May 2024

Hukum Qurban Bagi Orang Yang Mampu Menurut Imam 4 Madzhab

Hukum Qurban bagi Orang yang Mampu Menurut Imam Empat Madzhab Qurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini memiliki kedudukan yang tinggi karena merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada Allah dan juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama umat. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pandangan di antara empat madzhab utama dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mengenai hukum qurban bagi orang yang mampu. Artikel ini akan mengulas secara mendalam pandangan keempat madzhab tersebut. 1. Madzhab Hanafi Imam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, memiliki pandangan bahwa qurban adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hukum ini didasarkan pada pemahaman bahwa perintah qurban dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW menunjukkan kewajiban bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Dalil yang digunakan adalah firman Allah dalam Surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” Kriteria Kemampuan dalam Madzhab Hanafi Menurut Madzhab Hanafi, seseorang dianggap mampu melaksanakan qurban jika memiliki harta lebih dari kebutuhan pokoknya pada hari-hari raya tersebut. Kebutuhan pokok ini mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan mendesak lainnya. Dalil-dalil yang Menguatkan Kewajiban Qurban Beberapa hadis juga mendukung pandangan ini, di antaranya adalah: Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah: “Barang siapa yang memiliki kemampuan dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” Hadis dari Rasulullah SAW yang bersabda: “Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Madzhab Hanafi menekankan bahwa qurban adalah kewajiban bagi yang mampu. 2. Madzhab Maliki Dalam Madzhab Maliki, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa qurban merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu. Hal ini berarti qurban bukanlah kewajiban, namun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang memiliki kemampuan. Penekanan pada Sunnah Muakkadah Imam Malik berpendapat bahwa perintah dalam Al-Qur’an dan Hadis terkait qurban tidak secara tegas menunjukkan kewajiban, melainkan menunjukkan anjuran yang sangat kuat. Dalam tradisi Maliki, keutamaan qurban sangat ditekankan, tetapi tidak sampai pada level wajib. Dalil-dalil yang Mendukung Beberapa hadis yang dijadikan dasar oleh Madzhab Maliki antara lain: Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir.” Hadis riwayat Muslim dari Ummu Salamah: “Jika telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka siapa saja di antara kalian yang ingin berqurban, hendaklah dia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” Dari hadis-hadis tersebut, terlihat bahwa qurban sangat dianjurkan, namun tidak diwajibkan secara mutlak. Baca juga : Ibadah Qurban tiap tahun atau cukup sekali seumur hidup 3. Madzhab Syafi’i Madzhab Syafi’i juga berpendapat bahwa qurban merupakan sunnah muakkadah bagi yang mampu. Imam Syafi’i berargumen bahwa walaupun perintah qurban ada dalam Al-Qur’an dan Hadis, sifat perintah tersebut lebih menunjukkan anjuran yang kuat daripada kewajiban. Keutamaan Sunnah dalam Qurban Menurut Madzhab Syafi’i, meskipun qurban bukanlah kewajiban, meninggalkannya bagi yang mampu merupakan suatu kelalaian dalam meraih keutamaan dan pahala yang besar. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya bagi yang mampu secara finansial. Dalil-dalil yang Dijadikan Acuan Beberapa dalil yang dijadikan acuan oleh Madzhab Syafi’i antara lain: Hadis riwayat Tirmidzi dari Aisyah RA: “Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” Hadis riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Umar: “Rasulullah SAW tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan setiap tahun beliau berqurban.” Berdasarkan hadis-hadis tersebut, qurban dipandang sebagai ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. 4. Madzhab Hanbali Madzhab Hanbali memiliki dua pendapat utama mengenai hukum qurban. Pendapat pertama menyatakan bahwa qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sementara pendapat kedua, yang dianut oleh beberapa ulama Hanbali, menyatakan bahwa qurban adalah wajib. Sunnah Muakkadah atau Wajib? Pendapat yang lebih dominan dalam Madzhab Hanbali adalah bahwa qurban merupakan sunnah muakkadah. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa perintah qurban dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit menunjukkan kewajiban, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Dalil-dalil Pendukung Dalil-dalil yang digunakan oleh Madzhab Hanbali untuk mendukung pandangan sunnah muakkadah antara lain: Hadis riwayat Bukhari dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk.” Hadis riwayat Muslim dari Ummu Salamah: “Siapa yang ingin berqurban, hendaklah menahan diri dari memotong rambut dan kuku.” Namun, beberapa ulama Hanbali yang menyatakan qurban wajib menggunakan dalil yang sama dengan Madzhab Hanafi untuk menunjukkan bahwa qurban adalah kewajiban bagi yang mampu. Kesimpulan Pandangan empat madzhab mengenai hukum qurban bagi orang yang mampu menunjukkan keragaman dalam fiqh Islam. Madzhab Hanafi cenderung mewajibkan qurban bagi yang mampu, sementara Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali umumnya menganggapnya sebagai sunnah muakkadah. Perbedaan ini mencerminkan kekayaan tradisi intelektual Islam dan memberikan kebebasan bagi umat untuk mengikuti pandangan yang paling sesuai dengan keyakinan mereka. Secara praktis, bagi umat Islam yang mampu secara finansial, sangat dianjurkan untuk melaksanakan qurban sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Selain memenuhi tuntutan syariat, pelaksanaan qurban juga merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah dan mempererat tali persaudaraan dalam masyarakat. Sebagai umat yang selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah, menjalankan ibadah qurban, baik dalam pandangan wajib atau sunnah muakkadah, merupakan langkah nyata dalam mengamalkan ajaran Islam secara holistik. Daftar Pustaka Al-Qur’anul Karim Sahih Bukhari Sahih Muslim Sunan Tirmidzi Sunan Abu Dawud Kitab Fiqh Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali Al-Muwatta’ Imam Malik Al-Umm Imam Syafi’i Al-Mughni Imam Ahmad bin Hanbal Dengan ulasan ini, diharapkan pembaca mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum qurban bagi orang yang mampu menurut empat madzhab utama dalam Islam. Bagi seorang muslim yang mampu secara harta, seharusnya tidak meninggalkan kewajiban untuk berkurban. Karena kurban dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, dapat menjadi pengalaman spiritual mengingat kembali sejarah Nabi Ibrahim mengurbankan anaknya untuk taat kepada Allah. Yuk jadi manfaat lagi dari kurban, Sahabat dapat berkurban di LAZISNUR dengan klik link berikut ini.

Lazisnur Menyalurkan Bantuan Uang Tunai dan Sayuran ke Gaza Palestina

Lazisnur Menyalurkan Bantuan Uang Tunai dan Sayuran ke Gaza Palestina Dalam upaya meringankan beban rakyat Palestina di Gaza, Lazisnur melakukan penyaluran bantuan berupa uang tunai dan sayuran. Bekerja sama dengan lembaga setempat, Darul Qur’an Alkarim Wassunnah (DQWS) – Indonesia, Lazisnur berkomitmen memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak perang dan blokade berkepanjangan. Penyaluran Bantuan Uang Tunai dengan Disertai Bunga Salah satu aspek unik dari penyaluran bantuan kali ini adalah disertakannya bunga bersama uang tunai yang diberikan. Langkah ini diambil untuk menghormati dan mengapresiasi perjuangan rakyat Gaza. Bunga tersebut melambangkan rasa simpati dan dukungan moral dari saudara-saudara di Indonesia, memberikan sentuhan personal yang diharapkan dapat menyentuh hati penerima dan memperkuat ikatan persaudaraan. Yusuf cakhyono Direktur Lazisnur mengatakan “Penyaluran uang tunai disertai bunga ini merupakan simbol cinta dan dukungan kami terhadap rakyat Gaza. Kami ingin mereka tahu bahwa mereka tidak sendirian dan selalu ada saudara-saudara di Indonesia yang peduli dan berdoa untuk mereka,” Baca Juga : Muhammad Ridwan Alumni pertama Pesantren Nahwanur meraih gelar Lc Bantuan Sayuran untuk Peningkatan Gizi Selain bantuan uang tunai, Lazisnur juga menyalurkan bantuan sayuran segar kepada masyarakat Gaza. Selama periode konflik yang intens, masyarakat Gaza lebih banyak mengkonsumsi makanan siap saji karena keterbatasan akses dan situasi keamanan yang tidak memungkinkan mereka untuk mendapatkan bahan makanan segar. Bantuan sayuran ini diharapkan dapat membantu meningkatkan asupan gizi dan kesehatan masyarakat yang selama ini terabaikan. “Kami memahami bahwa dalam situasi perang, akses terhadap makanan segar sangat terbatas. Oleh karena itu, kami menyediakan sayuran segar agar masyarakat Gaza dapat memperoleh nutrisi yang lebih baik. Kami berharap ini bisa membantu mereka untuk tetap sehat di tengah kondisi yang sulit,” tambah perwakilan tersebut. Kerja Sama dengan Darul Qur’an Alkarim Wassunnah (DQWS) Kerja sama dengan DQWS – Indonesia menjadi kunci keberhasilan distribusi bantuan ini. DQWS telah lama beroperasi di Gaza dan memiliki jaringan serta pengalaman yang luas dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan. Melalui kolaborasi ini, Lazisnur memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Perwakilan dari DQWS mengungkapkan apresiasi mereka terhadap bantuan dari Lazisnur dan menyatakan bahwa bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat Gaza yang terus berjuang dalam kondisi yang sangat sulit. “Kami sangat menghargai bantuan dari Lazisnur. Bantuan ini tidak hanya membantu secara materiil, tetapi juga memberikan harapan dan semangat baru bagi masyarakat Gaza,” ujar salah satu anggota DQWS. Baca Juga : Baznas dan Lazisnur menyalurkan program rumah layak huni bagi warga Kabupaten Bogor Dampak dan Harapan Bantuan yang diberikan oleh Lazisnur diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Gaza. Dengan adanya bantuan uang tunai, mereka dapat memenuhi kebutuhan mendesak dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Sementara itu, bantuan sayuran segar diharapkan dapat memperbaiki kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terhadap kekurangan gizi. “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan sedikit kelegaan dan kebahagiaan bagi masyarakat Gaza. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung dan mendoakan saudara-saudara kita di Palestina. Setiap bantuan, sekecil apapun, sangat berarti bagi mereka,” tutup perwakilan Lazisnur. Lazisnur juga mengucapkan terima kasih, Jazakumullah Khairan Katsira kepada para donatur yang telah dengan tulus hati menyumbangkan dana dan bantuannya. Berkat dukungan dari para donatur, bantuan ini dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Gaza. “Kami sangat berterima kasih kepada para donatur yang telah menunjukkan kepedulian dan kedermawanannya. Tanpa dukungan kalian, misi kemanusiaan ini tidak akan dapat berjalan dengan baik,” ujar Yusuf Cakhyono Direktur Marketing Lazisnur. Lazisnur juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus memberikan dukungan dan donasi untuk membantu saudara-saudara di Gaza. Melalui program-program kemanusiaan yang dijalankan, Lazisnur berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan yang tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Donasi dapat disalurkan melalui rekening resmi Lazisnur yang tersedia di website dan media sosial mereka. Setiap donasi yang diterima akan dikelola dengan transparan dan akuntabel, memastikan bantuan sampai kepada yang berhak menerima. Dalam kondisi yang serba sulit, solidaritas dan dukungan dari berbagai pihak menjadi sangat penting bagi masyarakat Gaza. Lazisnur dengan program bantuan uang tunai dan sayuran ini berupaya untuk memberikan harapan dan semangat baru bagi mereka. Dengan kerja sama yang baik dan dukungan dari masyarakat luas, diharapkan bantuan ini dapat menjadi titik terang di tengah kegelapan dan memberikan sedikit kelegaan bagi mereka yang terus berjuang.

Muhammad Ridwan Alumni pertama Pesantren Nahwanur meraih gelar Lc

Muhammad Ridwan adalah santri angkatan pertama PPQ Nahwanur, tahun. Waktu itu hanya ada 3 santri, dan hanya Ridwan biasa ia dipanggil yang bertahan dan bisa menyelesaikan pendidikan di Pesantren selama 6 tahun. Ia diterima dan mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studinya di LIPA Jakarta. Untuk memenuhi kebutuhan kuliahnya Ridwan mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Arruhama di Cilodong Depok, Jawa Barat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) (bahasa Arab: معهد العلوم الإسلامية والعربية في إندونيسيا; Transliterasi: Ma’had al-ʻulumi al-Islamiyyah wal ‘arabiyah fi Indunisia; bahasa Inggris: Islamic and Arabic College of Indonesia) adalah lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu tentang agama Islam yang berada di bawah naungan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Riyadh. LIPIA didirikan pada tahun 1980 untuk memberikan pendidikan dengan konsentrasi dalam bahasa Arab dan agama Islam untuk siswa Indonesia dengan keputusan dari Mahkamah Kerajaan Arab Saudi, No. 5/N/26710. LIPIA saat ini (2023) berlokasi di 4 (empat) tempat: Kampus LIPIA Jakarta, Kampus LIPIA Banda Aceh, Kampus LIPIA Medan dan Kampus LIPIA Surabaya. Semua perkuliahan yang diajarkan di LIPIA disampaikan dalam bahasa Arab dan sekitar 80–90 persen pengajarnya berasal dari Arab Saudi. Lembaga memiliki standar penerimaan yang sangat tinggi, di mana hanya 200 siswa yang diterima dari 2000 pelamar. Begitu mereka diterima, mereka tidak perlu membayar uang sekolah, bahkan mereka dibayar tunjangan. 200 siswa lulus dari perguruan tinggi setiap tahun. Baca Juga : Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat Perguruan tinggi ini mengajarkan manhaj salaf. Banyak alumni kemudian menjadi dai atau guru. Beberapa tokoh yang pernah belajar di LIPIA adalah Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat 2008–2018), Anis Mata (Wakil Ketua DPR RI, 2009 – 2013), Mohammad Idris (Wali Kota Depok sejak 2016), ustadz Asrorun Ni’am Sholeh (Komisi Fatwa MUI Pusat), Kyai Muhammad Cholil Nafis (Sekretaris Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Pascasarjana Universitas Indonesia, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat 2015-2020), Ustadz Budiansyah (Pakar Nahwu asal Indonesia, saat LIPIA masih LBPA), ustadz Muslih Abdul Karim (Pengasuh Pesantren Baitul Qur’an, Doktor bidang Tafsir), ustadz Muhammad Nuzul Dzikri (Da’i), ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas (Da’i, Pembina Ponpes Minhajus Sunnah Bogor), ustadz Erwandi Tarmizi (Pakar Muamalat Kontemporer), Ustadz Nizar Sa’ad Jabal (Direktur Ma’had Al-Irsyad Al-Islamiy Tengaran Salatiga), Ustadz Agus Hasan Bashori (Mudir Ma’had ’Ali al-Aimmah Malang, doktor bidang Pendidikan Islam) dan masih banyak lagi yang tersebar di berbagai bidang. Tahun ini Ridwan sudah diwisuda dan resmi bergelar Lc, tidak bisa membayangkan bisa sampai pada titik ini, bisa meraih gelar SI, berkah ketekukan dan kerja keras serta doa orang tua, asatidz dan juga dukungan manajemen Yayasan Nahwanur juga para muzaki yang telah mendonasikan hartanya dan semoga ilmunya bisa bermanfaat untuk agama dan bangsa Indonesia.

Scroll to Top