May 2025

Bagaimana jika fidyah disalurkan untuk masyarakat di Gaza

Ada pertanyaan dimasyarakat terkait fidyah, apakah boleh disalurkan ke Gaza Palestina Menurut Dr. Oni Sahroni, MA. di website muamalahdaily.com, Beliau adalah orang Indonesia pertama yang mampu menyelesaikan program doktoral bidang Muqarin di Universitas al-Azhar Kairo. Saat ini beliau merupakan salah satu tokoh syariah yang berkonsentrasi di bidang Fiqh Bisnis dan Keuangan Syariah. Pertama: Darurat Bantuan Sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023 hingga sekarang, jumlah warga Palestina di Jalur Gaza yang syahid terus meningkat. Disebutkan bahwa korban syahid lebih dari 31 ribu orang dan warga yang mengalami luka lebih dari 72 ribu orang. Kondisi mereka diperparah dengan tanpa akses air, listrik, makanan, dan obat-obatan. Di sisi lain, ada banyak sumber donasi bantuan untuk mustahik khususnya dhuafa, seperti fidyah yang harus ditunaikan oleh: Ibu hamil dan atau menyusui Lanjut usia Sakit kronik Kedua: Penyaluran Fidyah untuk Gaza Sudah Dilakukan oleh Banyak Lembaga Saat ini tidak sedikit lembaga zakat di Indonesia menghimpun fidyah untuk Gaza dengan berbagai program, di antaranya: a) Program LAZ A: “Bencana kelaparan, fidyah beri makan warga Gaza.”LAZ A akan menyalurkan fidyah yang terkumpul untuk warga di Gaza Palestina yang saat ini sangat membutuhkan bantuan. Menunaikan fidyah sekaligus menolong korban Gaza yang sedang terancam kelaparan. b) Program LAZ B: “Bayar fidyah untuk bantu penuhi makan warga Gaza Palestina.”Setidaknya ada doa dan harta kita yang menjadi saksi di hadapan Allah SWT bahwa kita peduli kepada Palestina. c) Program LAZ C: “Bayar fidyah, salurkan untuk korban Gaza Palestina.”Fidyah yang terkumpul akan disalurkan untuk korban Gaza yang saat ini sedang membutuhkan bantuan. Ketiga: Tuntunan Syariah (1) Boleh dan Prioritas Fidyah untuk Gaza bukan hanya dibolehkan (mubah), tetapi menjadi pilihan yang lebih prioritas. Mengapa? Karena bantuan tersebut selain sebagai fidyah, juga dikategorikan sebagai aktivitas prioritas dan utama dalam Islam, karena membantu saudara yang sedang kritis dan dalam kondisi darurat (ighatsatu al-luhfan). Bencana di Gaza bukan sekadar kemiskinan (al-faqr), tetapi sudah mencapai tingkatan darurat (al-hajah al-masah). Mereka kehilangan: Rumah Mata pencaharian Orang tua dan anak Bahkan nyawa karena kelaparan dan pembunuhan Jika dibandingkan antara dhuafa di Indonesia dan Gaza, maka dhuafa di Gaza lebih membutuhkan, karena mereka dalam situasi luar biasa darurat. (2) Menyalurkan Melalui Lembaga yang Berizin Jika memilih menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat atau lembaga kemanusiaan, maka pilih lembaga yang berizin. Umumnya, lembaga resmi diaudit dan diawasi Dewan Pengawas Syariah. Pihak yang menunaikan fidyah telah gugur kewajibannya sejak mentransfer fidyah ke lembaga, walaupun fidyahnya belum sampai ke Gaza. Karena ini termasuk akad wakalah (kuasa). Sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda, ‘… Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka’”(HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menjadi dalil bolehnya menyalurkan zakat dan fidyah melalui wakil (lembaga resmi). (3) Bentuk Penyaluran: Uang atau Makanan Jika disalurkan melalui lembaga dalam bentuk uang tunai, fidyah tetap sah. Karena: Boleh disalurkan dalam bentuk uang melalui transfer Lembaga boleh menyalurkan dalam bentuk uang, sembako, atau makanan siap saji (tha’am) sesuai dengan asas kemanfaatan Contoh dari para sahabat Nabi: Dari Abu Hurairah:“Ia bersedekah (fidyah) untuk 1 hari dengan 1 dirham.”(Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 6/296) Dari Anas bin Malik:“Setelah ia mencapai usia senja, ia memberi makan (fidyah) setiap hari puasa untuk satu orang miskin, berupa roti dan daging. Lalu ia berbuka.”(Riwayat Al-Bukhari) Riwayat lain menyebutkan:“Ketika Anas sudah lemah untuk berpuasa satu tahun (Ramadhan), ia memasak satu kuali bubur gandum lalu memanggil 30 orang miskin untuk memberi makan mereka sampai kenyang.”(Riwayat Daruquthni) Kesimpulan: ✅ Menyalurkan fidyah ke Gaza boleh secara syariah✅ Bahkan bisa menjadi lebih utama karena kondisi darurat✅ Boleh dalam bentuk uang atau makanan✅ Lebih baik disalurkan melalui lembaga zakat resmi dan amanah Wallahu a’lam. Tunaikan Fidyah untuk membantu perjuangan rakyat Gaza palestina Sumber : muamalahdaily.com

Bolehkah Masjid Menjual Kulit Hewan Qurban dan Memasukkannya ke Kas Masjid

Pertanyaan: Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban jika dilakukan oleh panitia masjid? Misalnya, kulit hewan qurban dihibahkan ke masjid, kemudian dijual, dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam kas masjid. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Dan apakah masjid merupakan institusi yang berhak menerima bagian dari hewan qurban seperti daging atau kulit? Jawaban: Ustadz Farid Nu’man, S.S. Bismillahirrahmanirrahim… Dalam literatur fikih Islam, para ulama menyepakati bahwa seluruh bagian hewan qurban adalah untuk disedekahkan, termasuk daging, kulit, dan bagian lainnya. Dalil dan Pendapat Para Ulama: Disebutkan dalam kitab Ta’sisul Ahkam: “Semua bagian qurban itu disedekahkan, termasuk semua hal yang berkaitan dengannya.”(Ta’sisul Ahkam, 3/313) Imam Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan hadits tentang larangan menjual bagian dari hewan qurban: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi yang melarang penjualan kulit. Al-Qurthubi berkata, ini menunjukkan bahwa kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan karena hukum sedekah atasnya sama seperti daging. Dan para ulama sepakat bahwa daging qurban tidak boleh dijual, maka demikian pula kulitnya.” (‘Umdatul Ahkam, 15/254) Fatwa Kontemporer:   Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah menyatakan: “Tidak boleh memberikan kulit sebagai upah penjagal, dan tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan qurban, baik kulit atau bagian lainnya.” (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah no. 58258) Pendapat Minoritas yang Membolehkan: Meski mayoritas ulama melarang, sebagian ulama seperti Imam Al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad, dan Abu Tsaur membolehkan menjual kulit hewan qurban dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan. Mereka berdalil bahwa kulit hewan termasuk bagian yang dapat dimanfaatkan (manfaat ‘urfiyah). Namun, mayoritas ulama berpegang teguh bahwa menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulit, adalah tidak diperbolehkan. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah: “Menurut mazhab kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hewan qurban, dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya.” (Syarh Shahih Muslim, 9/65) Bahkan Imam Nawawi menyebut bahwa pendapat yang membolehkan penjualan kulit qurban adalah: “Berlawanan dengan sunnah.” Solusi Praktis: Jika kulit qurban tidak dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau penerima daging qurban, dan tidak ada yang mau mengambilnya, maka ada beberapa alternatif yang syar’i: Disedekahkan secara langsung kepada masyarakat yang mampu mengolahnya. Diambil kembali oleh pemilik qurban jika memang ia menginginkannya. Diberikan sebagai hadiah kepada panitia, sehingga menjadi hak milik pribadi. Setelah menjadi milik pribadi, panitia bebas memperlakukannya, termasuk menjualnya. Nah, jika panitia tersebut menjual kulit qurban yang telah menjadi milik pribadi dan hasilnya disumbangkan kembali untuk kepentingan masjid, maka ini adalah amalan yang baik dan berpahala. Namun, penting dicatat bahwa yang menjual bukanlah masjid secara langsung sebagai penerima hewan qurban. Apakah Masjid Berhak Menerima Hewan Qurban? Secara institusi, masjid bukan termasuk golongan penerima qurban (mustahik) sebagaimana fakir miskin atau kerabat. Namun, pengurus masjid yang termasuk mustahik (fakir/miskin) boleh menerima daging qurban. Masjid sebagai lembaga hanya bisa menjadi fasilitator, bukan sebagai penerima manfaat langsung dari hewan qurban, termasuk bagian-bagian seperti kulitnya. Kesimpulan: Mayoritas ulama melarang penjualan kulit qurban, meski ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya dengan syarat. Solusi terbaik jika kulit tidak dimanfaatkan: diberikan kepada individu (misal panitia), dan setelah menjadi milik pribadi, boleh dijual. Masjid tidak secara langsung berhak menerima qurban, tapi pengurus masjid sebagai individu bisa menerima jika termasuk golongan mustahik. Wallahu A’lam. sumber : tanyasyariah.com

Bolehkah Kurban Satu Kambing atas Nama Satu Keluarga?

Ibadah Kurban dan Pertanyaan Umum di Masyarakat Setiap menjelang Idul Adha, pertanyaan ini selalu muncul:“Kalau kami berkurban satu kambing, apakah boleh diniatkan atas nama satu keluarga?” Pertanyaan ini sangat relevan, terutama bagi keluarga muslim yang ingin bersama-sama meraih pahala kurban, namun memiliki keterbatasan dana. Apakah satu kambing cukup untuk satu keluarga? Apakah sah secara syariat? Dan bagaimana praktik terbaiknya? Mari kita bahas dengan landasan dalil dan penjelasan ulama. Dalil dan Pandangan Ulama tentang Kurban atas Nama Keluarga 1. Praktik Rasulullah SAW: Satu Kambing untuk Dirinya dan Keluarga Rasulullah SAW bersabda:“Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah hewan kurbanmu. Sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama akan menghapus dosa-dosamu yang telah lalu. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah aku diperintahkan, dan aku adalah termasuk orang-orang Islam.’” (HR. Abu Daud) Dalam hadits lain yang lebih tegas, disebutkan:“Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kibas (domba) dan berkata: ‘Ya Allah, ini dariku dan dari keluarga Muhammad.’” (HR. Muslim) Hadits ini dijadikan dalil oleh mayoritas ulama bahwa seekor kambing sah dikurbankan atas nama satu orang, dan boleh diniatkan pahalanya untuk satu keluarga. 2. Apa Bedanya Nama Shahibul Qurban dan Niat Berbagi Pahala? Secara fikih, pemilik atau orang yang berkurban (shahibul qurban) hanya boleh satu orang untuk hewan kambing atau domba. Berbeda dengan sapi atau unta, yang bisa atas nama tujuh orang. Namun, pahala kurban boleh diniatkan untuk seluruh keluarga, sebagaimana Rasulullah SAW meniatkan satu kambing atas nama diri dan keluarganya. ➡️ Jadi, yang menjadi sah sebagai mudhahhi (orang yang berkurban) hanya satu orang, tapi pahala bisa mengalir untuk semua anggota keluarga. 3. Pendapat Ulama Ulama Mazhab Syafi’i:Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa: “Satu kambing hanya mencukupi untuk satu orang dalam hal keabsahan kurban, tetapi boleh baginya untuk menyertakan keluarganya dalam pahala.” Syaikh Utsaimin rahimahullah:“Seseorang boleh berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya, lalu menyertakan keluarganya dalam pahala.” Kisah Nyata: Kurban Keluarga dalam Keterbatasan Pak Arif dan istrinya tinggal di rumah kontrakan sederhana. Dengan tiga anak, mereka hidup pas-pasan. Tapi setiap tahun, mereka menyisihkan sedikit demi sedikit hingga terkumpul cukup untuk satu kambing.“Kami tahu hanya bisa atas nama satu orang, tapi kami niatkan pahalanya untuk sekeluarga. Semoga Allah menerimanya,” ujar Pak Arif. Itulah semangat kurban: bukan tentang jumlah atau besar hewan, tapi tentang keikhlasan. Kesimpulan: Boleh, Asal dengan Niat yang Tepat ✅ Boleh berkurban satu kambing atas nama satu keluarga, dengan catatan: Secara syariat, hanya satu orang sebagai shahibul qurban (pemilik sah) Boleh menyertakan keluarga dalam niat pahala, sebagaimana dicontohkan Nabi SAW Tetap sebaiknya dituliskan satu nama utama saat pelaporan atau penyembelihan FAQ: Tanya Jawab Seputar Kurban atas Nama Keluarga Q: Apakah kurban satu kambing untuk satu keluarga bisa diterima?A: Ya, selama ada satu shahibul qurban yang jelas dan niatnya ditujukan juga untuk keluarganya. Q: Haruskah mencantumkan semua nama anggota keluarga?A: Tidak perlu. Cukup niat di hati. Jika dilaporkan, tulis nama utama saja. Q: Kalau saya dan istri patungan kambing, apakah sah?A: Dalam kurban kambing, tidak sah jika dua orang patungan atas nama bersama. Tapi salah satu bisa menjadi shahibul qurban, dan pahala diniatkan untuk berdua. Penutup: Kurban adalah Cinta yang Dibagikan Allah tidak menilai besar kecilnya hewan, tapi ketulusan hati kita. Jika dengan satu kambing Anda ingin berbagi pahala kepada keluarga tercinta, maka itu adalah bagian dari semangat kurban yang sesungguhnya: berbagi cinta, taat kepada Allah, dan peduli terhadap sesama. Yu..Qurban untuk santri pelosok negeri bareng LAzisnur Klik DISNI  Referensi: HR. Muslim HR. Abu Daud Syarah Nawawi ‘ala Muslim Fatwa Syaikh Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa

Les jeux gratuits populaires pour les joueurs cherchant un divertissement rapide et simple

Dans un monde où le temps devient de plus en plus précieux, la recherche de divertissement rapide et accessible s’intensifie. Les jeux gratuits jouent un rôle clé pour satisfaire cette demande, en proposant des sessions courtes et faciles à prendre en main. Que ce soit lors d’une pause café ou pour dégourdir l’esprit avant une tâche importante, choisir le bon jeu est essentiel. Dans cet article, nous explorerons les critères pour sélectionner ces jeux, les tendances actuelles du marché, leur influence sur le bien-être des joueurs, ainsi que quelques exemples concrets pour débuter rapidement. Table des matières Quels sont les critères essentiels pour choisir un jeu gratuit adapté à une session courte ? Les tendances actuelles dans le développement de jeux gratuits pour divertissement express Comment les jeux populaires influencent-ils la productivité et le bien-être des joueurs ? Exemples concrets de jeux gratuits pour un divertissement instantané Quels sont les critères essentiels pour choisir un jeu gratuit adapté à une session courte ? La simplicité des mécaniques de jeu pour une prise en main immédiate Pour maximiser le plaisir dans un laps de temps limité, un jeu doit présenter des mécaniques simples et intuitives. Selon une étude de l’Université de Stanford, la facilité d’apprentissage augmente significativement la satisfaction et la fréquence de rejouabilité, surtout pour des sessions courtes. Des jeux comme Helicopter ou Tetris illustrent parfaitement cette simplicité, permettant aux joueurs de se lancer rapidement sans long tutoriel. La clarté des règles et une interface dépouillée favorisent une immersion immédiate, ce qui est crucial lorsque le temps est compté. La rapidité des sessions pour s’adapter aux pauses courtes Les jeux conçus pour les sessions rapides ne doivent pas dépasser quelques minutes. En moyenne, une session idéale ne doit pas dépasser 5 à 10 minutes, ce qui correspond à un format adapté aux pauses. Des titres comme Piano Tiles ou 2048 permettent de se divertir sans rupture prolongée, en proposant des mécaniques de jeu à terminer en quelques secondes ou minutes. Cela évite la frustration liée à une progression trop longue et encourage une utilisation répétée dans un emploi du temps chargé. Les fonctionnalités pour éviter la frustration et encourager la rejouabilité Pour fidéliser un utilisateur dans un laps de temps limité, les jeux doivent proposer des fonctionnalités qui encouragent la rejouabilité sans frustration. Les systèmes de récompenses, les défis journaliers, ou encore la progression immédiate sont essentiels. Par exemple, Angry Birds offre des niveaux courts et une satisfaction immédiate, renforçant l’envie de revenir. De plus, la difficulté progressive et la sauvegarde automatique permettent de reprendre sans perdre son avancée, évitant ainsi la frustration qui pourrait survenir lors de sessions interrompues. Les tendances actuelles dans le développement de jeux gratuits pour divertissement express Intégration de micro-jeux pour varier rapidement les expériences Une tendance majeure consiste à incorporer des micro-jeux au sein d’un écosystème plus vaste. Ces micro-activités, comme des mini puzzles ou des défis express, permettent aux joueurs de varier leur expérience sans quitter l’application. Par exemple, la plateforme Google Play Pass propose des collections de micro-jeux intégrés pour diversifier rapidement le divertissement, sans nécessité de téléchargement supplémentaire. Cette modularité répond à la demande d’inconstance du temps disponible, tout en maintenant l’engagement. Utilisation d’éléments visuels attrayants et épurés Les jeux actuels privilégient des graphismes épurés et attrayants, souvent en haute définition mais minimalistes. En effet, des études en psychologie visuelle montrent que des interfaces simplifiées aident à réduire la surcharge cognitive et à favoriser la concentration. Des exemples comme Flappy Bird ou Candy Crush Saga illustrent cette tendance, où un design soigné et des couleurs vives attirent l’œil et facilitent une jouabilité fluide, en seulement quelques clics. Pour ceux qui s’intéressent à l’univers du divertissement numérique, il peut être intéressant de découvrir winairlines casino pour explorer d’autres facettes du jeu en ligne. Adoption de modèles freemium pour maintenir l’intérêt sans investissement initial Le modèle freemium, où le jeu est gratuit mais propose des achats intégrés (skins, bonus, vies supplémentaires), est désormais la norme. Selon une étude de Newzoo, 85 % des jeux mobiles gratuits utilisent ce modèle pour générer des revenus tout en offrant une expérience accessible. Cette stratégie permet d’attirer un large public et de maintenir l’intérêt à long terme, tout en laissant la possibilité d’une expérience gratuite.Basé sur la progression et la gratification instantanée, ce modèle favorise la répétition de sessions rapides. Comment les jeux populaires influencent-ils la productivité et le bien-être des joueurs ? Les effets positifs d’un divertissement court sur la concentration Une pause stratégique avec des jeux courts peut améliorer la concentration globale. Selon une recherche publiée dans la revue Psychological Science, des sessions courtes de jeu peuvent réduire le stress et augmenter la vigilance, permettant aux individus de revenir à leur tâche principale avec un esprit rafraîchi. Par exemple, jouer à Sudoku ou Match-3 pendant quelques minutes offre un break cérébral bénéfique, stimulant le cerveau sans engendrer de fatigue. Les risques de dépendance et comment les gérer efficacement Cependant, une utilisation excessive peut entraîner une dépendance aux jeux, impactant la productivité et le bien-être. Des recherches du Centre de recherche sur les comportements problématiques ont montré que la clé réside dans la gestion du temps et des limites. L’utilisation d’outils comme des alarmes ou des notifications pour rappeler le temps de jeu est recommandée. De plus, privilégier des jeux à progression courte et contrôlée aide à éviter la spirale de dépendance. Stratégies pour intégrer sainement ces jeux dans une routine quotidienne Pour profiter des bénéfices sans en subir les inconvénients, il est conseillé d’établir des routines structurées. Par exemple, réserver 5 minutes après chaque heure de travail pour une session express ou utiliser des applications qui limitent le temps passé sont des stratégies efficaces. L’association de ces jeux à des activités de relaxation ou de méditation peut également renforcer le bien-être général. Exemples concrets de jeux gratuits pour un divertissement instantané Jeux de réflexion rapides avec des mécaniques simples 2048: Un puzzle numérique où le but est de combiner des tuiles pour atteindre la

Masih Punya Utang, Bolehkah Tetap Berkurban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Pendahuluan: Makna Kurban dan Utang dalam Islam Setiap kali menjelang Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia diingatkan akan ibadah kurban, sebagai bentuk pengorbanan, ketakwaan, dan kepedulian sosial. Namun, muncul satu pertanyaan penting di tengah masyarakat: “Apakah seseorang yang masih memiliki utang boleh berkurban?” Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial, tetapi juga menyangkut keabsahan ibadah serta tanggung jawab moral dan hukum terhadap utang. Dalam kehidupan modern, utang sering kali menjadi bagian dari realitas ekonomi, entah itu untuk kebutuhan pokok, biaya kesehatan, pendidikan, hingga pembelian rumah. Di sisi lain, kurban adalah ibadah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Maka penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui prioritas yang benar dalam menjalankan dua kewajiban ini. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana pandangan Islam terkait orang yang masih memiliki utang namun ingin berkurban, merujuk pada pendapat ulama seperti Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS), serta meninjau pandangan mazhab dan fatwa lembaga keislaman. Kurban: Ibadah Sunnah yang Dianjurkan Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Muslim yang mampu. Praktik ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bukti kepatuhan total kepada Allah. Namun Allah mengganti Ismail dengan seekor domba, dan peristiwa ini menjadi asal mula pelaksanaan ibadah kurban. Kurban dilaksanakan setiap tanggal 10–13 Dzulhijjah dan biasanya berupa penyembelihan hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta. Dagingnya dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan terutama orang-orang yang membutuhkan. Keutamaan kurban antara lain adalah: Mendapatkan pahala besar dari Allah SWT Sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan Mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) Menumbuhkan solidaritas dan kepedulian sosial Namun demikian, ibadah ini hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu secara finansial. Oleh karena itu, perlu pertimbangan matang bagi mereka yang masih menanggung utang. Utang dalam Pandangan Islam: Kewajiban yang Harus Ditunaikan Utang dalam Islam bukan perkara sepele. Ia adalah kewajiban yang harus dilunasi karena menyangkut hak sesama manusia. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi) Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah menunda menyolatkan jenazah seseorang yang masih memiliki utang, sampai utangnya dilunasi oleh sahabat lain. Ini menunjukkan betapa seriusnya perkara utang dalam Islam. Islam mendorong umatnya untuk tidak mudah berutang, kecuali dalam kondisi darurat. Jika seseorang memiliki kemampuan untuk membayar, maka melunasi utang menjadi prioritas utama daripada melaksanakan ibadah sunnah, termasuk kurban. Namun, ada pengecualian yang akan dibahas lebih lanjut: apakah semua jenis utang menghalangi seseorang untuk berkurban? Bagaimana jika utangnya bersifat jangka panjang atau sudah ada skema pelunasannya? Baca Juga : Hukum Qurban Bagi Orang Yang Mampu Menurut Imam 4 Madzhab Penjelasan Ulama: Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang Utang dan Kurban 1. Buya Yahya Dalam berbagai kajian dan ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum berkurban bagi orang yang punya utang tergantung pada kondisi utangnya. Jika utangnya besar dan mendesak, atau belum ada kepastian pelunasan, maka sebaiknya tidak berkurban dulu. Utang yang menjadi kebutuhan pokok seperti untuk makan, sekolah, atau berobat, tentu harus didahulukan. Namun, jika seseorang memiliki utang namun sudah terjadwal dengan baik (misalnya cicilan rumah atau kendaraan), dan tetap memiliki kelebihan uang, maka boleh berkurban. “Kalau ada uang lebih dan tidak mengganggu kewajiban bayar utang, silakan berkurban. Tapi kalau berkurban justru membuat utang makin berat, maka jangan,” jelas Buya Yahya. 2. Ustadz Abdul Somad (UAS) UAS juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam beberapa kesempatan, beliau menekankan pentingnya memprioritaskan hak orang lain (utang) dibandingkan dengan ibadah sunnah. “Kalau punya utang, jangan sampai berkurban tapi utangnya terbengkalai. Karena kurban itu untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk pamer atau gengsi,” ujar UAS. Namun, ia juga menambahkan bahwa jika utangnya tidak mengganggu cash flow dan ada kelebihan dana, maka tidak dilarang berkurban. Studi Kasus dan Skenario: Mana yang Harus Didahulukan? Studi Kasus 1: Ahmad memiliki utang Rp 5 juta untuk biaya pendidikan anaknya. Ia belum memiliki rencana jelas untuk membayarnya. Tahun ini, ia ingin membeli kambing seharga Rp 2,5 juta untuk kurban. Solusi: Ahmad sebaiknya tidak berkurban. Prioritaskan pelunasan utang terlebih dahulu karena belum ada kepastian dalam pelunasannya. Studi Kasus 2: Siti punya cicilan rumah sebesar Rp 1 juta per bulan, dan masih berjalan 5 tahun. Namun, ia menerima bonus tahunan dari kantor sebesar Rp 5 juta dan kebutuhan lainnya telah terpenuhi. Solusi: Siti boleh berkurban jika dana untuk kurban tidak mengganggu kewajiban cicilannya. Studi Kasus 3: Budi memiliki utang kepada teman sebesar Rp 1 juta yang harus dibayar akhir bulan. Saat Idul Adha tinggal dua minggu lagi, ia punya tabungan Rp 3 juta. Solusi: Budi bisa membayar utangnya dulu, kemudian melihat sisa dana. Jika cukup, ia boleh membeli kambing kurban dengan harga terjangkau. Baca Juga : Ibadah Qurban tiap tahun atau cukup sekali seumur hidup Fatwa Lembaga Islam & Mazhab Fikih Beberapa lembaga fatwa dan ulama dari mazhab fikih juga telah memberikan panduan: Mazhab Syafi’i dan Hanafi: Menyebutkan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah. Jadi, tidak wajib bagi yang tidak mampu, termasuk orang berutang. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Dalam beberapa fatwanya, MUI menegaskan bahwa mendahulukan kewajiban utang lebih utama dibandingkan ibadah sunnah. Fatwa Dar al-Ifta Mesir: Menyebutkan bahwa berkurban diperbolehkan selama utang bukan utang konsumtif dan ada kemampuan finansial. Kesimpulan dan Rekomendasi bagi Umat Muslim Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan: Utang adalah kewajiban yang harus ditunaikan segera dan lebih diutamakan dibanding ibadah sunnah. Berkurban boleh dilakukan selama tidak mengganggu pelunasan utang dan masih memiliki kemampuan finansial. Perlu niat yang lurus: jangan berkurban karena gengsi, tetapi karena ingin mendekatkan diri kepada Allah. Jika belum mampu, tidak perlu memaksakan diri. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. FAQ Seputar Utang dan Kurban 1. Bolehkah berkurban dengan cara mencicil hewan kurban? Boleh, selama cicilannya tidak mengganggu kewajiban utang dan kebutuhan pokok. 2. Bagaimana jika sudah bernazar akan berkurban, tapi masih punya utang? Nazar adalah kewajiban. Jika sudah bernazar, maka wajib ditunaikan meskipun sedang punya utang. Namun bisa didiskusikan dengan ahli fikih. 3. Apakah boleh berkurban atas nama orang tua yang sudah wafat sementara kita masih punya utang? Jika utang belum lunas, sebaiknya lunasi dulu. Kurban untuk orang tua boleh jika sudah mampu. 4. Apakah hewan kurban bisa patungan? Ya, khususnya untuk sapi atau unta

Scroll to Top