Pertanyaan:
Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban jika dilakukan oleh panitia masjid? Misalnya, kulit hewan qurban dihibahkan ke masjid, kemudian dijual, dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam kas masjid. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Dan apakah masjid merupakan institusi yang berhak menerima bagian dari hewan qurban seperti daging atau kulit?
Jawaban:
Ustadz Farid Nu’man, S.S.
Bismillahirrahmanirrahim…
Dalam literatur fikih Islam, para ulama menyepakati bahwa seluruh bagian hewan qurban adalah untuk disedekahkan, termasuk daging, kulit, dan bagian lainnya.
Dalil dan Pendapat Para Ulama:
Disebutkan dalam kitab Ta’sisul Ahkam:
“Semua bagian qurban itu disedekahkan, termasuk semua hal yang berkaitan dengannya.”
(Ta’sisul Ahkam, 3/313)
Imam Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan hadits tentang larangan menjual bagian dari hewan qurban:
“Dalam hadits ini terdapat dalil bagi yang melarang penjualan kulit. Al-Qurthubi berkata, ini menunjukkan bahwa kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan karena hukum sedekah atasnya sama seperti daging. Dan para ulama sepakat bahwa daging qurban tidak boleh dijual, maka demikian pula kulitnya.”
(‘Umdatul Ahkam, 15/254)
Fatwa Kontemporer:
Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah menyatakan:
“Tidak boleh memberikan kulit sebagai upah penjagal, dan tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan qurban, baik kulit atau bagian lainnya.”
(Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah no. 58258)
Pendapat Minoritas yang Membolehkan:
Meski mayoritas ulama melarang, sebagian ulama seperti Imam Al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad, dan Abu Tsaur membolehkan menjual kulit hewan qurban dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan. Mereka berdalil bahwa kulit hewan termasuk bagian yang dapat dimanfaatkan (manfaat ‘urfiyah).
Namun, mayoritas ulama berpegang teguh bahwa menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulit, adalah tidak diperbolehkan. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah:
“Menurut mazhab kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hewan qurban, dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya.”
(Syarh Shahih Muslim, 9/65)
Bahkan Imam Nawawi menyebut bahwa pendapat yang membolehkan penjualan kulit qurban adalah: “Berlawanan dengan sunnah.”
Solusi Praktis:
Jika kulit qurban tidak dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau penerima daging qurban, dan tidak ada yang mau mengambilnya, maka ada beberapa alternatif yang syar’i:
Disedekahkan secara langsung kepada masyarakat yang mampu mengolahnya.
Diambil kembali oleh pemilik qurban jika memang ia menginginkannya.
Diberikan sebagai hadiah kepada panitia, sehingga menjadi hak milik pribadi. Setelah menjadi milik pribadi, panitia bebas memperlakukannya, termasuk menjualnya.
Nah, jika panitia tersebut menjual kulit qurban yang telah menjadi milik pribadi dan hasilnya disumbangkan kembali untuk kepentingan masjid, maka ini adalah amalan yang baik dan berpahala. Namun, penting dicatat bahwa yang menjual bukanlah masjid secara langsung sebagai penerima hewan qurban.
Apakah Masjid Berhak Menerima Hewan Qurban?
Secara institusi, masjid bukan termasuk golongan penerima qurban (mustahik) sebagaimana fakir miskin atau kerabat. Namun, pengurus masjid yang termasuk mustahik (fakir/miskin) boleh menerima daging qurban. Masjid sebagai lembaga hanya bisa menjadi fasilitator, bukan sebagai penerima manfaat langsung dari hewan qurban, termasuk bagian-bagian seperti kulitnya.
Kesimpulan:
Mayoritas ulama melarang penjualan kulit qurban, meski ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya dengan syarat.
Solusi terbaik jika kulit tidak dimanfaatkan: diberikan kepada individu (misal panitia), dan setelah menjadi milik pribadi, boleh dijual.
Masjid tidak secara langsung berhak menerima qurban, tapi pengurus masjid sebagai individu bisa menerima jika termasuk golongan mustahik.
Wallahu A’lam.
sumber : tanyasyariah.com
