Hukum Menunda Membayar Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang merata di dalam masyarakat. Namun, terdapat kasus di mana beberapa individu atau entitas menghadapi kendala keuangan yang membuat mereka terpaksa menunda pembayaran zakat. Dalam konteks ini, perlu untuk memahami bagaimana hukum Islam dan hukum keuangan modern menanggapi penundaan pembayaran zakat. A. Definisi Zakat Zakat merupakan konsep penting dalam ajaran Islam yang berasal dari kata Arab yang berarti “pembersihan” atau “kemajuan.” Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat Muslim. Pembayaran zakat dilakukan sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umat. B. Fungsi Ekonomi Zakat Redistribusi Kekayaan: Zakat berfungsi sebagai alat untuk mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dengan mengalihkan sebagian kekayaan dari golongan yang lebih kaya kepada yang lebih miskin. Pembersihan Hati: Zakat juga memiliki fungsi spiritual, membersihkan hati pemilik kekayaan dari sifat serakah dan kecintaan berlebihan terhadap materi. C. Syarat-syarat Zakat Harta yang Diwajibkan Zakat: Zakat hanya wajib dikeluarkan dari harta tertentu, seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan barang perdagangan. Nisab dan Haul: Pembayaran zakat hanya wajib jika harta mencapai nisab (ambang batas tertentu) dan telah mencapai masa haul (setahun). D. Hukum Zakat Menurut Perspektif Islam Kewajiban dan Kepatuhan: Islam menegaskan kewajiban pembayaran zakat sebagai tanda ketaatan kepada Allah dan tanggung jawab sosial terhadap sesama Muslim. Hukuman Bagi yang Menyelisihi Kewajiban Zakat: Islam memberikan sanksi bagi yang tidak membayar zakat sesuai ketentuan, yang dapat mencakup teguran hingga hukuman berat. E. Tantangan Keuangan Modern Pengeluaran Rutin: Individu atau perusahaan sering menghadapi tantangan dalam hal pengeluaran rutin, seperti biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan, yang dapat membuat mereka kesulitan membayar zakat tepat waktu. Fluktuasi Pendapatan: Keadaan ekonomi yang tidak stabil dapat menyebabkan fluktuasi pendapatan, membuat seseorang atau entitas kesulitan untuk memenuhi kewajiban zakat. F. Perspektif Hukum Islam Rasa Urgensi Pembayaran Zakat: Hukum Islam menegaskan pentingnya membayar zakat tepat waktu, namun juga memahami bahwa terdapat situasi darurat yang dapat menyebabkan penundaan. Prinsip Keadilan: Hukum Islam menekankan prinsip keadilan dalam pembayaran zakat, dan dalam beberapa kasus, penundaan dapat diterima jika ada alasan yang sah. G. Mengapa Berzakat Tidak Boleh Ditunda? Sahabat, perintah bersegera menunaikan zakat itu ada dalam surah Al-An’am ayat 141 berikut ini: Allah Swt. berfirman, “ … dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ Artinya, jika memang harta yang kita miliki telah memenuhi syarat di atas, maka bersegeralah menunaikan zakat dan tidak menundanya. Perlu diketahui bahwa zakat yang kita keluarkan harus diberikan kepada mereka yang memang merupakan penerima zakat yang diterangkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Siapakah mereka itu yang berhak menerima zakat kita? Simak ayatnya berikut ini: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” Baca juga : Begini ketentuan dan cara menghitung zakat maal Lalu, Bagaimana Jika Menunda Zakat? Sahabat, kita tidak pernah tahu kapan ajal akan menyapa kita. Tidak ada yang tahu kapan Malaikat Izrail akan mencabut nyawa kita. Jadi, mumpung kita masih diberi usia, maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Terkadang niat baik mudah hilangnya karena setan selalu mengalihkan niat baik kita. Setan tak ingin kita berbuat baik agar kita bisa menemani mereka di dalam neraka. Lalu, apakah kita rela menjadi teman setan di dalam neraka? Naudzubillah, tentu tidak pernah ingin. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (H.R. Ahmad dan Muslim). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: “Jauhilah berkata ‘nanti, nanti’. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114). Teman Baik , jika di tahun ini belum menunaikan zakat, yuk segera tunaikan zakatnya. Jangan sampai tertunda agar segera pula kita mendapatkan berkahnya. Sahabat bisa menunaikan zakat melalui LAZISNUR di tautan ini.