March 2024

Apakah uang THR wajib dikeluarkan zakatnya

Ramadhan kali ini, apakah sahabat mendapatkan uang tunjangan hari raya atau THR? Tidak semua orang memiliki keberuntungan yang sama. Saat pandemi, bahkan bulan puasa, banyak pegawai yang dirumahkan tanpa gaji, di-PHK, dan sulit mendapatkan pekerjaan. Maka menerima uang THR haruslah disyukuri. Namun, ada satu pertanyaan yang melintas di benak Ilham, apakah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya? Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas, pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama dengan gaji bulanan. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, untuk menjelang hari keagamaan. Diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Tunjangan ini yang akan digunakan untuk mensejahterakan karyawan saat merayakan hari keagamaan. Ilham coba mencari tahu bagaimana hukumnya, uang THR wajib untuk dibayar zakatnya, atau tidak. Baca juga: Mengapa kita wajib membayar zakat mal Zakat THR dalam Hukum Islam Zakat merupakan ibadah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang telah mencapai nisab. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah diwajibkan bayar oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk makan walau sehari semalam, besarannya adalah 2,5 kilo atau 3,5 liter beras atau uang tunai yang setara harganya. Sedangkan zakat maal adalah zakat dari seluruh harta yang kita miliki. Zakat maal memiliki macam nisab yang berbeda tergantung jenis harta. Ada zakat maal harta kekayaan, zakat maal pertanian, zakat maal peternakan, zakat maal harta temuan, dan juga zakat maal profesi. Zakat profesi adalah harta yang dibayarkan dari hasil bekerja. Saat kita bekerja, ada pihak-pihak lain yang terlibat. Kita tidak memperoleh harta atas usaha sendiri, melainkan ada orang yang membantu dalam prosesnya, ada pula hukum-hukum dan pertolongan Allah yang sering tidak kita sadari. Barangkali dalam proses pemerolehan harta, ada hal-hal yang tidak mengenakkan hati. Zakat berfungsi membersihkan harta kita dari proses yang kurang mengenakkan. Dalam Al-Qur’an, zakat disebut sebanyak 32 kali. Menjadi perintah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah ayat 43) Tunjangan Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki nilai yang sama seperti gaji. Para ulama telah berijtihad bahwa harta yang dihasilkan dari sebuah profesi hukumnya wajib dikenakan zakat. Ada dua cara membayar zakat profesi, pertama dengan cara menghitung nisab dari pendapatan total satu tahun, atau menghitung nisab dari total pendapatan satu bulan. Idealnya, membayar zakat penghasilan dilakukan selama satu tahun sekali. Namun, tidak semua orang sanggup membayar nominal zakat penghasilan setahun sekaligus, sebab setiap orang memiliki kondisi dan kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, ada keringanan bahwa zakat profesi dapat dibayar selama satu bulan sekali. Baca juga: Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat Nisab Zakat Profesi Jika kamu ingin membayar zakat penghasilan satu tahun sekali, maka hitung jumlah zakatmu dengan nisab seharga 85 gram emas 24 karat. Saat ini harga emas sekitar Rp 1,217,000 Bila dikalikan 85 gram, maka seharga Rp 103.445.000. Bila total gajimu setahun, termasuk telah dihitung dengan THR, sejumlah angka tersebut. Maka kamu wajib membayar zakat profesi 2,5%. Jika total gaji selama satu tahun Rp 110.000.000 juta, maka zakat profesinya sebesar 2,75 juta rupiah. Namun, jika kamu ingin membayar zakat profesi setiap bulan, Para Ulama mengqiyaskan nisab zakat bulanan seperti nisab panen pertanian. Zakat pertanian tidak dihitung per tahun, melainkan per panen. Sama halnya dengan zakat profesi yang dibayarkan perbulan. Nisab untuk zakat profesi per bulan sebesar 653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras. Harga beras per kilogram rata-rata 13.900 ribu rupiah. Bila dirupiahkan, nisabnya jadi Rp 7.255.800. Maka apabila pendapatanmu mencapai nisab, kamu wajib membayar zakat sebesar 2,5%-nya. Bagaimana Menghitung uang THR untuk Dibayarkan Zakatnya? Dalam setiap harta yang kita peroleh, ada hak mustahiq di dalamnya, termasuk THR. Untuk menghitung zakat dari uang THR caranya dengan menggabungkan pendapatan bulan ini dengan THR yag kamu terima. Misalkan gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, dan THR sejumlah Rp 10.000.000. Jadi totalnya Rp 20.000.000 x 2,5% =  Rp 500.000. Maka jumlah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya sebesar Rp 500.000. Harga 2,5% sangatlah kecil dibandingkan dengan total pendapatan yang kamu peroleh. Dari 2,5% itu tidak akan membuat diri kita menjadi miskin atau sangat kekurangan. Harta yang kita zakatkan tentu akan membawa kepada keberkahan, ketenangan batin, dan manfaat bagi banyak orang yang membutuhkan. Zakat dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita. Hal ini dijanjikan oleh Allah dalam Quran Surat Saba’ ayat 39. “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ ayat 39) Tunaikan Zakat Pendapatan anda DISINI

Bingkisan Lebaran Untuk Guru dari Lazisnur

Bingkisan lebaran untuk Guru Lembaga Amil Zakat Lazisnur telah meluncurkan program penyaluran bingkisan lebaran kepada para guru RA, SD, dan SMP sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik anak-anak dengan ikhlas dan sabar. Sebanyak 300 paket bingkisan lebaran disalurkan kepada para pendidik ini sebagai ungkapan terima kasih atas peran penting mereka dalam membentuk generasi mendatang. Bingkisan lebaran yang disalurkan oleh Lazisnur tidak hanya sebagai bentuk materi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan atas kerja keras dan pengorbanan yang telah diberikan oleh para guru. Melalui program ini, Lazisnur berharap dapat memberikan sedikit kebahagiaan kepada para guru dan meringankan beban mereka di tengah tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran. Ada 27 sekolah yang menjadi mitra Lazisnur yang tersebar di kecamatan Bojonggede, Tajur Halang, Cibinong dan Ciseeng Kabupaten Bogor Para guru RA, SD, dan SMP merupakan pilar utama dalam proses pendidikan yang berperan dalam membentuk karakter dan masa depan anak-anak. Dengan memberikan bingkisan lebaran, Lazisnur juga ingin menginspirasi masyarakat untuk lebih menghargai peran guru dalam mencetak generasi yang berkualitas bagi bangsa dan negara. Kepedulian Lazisnur terhadap para guru tidak hanya sebatas pada momen lebaran, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pendidikan. Melalui program-program seperti ini, LazisNur berharap dapat memberikan dorongan semangat kepada para guru untuk terus berdedikasi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada generasi muda. Dalam momen Ramadhan yang penuh berkah ini, Lazisnur mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam memberikan apresiasi kepada para guru yang telah berjuang keras dalam mencerdaskan anak bangsa. Semoga bingkisan lebaran ini dapat menjadi semangat baru bagi para guru dalam melanjutkan perjuangan mereka demi kemajuan pendidikan kita. Baca Juga : Mengapa kita wajib membayar zakat mal Dalam cahaya suka cita menyambut lebaran yang kian dekat, LazisNur menghaturkan terima kasih yang mendalam kepada para guru yang tak kenal lelah membimbing, mengajar, dan mencurahkan segala jiwa dan raga mereka demi pendidikan anak-anak Indonesia. Dalam setiap huruf yang mereka ajarkan, terpatri kebaikan dan cinta yang tak terhingga, membentuk jalinan kisah indah di lorong-lorong kehidupan. Bingkisan lebaran yang kami sampaikan bukanlah sekadar paket materi, namun setitik cinta dan penghargaan yang kami titipkan di setiap sudutnya. Ia adalah doa yang terangkai rapi, harapan yang bersinar di antara rintangan, serta kekuatan yang mendorong langkah mereka menjelajahi dunia ilmu pengetahuan. Dalam suasana Ramadhan, terdengarlah suara hati para guru, yang memendam harapan dan mimpi untuk terus menginspirasi, memberi teladan, dan menjadi pilar keberhasilan generasi mendatang. Semoga bingkisan ini dapat menjadi penyemangat di setiap langkah mereka, mengingatkan bahwa setiap usaha yang tulus pasti akan menghasilkan kebaikan yang mengalir tanpa batas. Baca Juga : Ramadhan segera tiba tapi belum bayar hutang puasa bagaimana solusinya Dalam momen bulan penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan doa yang tulus, memohon kepada Yang Maha Kuasa agar selalu melimpahkan rahmat dan keberkahan kepada para guru yang telah menjadi penerang di kegelapan, pembimbing di tengah kebingungan, dan harapan di antara keputusasaan. Semoga setiap langkah mereka diikuti dengan kesuksesan dan kebahagiaan yang abadi. Igin ikut ambil bagian dalam program Bingkisan Lebaran Untuk Guru bisa KLIK DISINI

Mengapa kita wajib membayar zakat mal

Zakat merupakan harta yang wajib umat muslim berikan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Zakat sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, ada zakat fitrah, zakat maal (zakat kekayaan), zakat profesi dan lainnya. Semuanya memiliki rumusan perhitungan sendiri-sendiri yang telah diatur sebelumnya. Menunaikan zakat mal kepada umat muslim juga diiringi dengan manfaat yang mulia di dalamnya. Bahkan Allah sudah menjelaskan manfaat dari kewajiban ini dalam firmanNya. Ini dia alasan mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal. Mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal? Manfaat mulia yang dimaksud dalam hal ini adalah guna membersihkan harta benda yang kita miliki dari hak-hak lain (kaum dhuafa). Selain itu, membayar zakat mal juga dapat menghapus kesalahan dan dosa kita. Pernyataan tersebut dinukil dari kalamNya melalui surat At Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain itu, beberapa manfaat lainnya yang bisa diterima oleh pemberi zakat sebagaimana yang dilansir dari situs Kemenag dan buku Zakat dalam Islam karya Fahd Salem Bahammam di antaranya: Melalui zakat mal akan tercapai makna dan inti ibadah. Selain itu, makna tunduk yang mutlak serta penyerahan diri yang sempurna kepada Allah. Jika orang yang mampu sudah mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat mal, artinya dia telah melaksanakan perintah Allah dan mensyukuri nikmatNya. Allah berfirman dalam QS. Ibrahim ayat 7, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Atinya: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” Penyebab mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal lainnya adalah mendukung program jaminan sosial dan keseimbangan kondisi masyarakat. Artinya, kekayaan dan harta tidak hanya berada di kalangan tertentu saja, tetapi merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini pun pernah disinggung dalam Al Quran yakni surat Al Hasyr ayat 7, كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ Artinya: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Menunaikan zakat mal kepada orang-orang yang jihad juga disebut dalam surat Al Baqarah ayat 237 sebagai sebaik-baiknya harta bagi seseorang. “Zakat kepada orang-orang fakir terikat jihad di jalan Allah, karena harta yang baik yang di nafkahkan di jalan Allah. Dalam hal ini zakat sebagai suatu bentuk konkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran agama islam,” tulis Kemenag. Berikut bacaan QS Al Baqarah ayat 273 tentang zakat kepada orang yang berjihad, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Artinya: “(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” Allah SWT juga berjanji melipatgandakan pahala dan membuka pintu rezeki dari harta yang telah dizakati. Janji ini terdapat dalam QS Ar Rum ayat 39, وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Scroll to Top