Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.
Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.
Cara Menghitung Zakat Saham
Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.
Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:
2,5 % x (Capital Gain + Dividen)
Cara Membayar Zakat Saham
Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:
Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)
a. Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.
Apa Itu Reksa Dana?
Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemilik modal (pemodal) yang dikelola oleh badan hukum yang disebut sebagai Manajer Investasi. Manajer Investasi kemudian mengelola dana dari para pemodal dan menginvestasikannya ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Mengacu UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 Ayat (27) terdapat empat hal yang berkaitan dengan definisi reksa dana di atas; pertama, reksa dana merupakan kumpulan dana dari para pemilik (investor); kedua, diivenstasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi; ketiga, reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi; dan keempat, reksa dana merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
Zakat Reksa Dana Wajib Dikeluarkan
Melansir laman Baznas hasil dari keuntungan investasi, termasuk investasi reksa dana, wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini disepakati oleh para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H atau 1 Mei 1984 M.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menegaskan bahwa zakat pada instrumen investasi wajib dikeluarkan. Orang yang memiliki penghasilan lain untuk mencuukupi kebutuhan hidup dan memiliki alokasi khusus dalam instrumen investasi wajib dikeluarkan zakatnya dengan memenuhi kaidah nisab dan haul. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa reksa dana atau instrumen investasi lainnya adalah objek zakat.
Ketentuan Zakat Reksa Dana
Zakat reksa dana wajib ditunaikan apabila hasil keuntungan investasi telah mencapai nisabnya. Nisab zakat reksa dana sama nilainya dengan nisab zakat mal, yakni senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen dan telah mencapai satu tahun atau haul. Dengan demikian, apabila nilai investasi reksa dana Anda telah mencapai senilai 85 gram emas atau Rp 81 juta (per 7 November 2022) dalam setahun, maka Anda wajib mengeluarkan zakata reksa dana sebesar 2,5 persen dari nilai reksa dana yang Anda miliki.
Cara Menghitung Zakat Reksa Dana
Dari ketentuan di atas, kita sudah bisa mengetahui bagaimana cara menghitung zakat reksa dana yang mana perhitungannya berdasar pada penghitungan zakat mal. Berikut contoh penghitungan zakat reksa dana:
Apabila nilai satu gram emas murni dari UBS adalah Rp937.400 per 7 November 2022, maka total aset reksadana wajib zakat yang kamu miliki harus sudah mencapai Rp79.679.000 dalam waktu setahun. Jumlah tersebut didapat dari penghitungan nilai satu gram emas Rp937.400 dikali 85 gram emas. Kemudian, zakat reksa dana yang wajib dikeluarkan yakni sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut. Dengan demikian, zakat reksa dana yang wajib Anda keluarkan adalah 2,5 x Rp79.679.000 = Rp1.991.975.
Sumber: SK BAZNAS Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Bentuk Saham Syariah
Untuk menunaikan zakat saham bisa melalui Lazisnur lembaga amil zakat resmi Kabupaten Bogor