Zakat Hadiah: 3 Kriteria, Nisab & Cara Hitungnya
Zakat atas hadiah, bonus, komisi, atau hibah yang diterima. Tarifnya berbeda tergantung jenisnya. Pahami ketentuannya, hitung dengan kalkulator zakat, lalu tunaikan melalui Lazisnur.
Zakat hadiah adalah zakat atas hadiah, bonus, komisi, atau hibah yang diterima seseorang. Terdapat 3 kriteria dalam menunaikannya, tergantung kaitan hadiah tersebut dengan gaji, komisi, atau hibah.
Tiga Kriteria Zakat Hadiah
Jika hadiah terkait dengan gaji (mis. bonus tahunan karyawan), ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan saat menerima hadiah. Besar zakat yang dikeluarkan 2,5%.
Jika hadiah berupa komisi, ada 2 bentuk:
- Komisi dari persentase keuntungan perusahaan kepada pegawai → zakat 10%.
- Komisi dari hasil profesi (mis. makelar/broker) → zakatnya seperti zakat profesi (2,5%).
Jika hadiah berupa hibah, ada 2 bentuk:
- Sumber hibah tidak diduga (di luar perkiraan) → zakat 20%.
- Sumber hibah sudah diduga dan diharapkan → hibah digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat 2,5%.
- Nisab setara 85 gram emas.
- Haul pada saat mendapatkan / menerima hadiah.
Cara Menghitung
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji (mengikuti zakat profesi), rumusnya:
Contoh perhitungan:
Seorang karyawan menerima bonus/hadiah akhir tahun Rp20.000.000,- yang terkait dengan gaji. Karena telah memenuhi ketentuan, zakat yang ditunaikan mengikuti zakat profesi sebesar 2,5%:
2,5% × Rp20.000.000 = Rp500.000,-
Hitung zakat hadiah Anda
Gunakan kalkulator zakat Lazisnur untuk menghitung zakat profesi/penghasilan, maal, dan lainnya secara otomatis sesuai ketentuan & harga emas terbaru.
✓ Resmi Kemenag
Transfer ke rekening zakat resmi atau pindai QRIS di bawah. Setelah membayar, konfirmasi via WA untuk mendapat bukti setor resmi.
Pindai dari GoPay, OVO, ShopeePay, Dana, m-Banking, dll. Pilih kode Zakat saat transaksi.
Untuk menunaikan zakat hadiah secara online, Anda juga bisa klik di sini.

