Author name: Yusuf Cakhyono

Apakah uang THR wajib dikeluarkan zakatnya

Ramadhan kali ini, apakah sahabat mendapatkan uang tunjangan hari raya atau THR? Tidak semua orang memiliki keberuntungan yang sama. Saat pandemi, bahkan bulan puasa, banyak pegawai yang dirumahkan tanpa gaji, di-PHK, dan sulit mendapatkan pekerjaan. Maka menerima uang THR haruslah disyukuri. Namun, ada satu pertanyaan yang melintas di benak Ilham, apakah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya? Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas, pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama dengan gaji bulanan. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, untuk menjelang hari keagamaan. Diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Tunjangan ini yang akan digunakan untuk mensejahterakan karyawan saat merayakan hari keagamaan. Ilham coba mencari tahu bagaimana hukumnya, uang THR wajib untuk dibayar zakatnya, atau tidak. Baca juga: Mengapa kita wajib membayar zakat mal Zakat THR dalam Hukum Islam Zakat merupakan ibadah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang telah mencapai nisab. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah diwajibkan bayar oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk makan walau sehari semalam, besarannya adalah 2,5 kilo atau 3,5 liter beras atau uang tunai yang setara harganya. Sedangkan zakat maal adalah zakat dari seluruh harta yang kita miliki. Zakat maal memiliki macam nisab yang berbeda tergantung jenis harta. Ada zakat maal harta kekayaan, zakat maal pertanian, zakat maal peternakan, zakat maal harta temuan, dan juga zakat maal profesi. Zakat profesi adalah harta yang dibayarkan dari hasil bekerja. Saat kita bekerja, ada pihak-pihak lain yang terlibat. Kita tidak memperoleh harta atas usaha sendiri, melainkan ada orang yang membantu dalam prosesnya, ada pula hukum-hukum dan pertolongan Allah yang sering tidak kita sadari. Barangkali dalam proses pemerolehan harta, ada hal-hal yang tidak mengenakkan hati. Zakat berfungsi membersihkan harta kita dari proses yang kurang mengenakkan. Dalam Al-Qur’an, zakat disebut sebanyak 32 kali. Menjadi perintah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah ayat 43) Tunjangan Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki nilai yang sama seperti gaji. Para ulama telah berijtihad bahwa harta yang dihasilkan dari sebuah profesi hukumnya wajib dikenakan zakat. Ada dua cara membayar zakat profesi, pertama dengan cara menghitung nisab dari pendapatan total satu tahun, atau menghitung nisab dari total pendapatan satu bulan. Idealnya, membayar zakat penghasilan dilakukan selama satu tahun sekali. Namun, tidak semua orang sanggup membayar nominal zakat penghasilan setahun sekaligus, sebab setiap orang memiliki kondisi dan kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, ada keringanan bahwa zakat profesi dapat dibayar selama satu bulan sekali. Baca juga: Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat Nisab Zakat Profesi Jika kamu ingin membayar zakat penghasilan satu tahun sekali, maka hitung jumlah zakatmu dengan nisab seharga 85 gram emas 24 karat. Saat ini harga emas sekitar Rp 1,217,000 Bila dikalikan 85 gram, maka seharga Rp 103.445.000. Bila total gajimu setahun, termasuk telah dihitung dengan THR, sejumlah angka tersebut. Maka kamu wajib membayar zakat profesi 2,5%. Jika total gaji selama satu tahun Rp 110.000.000 juta, maka zakat profesinya sebesar 2,75 juta rupiah. Namun, jika kamu ingin membayar zakat profesi setiap bulan, Para Ulama mengqiyaskan nisab zakat bulanan seperti nisab panen pertanian. Zakat pertanian tidak dihitung per tahun, melainkan per panen. Sama halnya dengan zakat profesi yang dibayarkan perbulan. Nisab untuk zakat profesi per bulan sebesar 653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras. Harga beras per kilogram rata-rata 13.900 ribu rupiah. Bila dirupiahkan, nisabnya jadi Rp 7.255.800. Maka apabila pendapatanmu mencapai nisab, kamu wajib membayar zakat sebesar 2,5%-nya. Bagaimana Menghitung uang THR untuk Dibayarkan Zakatnya? Dalam setiap harta yang kita peroleh, ada hak mustahiq di dalamnya, termasuk THR. Untuk menghitung zakat dari uang THR caranya dengan menggabungkan pendapatan bulan ini dengan THR yag kamu terima. Misalkan gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, dan THR sejumlah Rp 10.000.000. Jadi totalnya Rp 20.000.000 x 2,5% =  Rp 500.000. Maka jumlah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya sebesar Rp 500.000. Harga 2,5% sangatlah kecil dibandingkan dengan total pendapatan yang kamu peroleh. Dari 2,5% itu tidak akan membuat diri kita menjadi miskin atau sangat kekurangan. Harta yang kita zakatkan tentu akan membawa kepada keberkahan, ketenangan batin, dan manfaat bagi banyak orang yang membutuhkan. Zakat dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita. Hal ini dijanjikan oleh Allah dalam Quran Surat Saba’ ayat 39. “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ ayat 39) Tunaikan Zakat Pendapatan anda DISINI

Apakah uang THR wajib dikeluarkan zakatnya Read More »

Bingkisan Lebaran Untuk Guru dari Lazisnur

Bingkisan lebaran untuk Guru Lembaga Amil Zakat Lazisnur telah meluncurkan program penyaluran bingkisan lebaran kepada para guru RA, SD, dan SMP sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik anak-anak dengan ikhlas dan sabar. Sebanyak 300 paket bingkisan lebaran disalurkan kepada para pendidik ini sebagai ungkapan terima kasih atas peran penting mereka dalam membentuk generasi mendatang. Bingkisan lebaran yang disalurkan oleh Lazisnur tidak hanya sebagai bentuk materi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan atas kerja keras dan pengorbanan yang telah diberikan oleh para guru. Melalui program ini, Lazisnur berharap dapat memberikan sedikit kebahagiaan kepada para guru dan meringankan beban mereka di tengah tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran. Ada 27 sekolah yang menjadi mitra Lazisnur yang tersebar di kecamatan Bojonggede, Tajur Halang, Cibinong dan Ciseeng Kabupaten Bogor Para guru RA, SD, dan SMP merupakan pilar utama dalam proses pendidikan yang berperan dalam membentuk karakter dan masa depan anak-anak. Dengan memberikan bingkisan lebaran, Lazisnur juga ingin menginspirasi masyarakat untuk lebih menghargai peran guru dalam mencetak generasi yang berkualitas bagi bangsa dan negara. Kepedulian Lazisnur terhadap para guru tidak hanya sebatas pada momen lebaran, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pendidikan. Melalui program-program seperti ini, LazisNur berharap dapat memberikan dorongan semangat kepada para guru untuk terus berdedikasi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada generasi muda. Dalam momen Ramadhan yang penuh berkah ini, Lazisnur mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam memberikan apresiasi kepada para guru yang telah berjuang keras dalam mencerdaskan anak bangsa. Semoga bingkisan lebaran ini dapat menjadi semangat baru bagi para guru dalam melanjutkan perjuangan mereka demi kemajuan pendidikan kita. Baca Juga : Mengapa kita wajib membayar zakat mal Dalam cahaya suka cita menyambut lebaran yang kian dekat, LazisNur menghaturkan terima kasih yang mendalam kepada para guru yang tak kenal lelah membimbing, mengajar, dan mencurahkan segala jiwa dan raga mereka demi pendidikan anak-anak Indonesia. Dalam setiap huruf yang mereka ajarkan, terpatri kebaikan dan cinta yang tak terhingga, membentuk jalinan kisah indah di lorong-lorong kehidupan. Bingkisan lebaran yang kami sampaikan bukanlah sekadar paket materi, namun setitik cinta dan penghargaan yang kami titipkan di setiap sudutnya. Ia adalah doa yang terangkai rapi, harapan yang bersinar di antara rintangan, serta kekuatan yang mendorong langkah mereka menjelajahi dunia ilmu pengetahuan. Dalam suasana Ramadhan, terdengarlah suara hati para guru, yang memendam harapan dan mimpi untuk terus menginspirasi, memberi teladan, dan menjadi pilar keberhasilan generasi mendatang. Semoga bingkisan ini dapat menjadi penyemangat di setiap langkah mereka, mengingatkan bahwa setiap usaha yang tulus pasti akan menghasilkan kebaikan yang mengalir tanpa batas. Baca Juga : Ramadhan segera tiba tapi belum bayar hutang puasa bagaimana solusinya Dalam momen bulan penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan doa yang tulus, memohon kepada Yang Maha Kuasa agar selalu melimpahkan rahmat dan keberkahan kepada para guru yang telah menjadi penerang di kegelapan, pembimbing di tengah kebingungan, dan harapan di antara keputusasaan. Semoga setiap langkah mereka diikuti dengan kesuksesan dan kebahagiaan yang abadi. Igin ikut ambil bagian dalam program Bingkisan Lebaran Untuk Guru bisa KLIK DISINI

Bingkisan Lebaran Untuk Guru dari Lazisnur Read More »

Mengapa kita wajib membayar zakat mal

Zakat merupakan harta yang wajib umat muslim berikan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Zakat sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, ada zakat fitrah, zakat maal (zakat kekayaan), zakat profesi dan lainnya. Semuanya memiliki rumusan perhitungan sendiri-sendiri yang telah diatur sebelumnya. Menunaikan zakat mal kepada umat muslim juga diiringi dengan manfaat yang mulia di dalamnya. Bahkan Allah sudah menjelaskan manfaat dari kewajiban ini dalam firmanNya. Ini dia alasan mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal. Mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal? Manfaat mulia yang dimaksud dalam hal ini adalah guna membersihkan harta benda yang kita miliki dari hak-hak lain (kaum dhuafa). Selain itu, membayar zakat mal juga dapat menghapus kesalahan dan dosa kita. Pernyataan tersebut dinukil dari kalamNya melalui surat At Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain itu, beberapa manfaat lainnya yang bisa diterima oleh pemberi zakat sebagaimana yang dilansir dari situs Kemenag dan buku Zakat dalam Islam karya Fahd Salem Bahammam di antaranya: Melalui zakat mal akan tercapai makna dan inti ibadah. Selain itu, makna tunduk yang mutlak serta penyerahan diri yang sempurna kepada Allah. Jika orang yang mampu sudah mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat mal, artinya dia telah melaksanakan perintah Allah dan mensyukuri nikmatNya. Allah berfirman dalam QS. Ibrahim ayat 7, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Atinya: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” Penyebab mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal lainnya adalah mendukung program jaminan sosial dan keseimbangan kondisi masyarakat. Artinya, kekayaan dan harta tidak hanya berada di kalangan tertentu saja, tetapi merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini pun pernah disinggung dalam Al Quran yakni surat Al Hasyr ayat 7, كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ Artinya: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Menunaikan zakat mal kepada orang-orang yang jihad juga disebut dalam surat Al Baqarah ayat 237 sebagai sebaik-baiknya harta bagi seseorang. “Zakat kepada orang-orang fakir terikat jihad di jalan Allah, karena harta yang baik yang di nafkahkan di jalan Allah. Dalam hal ini zakat sebagai suatu bentuk konkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran agama islam,” tulis Kemenag. Berikut bacaan QS Al Baqarah ayat 273 tentang zakat kepada orang yang berjihad, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Artinya: “(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” Allah SWT juga berjanji melipatgandakan pahala dan membuka pintu rezeki dari harta yang telah dizakati. Janji ini terdapat dalam QS Ar Rum ayat 39, وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Mengapa kita wajib membayar zakat mal Read More »

Ramadhan segera tiba tapi belum bayar hutang puasa bagaimana solusinya

Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Namun, seringkali ada situasi di mana seseorang belum sempat melunasi utang puasanya dari tahun sebelumnya ketika Ramadhan tiba kembali. Bagaimana pandangan dan nasihat dari para imam mazhab terkait hal ini? Mari kita eksplorasi bersama. Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk melakukan qadha puasa Ramadhan yang terlewat adalah setelah habisnya  Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan. Hal itu merujuk pada dalil yang didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut ini: Sholat Malam dan Qiyamul Lail adalah Jalan Sunyi Para Nabi Proses Baiat Utsman Bin Affan Sebagai Khalifah Menurut Imam Bukhari Penghafal Alquran Terpilih Sebagai Ketua GP Ansor DKI Jakarta شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS Al Baqarah 185) Ustadzah Maharati Marfuah Lc dalam bukunya berjudul Qadha dan Fidyah Puasa menjelaskan, para ulama berbeda pendapat jika selama setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun depan ada seseorang yang belum melaksanakan qadha. Baca juga : Apa itu fidyah, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhinya Mazhab Al-Hanafiyah Menurut Az-Zaila’i, salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan, jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua. Karena waktu tersebut adalah waktu untuk puasa yang kedua, dan tidak diterima puasa selainya (puasa Ramadhan kedua). Kemudian setelah itu baru melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha, dan tidak wajib membayar fidyah. Ustadzah Maharati mengatakan, bisa disimpulkan teks di atas menurut Az-Zaila’i, jika seseorang memiliki hutang puasa pada Ramadhan yang telah berlalu dan belum dibayar (qadha) sampai datang Ramadhan selanjutnya, maka (di bulan Ramadhan itu) dia belum boleh melakukan qadha. “Dia harus berpuasa dulu untuk Ramadhan tahun tersebut. Kemudian setelah bulan Ramadhan berlalu baru melakukan qadha puasanya, dan tidak wajib baginya membayar fidyah,” kata Ustazah Maharati dalam bukunya yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing. Mazhab Al-Malikiyah Ibnu Abdil Barr salah satu ulama rujukan dalam Mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya menulis seperti ini. Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, sedangkan ia mampu untuk melakukan qadha (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya melakukan qadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW. “Intinya beliau (Ibnu Abdil Barr) memiliki pandangan berbeda dengan umumnya ulama mazhabnya. Beliau justru mewajibkan fidyah ketika tidak ada udzur dalam penundaanya,” jelas Ustadzah Maharati. Baca juga: Amalan sunah menyambut bulan Ramadhan Mazhab Asy-Syafiiyah An-Nawawi yang merupakan mujtahid murajjih dalam Mazhab Asy-Syafiiyah menulis dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut. Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka dia berdosa, dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru melakukan qadha untuk Ramadhan yang telah lalu. Juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha. “Beliau (An-Nawawi) berpendapat wajib qadha sekaligus membayar fidyah karena menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, dan menganggap pelakunya telah berdosa ketika melalaikan qadha’ tanpa ada udzur syar’i,” ujar Ustadzah Maharati. Mazhab Al-Hanabilah Ibnu Qudamah salah satu faqih dari kalangan madzhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut. Ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah. Ibnu Qudamah berpendapat bahwa penundaan qadha sampai Ramadhan berikutnya mewajibkan membayar fidyah, yaitu jika dilakukan tanpa udzur. Mau menunaikan fidyah bisa melalui Lazisnur, lembaga amil zakat Resmi

Ramadhan segera tiba tapi belum bayar hutang puasa bagaimana solusinya Read More »

Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat

Teman baik, dalam sejarah Islam, zakat dikumpulkan, dikelola dan disalurkan oleh baitul baitul maal. Baitul maal menjadi suatu lembaga yang memastikan bahwa setiap dari muslim yang tinggal di wilayah tersebut kebutuhannya dapat tercukupi. Dengan adanya baitul maal menjamin kesejahteraan masyarakat akan terjaga dan dapat dirasakan. Jika di era sekarang implementasi baitul maal ini terwujud melalui lembaga amil zakat atau Badan Amil Zakat Nasional. Membayar zakat di lembaga amil zakat memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Berikut beberapa manfaat membayar zakat melalui lembaga. 1. Sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw Jika ditinjau dari sejarahnya, bahwa zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.Dahulu kala penggalangan zakat dilakukan oleh para amil baitul maal dengan cara berkeliling menagih zakat kepada umat Islam dari pintu ke pintu. Saat zaman Rasulullah SAW memimpin, zakat fokus disalurkan untuk pembangunan daerah, mualaf, serta kaum fakir dan miskin. Cara mendistribusikan Zakat pada jaman nabi Muhammad juga tertuang dalam Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut ini : “Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda: Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para orang-orang fakir diantara mereka “. (HR. Bukhari Muslim dari Sahabat Ibnu Abbas). 2. Aman dan Sesuai Syariah Setiap Lembaga Amil Zakat di indonesia ternyata harus memiliki izin agar dapat melakukan kegiatannya. Dalam Lembaga Amil Zakat yang formal dan legal biasanya terdapat struktur bernama Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah berfungsi untuk mengawasi apakah operasional, kebijakan, dan juga sistem yang dilaksanakan dalam lembaga sesuai dengan syariat Islam. Selain itu Pengelolaan Zakat juga harus Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tak hanya itu agar pengelolaan zakat juga profesional terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI). 3. Tepat Sasaran Lembaga Amil Zakat hadir  untuk meningkatkan kesadaran serta kepercayaan muzakki untuk menunaikan zakatnya. Lembaga Zakat akan mendistribusikan zakat secara proporsional dan tepat sasaran kepada 8 asnaf sesuai dengan yang ada dalam  Qs. At-Taubah: 60 Baca Juga : Hukum Menunda Membayar Zakat 4. Memberdayakan Pengelolaan  dan pendistribusian zakat harapannya tidak hanya menyelesaikan masalah / memenuhi kebutuhan mustahik secara sesaat, tapi juga dapat memberikan maslahat jangka panjang. Zakat melalui Rumah Zakat juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat untuk penyiapan program yang diperlukan pada saat krisis. program pemberdayaan seperti petani berdaya, nelayan berdaya dan lain lain. 5. Mudah dan Transparan Lembaga Amil Zakat kini sudah berkembang pesat, untuk lebih dekat terhadap muzakki, Lembaga Amil Zakat kini menyediakan beragam layanan digital dan kemudahan dalam menunaikan Zakat, Infak dan sedekah. Selain itu, dari segi sisi transparansi lembaga zakat sudah sangat transparant karena terdapat pelaporan yang ada didalamnya. 6. Memuliakan Mustahik atau Penerima Manfaat Dengan menyampaikan zakat melalui lembaga, kita juga bisa lebih memuliakan mustahik atau penerima manfaat. Mereka akan jadi lebih berdaya dengan program-program yang produktif serta kedepannya mereka akan memiliki penghasilan. Mereka tidak akan selalu menjadi mustahik, namun kedepannya akan menjadi muzakki. Itulah yang diinginkan dan ditarget dari lembaga zakat. 7. Mengurangi Pajak Tahunan Hal ini dijelaskan dalam UU No.23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya ada pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2. Aturan dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berut: Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Untuk itu, jika sahabat menyalurkan melalui lembaga zakat resmi, maka ada kelebihan pengurangan pajak tahunan. Tentu dengan sayarat terdapat bukti sah dan legal dari lembaga bersangkutan. Lembaga juga benar-benar Lembaga Zakat yang sah dan diakui oleh negara. Untuk menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi silahkan bisa melalui Lembaga Ami Zakat Lazisnur

Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat Read More »

Apa itu fidyah, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhinya

Pengertian Fidyah: Fidyah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang menyangkut pembayaran kompensasi atau denda kepada mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Meskipun puasa adalah kewajiban setiap Muslim dewasa dan sehat, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa. Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa dengan alasan tertentu. Syarat-Syarat Wajib Fidyah: Tidak Mampu Berpuasa: Syarat utama untuk membayar fidyah adalah ketidakmampuan seseorang untuk menjalankan puasa. Ini bisa disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa tanpa merugikan kesehatannya. Penyakit Kronis: Orang yang menderita penyakit kronis yang membuatnya tidak mampu berpuasa selama satu bulan penuh dapat membayar fidyah. Hal ini mencakup penyakit-penyakit seperti diabetes, penyakit jantung, atau kondisi kesehatan lain yang memerlukan perawatan terus-menerus. Kehamilan dan Menyusui: Wanita hamil atau menyusui yang khawatir puasa akan membahayakan dirinya sendiri atau bayinya, dapat membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan pertimbangan kesehatan bagi ibu dan anak. Usia Tua: Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu menjalankan ibadah puasa juga termasuk dalam kategori yang dapat membayar fidyah. Kondisi kesehatan yang melemah seiring bertambahnya usia bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa. Tidak Ada Harapan Sembuh: Jika seseorang mengalami penyakit atau kondisi kesehatan yang tidak memiliki harapan untuk sembuh atau membaik, dia dapat membayar fidyah sebagai gantinya. Orang meninggal:  Orang meninggal juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Dalam kategori ini, ada wali atau orang yang masih hidup untuk membantu membayarkan fidyah sesuai ketentuan. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi ke dalam dua jenis, di antaranya: 1). Orang meninggal yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa. Misalnya, ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia. 2). Orang meninggal yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi. Namun, mengacu pada beberapa pendapat, ada juga yang menyebutkan bahwa ahli waris atau wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk orang yang meninggal tersebut. Baca juga : Perdagangan yang tidak akan merugi tadabur Surat Al Fatir ayat 29 Dalil-Dalil Fidyah dalam Al-Quran dan Hadis: Dalil Al-Quran: Aturan pembayaran fidyah ini pun tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi: “…..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Hadis Rasulullah SAW: Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada fidyah bagi seseorang yang mampu berpuasa, kecuali karena alasan perjalanan atau sakit.” (HR. Bukhari dan Muslim) Penjelasan Ulama: Ulama memberikan penjelasan lebih lanjut terkait syarat-syarat fidyah berdasarkan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka memberikan pemahaman mendalam mengenai kondisi-kondisi di mana fidyah dapat dikeluarkan.Baca Juga : Amalan sunah menyambut bulan Ramadhan Ketentuan Pembayaran Fidyah: Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah yang harus dibayar adalah sebesar nilai makanan pokok yang setara dengan satu hari berpuasa. Nilai ini dapat berubah tergantung pada kondisi ekonomi dan geografis setiap daerah. Makanan Pokok Lokal: Sebaiknya fidyah dibayar dalam bentuk makanan pokok lokal yang umumnya dikonsumsi di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat setempat. Diberikan kepada Yang Membutuhkan: Fidyah sebaiknya diberikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau orang-orang yang sedang dalam keadaan kesulitan ekonomi. Memberikan fidyah kepada orang yang berhak mendapatkannya merupakan bagian dari konsep zakat dan kepedulian sosial dalam Islam. Waktu Pembayaran: Fidyah dapat dibayar sebelum atau selama bulan Ramadan, tetapi sebaiknya segera setelah mengetahui bahwa seseorang tidak dapat berpuasa. Pembayaran fidyah yang cepat akan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh yang membutuhkan lebih awal. Cara Membayar Fidyah: Seperti yang diketahui, fidyah bisa dilakukan dengan cara membayar sejumlah uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran ini bisa Anda lakukan melalui lembaga amil zakat Lazisnur. Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok. Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal fidyah di Lazisnur Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk. KLIK link ini untuk membayar fidyah : Bayar Fidyah Kesimpulan: Fidyah merupakan salah satu bentuk rahmat dan kemudahan yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Dengan memahami syarat-syarat, ketentuan, dan cara membayar fidyah, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban agama mereka dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian sosial. Semoga pemahaman mendalam tentang fidyah ini dapat membantu meningkatkan kesadaran umat Muslim dalam menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran Islam.

Apa itu fidyah, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhinya Read More »

Scroll to Top