Hukum Qurban Bagi Orang Yang Mampu Menurut Imam 4 Madzhab
Hukum Qurban bagi Orang yang Mampu Menurut Imam Empat Madzhab Qurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini memiliki kedudukan yang tinggi karena merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada Allah dan juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama umat. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pandangan di antara empat madzhab utama dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mengenai hukum qurban bagi orang yang mampu. Artikel ini akan mengulas secara mendalam pandangan keempat madzhab tersebut. 1. Madzhab Hanafi Imam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, memiliki pandangan bahwa qurban adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hukum ini didasarkan pada pemahaman bahwa perintah qurban dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW menunjukkan kewajiban bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Dalil yang digunakan adalah firman Allah dalam Surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” Kriteria Kemampuan dalam Madzhab Hanafi Menurut Madzhab Hanafi, seseorang dianggap mampu melaksanakan qurban jika memiliki harta lebih dari kebutuhan pokoknya pada hari-hari raya tersebut. Kebutuhan pokok ini mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan mendesak lainnya. Dalil-dalil yang Menguatkan Kewajiban Qurban Beberapa hadis juga mendukung pandangan ini, di antaranya adalah: Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah: “Barang siapa yang memiliki kemampuan dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” Hadis dari Rasulullah SAW yang bersabda: “Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Madzhab Hanafi menekankan bahwa qurban adalah kewajiban bagi yang mampu. 2. Madzhab Maliki Dalam Madzhab Maliki, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa qurban merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu. Hal ini berarti qurban bukanlah kewajiban, namun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang memiliki kemampuan. Penekanan pada Sunnah Muakkadah Imam Malik berpendapat bahwa perintah dalam Al-Qur’an dan Hadis terkait qurban tidak secara tegas menunjukkan kewajiban, melainkan menunjukkan anjuran yang sangat kuat. Dalam tradisi Maliki, keutamaan qurban sangat ditekankan, tetapi tidak sampai pada level wajib. Dalil-dalil yang Mendukung Beberapa hadis yang dijadikan dasar oleh Madzhab Maliki antara lain: Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir.” Hadis riwayat Muslim dari Ummu Salamah: “Jika telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka siapa saja di antara kalian yang ingin berqurban, hendaklah dia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” Dari hadis-hadis tersebut, terlihat bahwa qurban sangat dianjurkan, namun tidak diwajibkan secara mutlak. Baca juga : Ibadah Qurban tiap tahun atau cukup sekali seumur hidup 3. Madzhab Syafi’i Madzhab Syafi’i juga berpendapat bahwa qurban merupakan sunnah muakkadah bagi yang mampu. Imam Syafi’i berargumen bahwa walaupun perintah qurban ada dalam Al-Qur’an dan Hadis, sifat perintah tersebut lebih menunjukkan anjuran yang kuat daripada kewajiban. Keutamaan Sunnah dalam Qurban Menurut Madzhab Syafi’i, meskipun qurban bukanlah kewajiban, meninggalkannya bagi yang mampu merupakan suatu kelalaian dalam meraih keutamaan dan pahala yang besar. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya bagi yang mampu secara finansial. Dalil-dalil yang Dijadikan Acuan Beberapa dalil yang dijadikan acuan oleh Madzhab Syafi’i antara lain: Hadis riwayat Tirmidzi dari Aisyah RA: “Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” Hadis riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Umar: “Rasulullah SAW tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan setiap tahun beliau berqurban.” Berdasarkan hadis-hadis tersebut, qurban dipandang sebagai ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. 4. Madzhab Hanbali Madzhab Hanbali memiliki dua pendapat utama mengenai hukum qurban. Pendapat pertama menyatakan bahwa qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sementara pendapat kedua, yang dianut oleh beberapa ulama Hanbali, menyatakan bahwa qurban adalah wajib. Sunnah Muakkadah atau Wajib? Pendapat yang lebih dominan dalam Madzhab Hanbali adalah bahwa qurban merupakan sunnah muakkadah. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa perintah qurban dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit menunjukkan kewajiban, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Dalil-dalil Pendukung Dalil-dalil yang digunakan oleh Madzhab Hanbali untuk mendukung pandangan sunnah muakkadah antara lain: Hadis riwayat Bukhari dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk.” Hadis riwayat Muslim dari Ummu Salamah: “Siapa yang ingin berqurban, hendaklah menahan diri dari memotong rambut dan kuku.” Namun, beberapa ulama Hanbali yang menyatakan qurban wajib menggunakan dalil yang sama dengan Madzhab Hanafi untuk menunjukkan bahwa qurban adalah kewajiban bagi yang mampu. Kesimpulan Pandangan empat madzhab mengenai hukum qurban bagi orang yang mampu menunjukkan keragaman dalam fiqh Islam. Madzhab Hanafi cenderung mewajibkan qurban bagi yang mampu, sementara Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali umumnya menganggapnya sebagai sunnah muakkadah. Perbedaan ini mencerminkan kekayaan tradisi intelektual Islam dan memberikan kebebasan bagi umat untuk mengikuti pandangan yang paling sesuai dengan keyakinan mereka. Secara praktis, bagi umat Islam yang mampu secara finansial, sangat dianjurkan untuk melaksanakan qurban sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Selain memenuhi tuntutan syariat, pelaksanaan qurban juga merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah dan mempererat tali persaudaraan dalam masyarakat. Sebagai umat yang selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah, menjalankan ibadah qurban, baik dalam pandangan wajib atau sunnah muakkadah, merupakan langkah nyata dalam mengamalkan ajaran Islam secara holistik. Daftar Pustaka Al-Qur’anul Karim Sahih Bukhari Sahih Muslim Sunan Tirmidzi Sunan Abu Dawud Kitab Fiqh Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali Al-Muwatta’ Imam Malik Al-Umm Imam Syafi’i Al-Mughni Imam Ahmad bin Hanbal Dengan ulasan ini, diharapkan pembaca mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum qurban bagi orang yang mampu menurut empat madzhab utama dalam Islam. Bagi seorang muslim yang mampu secara harta, seharusnya tidak meninggalkan kewajiban untuk berkurban. Karena kurban dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, dapat menjadi pengalaman spiritual mengingat kembali sejarah Nabi Ibrahim mengurbankan anaknya untuk taat kepada Allah. Yuk jadi manfaat lagi dari kurban, Sahabat dapat berkurban di LAZISNUR dengan klik link berikut ini.