barang dengan skema riba per [tanggal]. Sampaikan ke pasangan/keluarga terdekat agar ada social accountability. 2) Stop Aliran Riba: Kunci Mengeringkan “Sumber Banjir” Sebelum melunasi, tutup kran: kartu kredit yang revolving, paylater berbunga, pinjaman online konvensional. Jangan tambah pinjaman baru untuk bayar yang lama—itu spiral.Praktis: nonaktifkan fitur cicilan berbunga, batasi limit, atau freeze kartu (tanpa menutup jika dibutuhkan untuk histori kredit, tapi pastikan tidak ada bunga berjalan). 3) Audit Keuangan Syariah 30 Hari Buat Neraca Riba: daftar semua hutang (pokok, bunga, denda), suku bunga efektif, tanggal jatuh tempo.Urutkan dua cara dan pilih salah satu: Avalanche: prioritas bunga tertinggi → hemat biaya total. Snowball: prioritas nominal terkecil → cepat dapat momentum psikologis (banyak riset perilaku mendukung ini, dan dipakai luas dalam praktik). DipostarTip: Di konteks riba, kombinasi sering efektif: “snowball untuk 2–3 hutang kecil (dapat napas), lalu avalanche untuk bunga paling mencekik.” 4) Negosiasi & Restruktur: Turunkan Beban, Hindari Pelanggaran Ajukan restruktur: tenor lebih panjang tanpa biaya tambahan tersembunyi, atau penghapusan denda keterlambatan. Jika terjadi penagihan, Anda berhak atas perlakuan manusiawi. OJK mengatur etika penagihan: dilarang intimidasi/kekerasan; tanggung jawab ada pada PUJK. Simpan bukti bila ada pelanggaran dan laporkan. 5) Rencana Pelunasan 90 Hari Pertama Zero-based budgeting: setiap rupiah diberi tugas. Cut 3 besar: makan di luar, transportasi tidak perlu, langganan digital. Tambal pemasukan halal: lembur, proyek lepas, jual barang tidak produktif. Dana darurat mikro: simpan 1–2 juta agar tidak kambuh ambil riba saat ada genting. 6) “Hijrah Keuangan”: Migrasi Bertahap ke Alternatif Syariah Setelah stabil, migrasi: Rekening utama → bank syariah. Pembiayaan konsumtif → tunda; bila harus, gunakan murābahah/ijārah dengan lembaga syariah resmi. (DSN-MUI menerbitkan paket fatwa produk seperti murabahah, ijarah, dll.). DSN-MUI Usaha mikro: manfaatkan BMT/IKMS (Institusi Keuangan Mikro Syariah) untuk pembiayaan qard hasan/murābahah skala kecil serta pendampingan usaha. kneks.go.id+1journal.uiad.ac.id Baca Juga : 30 Hari Bebas Riba Challenge: Berani Ikut? 7) Rombak Gaya Hidup: “Anti-Pemicu” Riba Ganti buy now pay later dengan “save now buy later”. Terapkan cooling-off 7×24 jam untuk belanja non-mendesak. Tantangan 90 hari tanpa cicilan baru. 8) Proteksi Spiritual: Doa, Sedekah, dan Komunitas Doa melunasi hutang dan istighfar rutin—ini bukan jargon; sisi spiritual memberi ketenangan untuk disiplin. Sedekah proporsional (meski kecil) → memperluas pintu rezeki dan keberkahan, tanpa mengorbankan prioritas pelunasan. Komunitas: cari support group hijrah finansial. Artikel fikih populer menegaskan korelasi zakat/utang sebagai ibadah sosial—tempatkan pada porsi yang benar. 9) Blueprint Teknis Pelunasan: Contoh Nyata Misal ada 4 hutang: Kartu kredit A, 3,2 juta/bunga 3% bulanan (36% efektif) Pinjol B, 1,5 juta/“biaya” setara >36% efektif Kredit motor C, sisa 4 juta Pinjol D, 900 ribu Langkah Bayar minimum semua, plus peluru tambahan ke D (900 ribu) → lunas 1–2 bulan. Lanjut ke B (1,5 juta) sambil tetap minimum lain. Setelah 2 kecil lunas, oper ke A (bunga tertinggi), terakhir C.Hasil: beban mental turun cepat (dua akun “hilang”), total bunga ditekan saat giliran A. 10) Pencegahan Kambuh Aturan 1-in 1-out: barang baru = jual satu barang lama. Rasio cicilan ≤0% (ideal) dan cash reserve 1–3 bulan biaya hidup sebelum komitmen baru. Audit ulang tiap 30 hari: pastikan tidak ada fitur bunga otomatis aktif. Mengapa Banyak Orang Gagal Keluar dari Riba (dan Cara Mengatasinya) Ilusi kemampuan bayar: mengukur cicilan, bukan total biaya. Solusi: lihat Total Cost of Ownership. Gali lubang—tutup lubang: pinjaman baru untuk yang lama. Solusi: moratorium pinjaman. Penagihan menakutkan: panik dan ambil pinjaman baru. Solusi: pahami batasan penagihan menurut OJK dan dokumentasikan. Tidak punya dana darurat: tiap musibah jadi pintu riba. Solusi: bangun dana darurat mikro lebih dulu. Bukti Sosial & Perspektif Otoritatif Fatwa MUI/DSN-MUI Dokumen resmi MUI menegaskan bunga tidak sesuai syariah. Ini telah lama menjadi rujukan bagi migrasi sistem keuangan di Indonesia ke arah syariah. mui.or.id Pandangan Ulama & Akademisi Taqi Usmani: bunga bank = riba, tanpa memandang besar kecilnya tarif. Ulil Albab Institute Wahbah az-Zuhaili: mengklasifikasikan bunga sebagai riba al-nasī’ah—tambahan karena penundaan waktu, bukan imbal atas usaha. jurnal.iainambon.ac.id Mahmoud El-Gamal: mendorong format produk yang menjaga maqāshid (keadilan, harm avoidance) di dunia modern—relevan bagi desain solusi bebas riba yang efisien. Alternatif Nyata: BMT/IKMS Di Indonesia, BMT/IKMS berperan strategis mendampingi UMKM dan rumah tangga dengan skema

“Di Balik Mata yang Terpejam, Bantuan Sekolah untuk Mulki, Anak Yatim dengan Ibu Tunanetra

Bu Mariah kehilangan penglihatannya sejak kecil, akibat insiden tragis yang terjadi di rumahnya.Sejak saat itu, gelap menjadi sahabat hidupnya. Tapi bukan berarti ia kehilangan cahaya dalam hatinya. Kini, Bu Mariah hidup bersama dua anaknya—Mulki dan Kais—yang telah menjadi anak yatim.Mulki baru lulus SMP dan kini bersekolah di SMK Mandiri Bojonggede, kabupaten Bogor, Jawa Barat. sementara Kais masih duduk di bangku kelas 5 SD. Dua anak laki-laki ini menjadi alasan Bu Mariah tetap kuat menjalani hari, meski hidup mereka serba terbatas. Di balik keterbatasannya, Bu Mariah punya tekad besar: “Anak-anakku harus sekolah setinggi-tingginya. Mereka tidak boleh hidup seperti saya.” Namun perjuangan itu tidak mudah. Bu Mariah bekerja sebagai tukang pijat tunanetra, dengan penghasilan yang sangat tidak menentu. Kadang dalam sebulan hanya ada satu dua panggilan, kadang tidak ada sama sekali. Untuk makan, mereka sering mengandalkan bantuan beras atau sembako dari orang-orang baik hati. Mereka tinggal di kontrakan dua petak yang sederhana, yang baru saja terkena banjir sehingga banyak barang rusak. Untungnya, berkat kebaikan pemilik kontrakan, Bu Mariah dibebaskan dari biaya sewa. Lazisnur Hadir Membantu Beberapa waktu lalu, tim Lazisnur mendatangi SMK Mandiri, tempat Mulki bersekolah. Namun saat itu, Mulki belum bisa masuk sekolah karena sedang sakit. Di Sekolah team Lazisnur bertemu dengan Bapak pengurus Yayasan. Di sekolah, tim Lazisnur melunasi biaya sekolah Mulki untuk 1 semester , termasuk pembelian seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan total bantuan sebesar Rp 680.000. Tidak berhenti di situ, Lazisnur juga memberikan uang tunai untuk kebutuhan makan Mulki dan keluarganya di rumah, mengingat kondisi mereka yang sedang sulit pasca banjir. Direktur Marketing Lazisnur, Yusuf Cakhyono, menyampaikan rasa terima kasih kepada para donatur: “Kami bersyukur dapat membantu Mulki. Bantuan ini adalah hasil dari kebaikan para donatur yang peduli. Semoga Allah membalas setiap rupiah yang diberikan dengan keberkahan tanpa batas.” Mulki yang masih dalam masa pemulihan menyampaikan pesan singkat penuh haru: “Terima kasih kepada semua yang sudah membantu. Saya akan belajar sungguh-sungguh agar bisa membanggakan ibu.” Mari Bantu Bu Mariah dan Anak-AnaknyaSedekahmu hari ini bisa menjadi jalan bagi Mulki dan Kais untuk menggapai cita-cita.Menjadi anak-anak hebat yang membanggakan ibunya dan membalas semua perjuangannya. KLIK DISINI 

Riba Nggak Cuma di Bank, Nih Contohnya di Kehidupan Kita

Riba adalah dosa besar yang ancamannya sangat tegas dalam Al-Qur’an. Mirisnya, di era modern ini, riba tidak hanya ada di bank atau pinjaman resmi, tetapi juga mengintai dalam transaksi sederhana yang kita lakukan sehari-hari. Allah SWT telah memperingatkan: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…”(QS. Al-Baqarah: 278–279) Artikel ini akan mengulas secara lengkap definisi riba, jenis, contoh nyata, dampak, hingga cara menghindarinya, dengan rujukan pada Al-Qur’an, hadis, dan fatwa MUI. Definisi Riba dalam Syariah Secara bahasa, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Menurut syariah, riba adalah setiap tambahan yang diambil dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi yang tidak sesuai ketentuan Islam. Dalil Al-Qur’an QS. Al-Baqarah: 275: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” QS. Ali Imran: 130: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda…” Hadist Rasulullah SAW bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan seperti seorang lelaki menzinai ibunya.”(HR. Ibnu Majah no. 2274) Baca Juga : 30 Hari Bebas Riba Challenge: Berani Ikut? Pendapat Resmi MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004 menyatakan: “Praktik bunga pada bank konvensional hukumnya haram, karena termasuk riba yang dilarang dalam Islam.” MUI menegaskan bahwa segala bentuk tambahan dalam pinjaman uang yang disyaratkan di awal akad, baik dalam bank maupun lembaga keuangan lainnya, adalah riba yang diharamkan. Jenis-Jenis Riba Riba An-Nasi’ah – tambahan imbalan karena penundaan pembayaran utang.Contoh: Meminjam Rp10 juta, mengembalikan Rp12 juta karena terlambat bayar. Riba Al-Fadl – pertukaran barang sejenis dengan jumlah/kualitas berbeda.Contoh: Menukar 10 gram emas 24 karat dengan 12 gram emas 22 karat secara tunai. Riba Qardh – tambahan pada pinjaman yang dipersyaratkan sejak awal akad. Riba Jahiliyyah – tambahan utang yang dibebankan karena tidak mampu membayar tepat waktu. Baca Juga : Terbongkar! Rahasia Hidup Tenang Tanpa Riba: Gaya Hidup Sederhana yang Bikin Rezeki Makin Berkah Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari Kartu Kredit & Pinjaman Online (Pinjol) dengan bunga harian. Kredit barang elektronik dengan harga kredit jauh lebih tinggi dari harga tunai. Pertukaran uang tidak seimbang di money changer ilegal. Arisan berbunga, di mana pemenang awal membayar kompensasi tempo kepada peserta lain. Bahaya dan Dampak Riba Hilangnya keberkahan harta – QS. Al-Baqarah: 276: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” Doa tertolak – HR. Muslim: orang yang makan dari harta haram, doanya sulit dikabulkan. Kerusakan sosial – riba memperlebar jurang kaya-miskin. Ancaman azab – QS. Al-Baqarah: 279: “Ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian…” Cara Menghindari Riba Gunakan lembaga keuangan syariah yang memakai akad halal seperti murabahah, ijarah, atau mudharabah. Utang hanya untuk kebutuhan mendesak, bukan gaya hidup. Periksa akad transaksi agar tidak ada unsur bunga atau tambahan tidak sah. Edukasi keuangan syariah untuk diri sendiri dan keluarga. Kesimpulan Riba adalah dosa besar yang bukan hanya merugikan di dunia, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan akhirat. Dengan memahami dalil, fatwa MUI, dan contoh praktiknya, kita dapat menghindari jebakan riba dalam berbagai bentuk. Mari berhijrah ke transaksi halal, menjaga harta tetap bersih, dan meraih keberkahan dari Allah SWT. Sumber Rujukan Al-Qur’an al-Karim HR. Ibnu Majah no. 2274 Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest) Rumah Zakat – Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari MUI – Fatwa dan Hukum Riba

ASKRINDO SYARIAH KEMBALI KOLABORASI DENGAN LAZISNUR UNTUK PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL AMBULANCE UNTUK DHUAFA

Bogor – Komitmen Askrindo Syariah dalam mendukung pelayanan kemanusiaan terus diwujudkan melalui program-program sosial berbasis zakat perusahaan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah kolaborasi lanjutan bersama Lembaga Amil Zakat Nahwanur (Lazisnur) dalam program bantuan operasional ambulance untuk dhuafa. Pada pertengahan tahun 2025 ini, Askrindo Syariah kembali menyalurkan dana zakat maal perusahaan untuk mendukung operasional layanan ambulance milik Lazisnur yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya di wilayah Bogor dan sekitarnya. Bantuan ini ditujukan untuk memastikan keberlangsungan layanan ambulance yang telah terbukti memberi manfaat luas bagi masyarakat dalam kondisi darurat medis, kecelakaan, maupun layanan pengantaran jenazah. Layanan Ambulance Gratis untuk Masyarakat Dhuafa Sejak awal berdiri, layanan ambulance Lazisnur memang dirancang sebagai solusi kemanusiaan untuk membantu masyarakat dhuafa mendapatkan akses terhadap layanan transportasi medis yang cepat dan gratis. Tidak semua keluarga mampu membayar biaya ambulance yang kerap kali mahal dan di luar jangkauan masyarakat prasejahtera. Melalui kerja sama ini, Askrindo Syariah tidak hanya memberikan dukungan dana operasional, tetapi juga memperkuat sinergi antara lembaga zakat dengan entitas keuangan syariah untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. “Program bantuan operasional ambulance ini adalah salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat perusahaan kami agar tepat sasaran, dirasakan langsung oleh masyarakat, dan memberikan dampak nyata,” ungkap Bapak H. Farid Datul Rohman, Ketua UPZ Askrindo Syariah. Bantuan dana operasional ini meliputi kebutuhan BBM kendaraan, honor driver dan petugas medis lapangan, perawatan kendaraan, serta kelengkapan alat kesehatan dasar di dalam ambulance. 213 Penerima Manfaat dalam 6 Bulan Data layanan dari Lazisnur mencatat bahwa sejak Januari hingga Juni 2025, terdapat 213 penerima manfaat yang telah dibantu oleh ambulance gratis ini. Layanan yang diberikan sangat beragam, mulai dari: Pengantaran pasien rawat inap dan kontrol ke rumah sakit Layanan gawat darurat dan evakuasi Penanganan korban kecelakaan lalu lintas Pengantaran jenazah ke rumah duka dan pemakaman Layanan standby medis dalam kegiatan sosial kemasyarakatan Angka ini menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas transportasi medis yang terjangkau, sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara Askrindo Syariah dan Lazisnur sangat dibutuhkan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Ucapan Terima Kasih dari Lazisnur Direktur Marketing dan Fundraising Lazisnur, Yusuf Cakhyono, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keberlanjutan kolaborasi ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Askrindo Syariah atas komitmen dan kepercayaan yang terus diberikan kepada Lazisnur. Bantuan operasional ini sangat berarti untuk menjaga keberlangsungan layanan ambulance dhuafa kami. Ini bukan hanya tentang kendaraan, tapi tentang menyelamatkan nyawa dan memberikan ketenangan bagi masyarakat saat dalam kondisi darurat,” ujar Yusuf. Beliau menambahkan, kehadiran ambulance Lazisnur tidak hanya dinilai dari jumlah penerima manfaat, tapi juga dari seberapa cepat dan sigap tim ambulance dalam merespon permintaan bantuan di tengah keterbatasan sumber daya. “Bayangkan ketika seorang ayah dari keluarga dhuafa harus membawa anaknya yang sakit keras ke rumah sakit, tapi tak memiliki biaya menyewa ambulance. Di situlah layanan ini hadir dan menjadi jawaban atas doa-doa mereka. Inilah wujud nyata keberkahan zakat,” imbuhnya. Baca Juga : Lebaran Yatim dan Difabel: Merayakan Muharam 1447 H dengan Cinta dan Kepedulian Dukungan Zakat Perusahaan untuk Kemanusiaan Askrindo Syariah telah menunjukkan bahwa dana zakat perusahaan dapat menjadi motor penggerak untuk program-program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang  menyalurkan dana zakat secara terstruktur dan akuntabel, salah satunya melalui Lazisnur sebagai mitra strategis dalam implementasi program lapangan. Model kolaborasi ini juga menjadi inspirasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang ingin menunaikan zakat perusahaan secara optimal. Dengan memilih mitra penyalur zakat yang memiliki rekam jejak kuat dan fokus pada program-program berbasis kebutuhan umat, zakat yang dikeluarkan bisa memberikan kebermanfaatan ganda: pahala bagi perusahaan dan dampak langsung bagi penerima manfaat. Tanggapan Masyarakat dan Relawan Dampak positif dari kolaborasi ini juga dirasakan oleh para relawan lapangan dan masyarakat. Salah satu relawan driver ambulance, Pak Andi , menyampaikan bahwa bantuan operasional dari Askrindo Syariah sangat membantu menjaga kualitas layanan. “Dengan adanya dukungan ini, kami bisa tetap operasional setiap hari. Kadang kami harus antar pasien tengah malam, bahkan saat hujan deras. Tapi selama kendaraan dalam kondisi prima dan kebutuhan dasar terpenuhi, kami siap melayani dengan sepenuh hati,” ujarnya. Bapak Jamal salah satu anak penerima manfaat Ambulance juga menyampaikan : “Saya mengucapkan terima kasih kepada Ambulans Lazisnur, Yang sudah membantu pendampingan pengobatan dan pengantaran Almh Ibu Saya ke RS RSUD Cibinong selama ibu saya sakit . Almh ibu saya mengalami sakit Kanker, Selama pengobatan sampai meninggal dibantu amb Lazisnur, Terima kasih selama pengobatan almh ibu saya kami dilayani dengan s baik mulai dari pendampingan kontrol kesehatan,rujukan ,rawat di RS, sampai pengantaran Almh ke Pemakaman,semuanya kami tidak membayar sama sekali. Terima kasih sekali lagi atas bantuannya buat Lazisnur. Semoga kedepan Lazisnur semakin maju,dan semakin banyak lagi membantu orang yg membutuhkan. Aamiin ya rabbal alamin.,” ucapnya haru. Komitmen Ke Depan Ke depan, Lazisnur dan Askrindo Syariah berharap bisa terus memperluas jangkauan layanan ambulance dhuafa. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat, diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan layanan ini tetap berjalan dan berkembang. “Harapan kami, kolaborasi ini bisa terus berlanjut, bahkan berkembang ke wilayah yang lebih luas. Kami juga membuka ruang kolaborasi bagi pihak lain yang ingin berkontribusi, baik melalui donasi, penguatan sumber daya, maupun pengadaan armada tambahan,” kata Yusuf Cakhyono. Dalam enam bulan ke depan, Lazisnur menargetkan minimal 250 penerima manfaat baru dari layanan ambulance ini, termasuk perluasan area ke daerah pinggiran Bogor yang selama ini minim akses transportasi medis. Penutup Kerja sama antara Askrindo Syariah dan Lazisnur bukan sekadar aliran dana, melainkan aliran kepedulian, kepercayaan, dan keberkahan. Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi banyak masyarakat, kehadiran program-program seperti ambulance untuk dhuafa menjadi oase harapan yang menyelamatkan nyawa dan memanusiakan sesama. Semoga keberlanjutan program ini membawa keberkahan bagi semua pihak: perusahaan yang menunaikan zakatnya, lembaga yang menyalurkan, relawan yang berjuang di lapangan, dan tentu saja bagi masyarakat dhuafa yang sangat membutuhkan pertolongan.

Scroll to Top