Bagaimana jika fidyah disalurkan untuk masyarakat di Gaza

Ada pertanyaan dimasyarakat terkait fidyah, apakah boleh disalurkan ke Gaza Palestina


Menurut Dr. Oni Sahroni, MA. di website muamalahdaily.com, Beliau adalah orang Indonesia pertama yang mampu menyelesaikan program doktoral bidang Muqarin di Universitas al-Azhar Kairo. Saat ini beliau merupakan salah satu tokoh syariah yang berkonsentrasi di bidang Fiqh Bisnis dan Keuangan Syariah.


Pertama: Darurat Bantuan

Sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023 hingga sekarang, jumlah warga Palestina di Jalur Gaza yang syahid terus meningkat. Disebutkan bahwa korban syahid lebih dari 31 ribu orang dan warga yang mengalami luka lebih dari 72 ribu orang.

Kondisi mereka diperparah dengan tanpa akses air, listrik, makanan, dan obat-obatan.

Di sisi lain, ada banyak sumber donasi bantuan untuk mustahik khususnya dhuafa, seperti fidyah yang harus ditunaikan oleh:

  • Ibu hamil dan atau menyusui

  • Lanjut usia

  • Sakit kronik


Kedua: Penyaluran Fidyah untuk Gaza Sudah Dilakukan oleh Banyak Lembaga

Saat ini tidak sedikit lembaga zakat di Indonesia menghimpun fidyah untuk Gaza dengan berbagai program, di antaranya:

a) Program LAZ A:

“Bencana kelaparan, fidyah beri makan warga Gaza.”
LAZ A akan menyalurkan fidyah yang terkumpul untuk warga di Gaza Palestina yang saat ini sangat membutuhkan bantuan. Menunaikan fidyah sekaligus menolong korban Gaza yang sedang terancam kelaparan.

b) Program LAZ B:

“Bayar fidyah untuk bantu penuhi makan warga Gaza Palestina.”
Setidaknya ada doa dan harta kita yang menjadi saksi di hadapan Allah SWT bahwa kita peduli kepada Palestina.

c) Program LAZ C:

“Bayar fidyah, salurkan untuk korban Gaza Palestina.”
Fidyah yang terkumpul akan disalurkan untuk korban Gaza yang saat ini sedang membutuhkan bantuan.


Ketiga: Tuntunan Syariah

(1) Boleh dan Prioritas

Fidyah untuk Gaza bukan hanya dibolehkan (mubah), tetapi menjadi pilihan yang lebih prioritas.

Mengapa? Karena bantuan tersebut selain sebagai fidyah, juga dikategorikan sebagai aktivitas prioritas dan utama dalam Islam, karena membantu saudara yang sedang kritis dan dalam kondisi darurat (ighatsatu al-luhfan).

Bencana di Gaza bukan sekadar kemiskinan (al-faqr), tetapi sudah mencapai tingkatan darurat (al-hajah al-masah). Mereka kehilangan:

  • Rumah

  • Mata pencaharian

  • Orang tua dan anak

  • Bahkan nyawa karena kelaparan dan pembunuhan

Jika dibandingkan antara dhuafa di Indonesia dan Gaza, maka dhuafa di Gaza lebih membutuhkan, karena mereka dalam situasi luar biasa darurat.


(2) Menyalurkan Melalui Lembaga yang Berizin

Jika memilih menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat atau lembaga kemanusiaan, maka pilih lembaga yang berizin. Umumnya, lembaga resmi diaudit dan diawasi Dewan Pengawas Syariah.

Pihak yang menunaikan fidyah telah gugur kewajibannya sejak mentransfer fidyah ke lembaga, walaupun fidyahnya belum sampai ke Gaza. Karena ini termasuk akad wakalah (kuasa).

Sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW:

“Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda, ‘… Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka'”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dalil bolehnya menyalurkan zakat dan fidyah melalui wakil (lembaga resmi).


(3) Bentuk Penyaluran: Uang atau Makanan

Jika disalurkan melalui lembaga dalam bentuk uang tunai, fidyah tetap sah. Karena:

  • Boleh disalurkan dalam bentuk uang melalui transfer

  • Lembaga boleh menyalurkan dalam bentuk uang, sembako, atau makanan siap saji (tha’am) sesuai dengan asas kemanfaatan

Contoh dari para sahabat Nabi:

  • Dari Abu Hurairah:
    “Ia bersedekah (fidyah) untuk 1 hari dengan 1 dirham.”
    (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 6/296)

  • Dari Anas bin Malik:
    “Setelah ia mencapai usia senja, ia memberi makan (fidyah) setiap hari puasa untuk satu orang miskin, berupa roti dan daging. Lalu ia berbuka.”
    (Riwayat Al-Bukhari)

  • Riwayat lain menyebutkan:
    “Ketika Anas sudah lemah untuk berpuasa satu tahun (Ramadhan), ia memasak satu kuali bubur gandum lalu memanggil 30 orang miskin untuk memberi makan mereka sampai kenyang.”
    (Riwayat Daruquthni)


Kesimpulan:

✅ Menyalurkan fidyah ke Gaza boleh secara syariah
✅ Bahkan bisa menjadi lebih utama karena kondisi darurat
Boleh dalam bentuk uang atau makanan
✅ Lebih baik disalurkan melalui lembaga zakat resmi dan amanah


Wallahu a’lam.

Tunaikan Fidyah untuk membantu perjuangan rakyat Gaza palestina

Sumber : muamalahdaily.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top