Pengertian Fidyah: Fidyah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang menyangkut pembayaran kompensasi atau denda kepada mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Meskipun puasa adalah kewajiban setiap Muslim dewasa dan sehat, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa. Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa dengan alasan tertentu.
Syarat-Syarat Wajib Fidyah:
- Tidak Mampu Berpuasa: Syarat utama untuk membayar fidyah adalah ketidakmampuan seseorang untuk menjalankan puasa. Ini bisa disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa tanpa merugikan kesehatannya.
- Penyakit Kronis: Orang yang menderita penyakit kronis yang membuatnya tidak mampu berpuasa selama satu bulan penuh dapat membayar fidyah. Hal ini mencakup penyakit-penyakit seperti diabetes, penyakit jantung, atau kondisi kesehatan lain yang memerlukan perawatan terus-menerus.
- Kehamilan dan Menyusui: Wanita hamil atau menyusui yang khawatir puasa akan membahayakan dirinya sendiri atau bayinya, dapat membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan pertimbangan kesehatan bagi ibu dan anak.
- Usia Tua: Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu menjalankan ibadah puasa juga termasuk dalam kategori yang dapat membayar fidyah. Kondisi kesehatan yang melemah seiring bertambahnya usia bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa.
- Tidak Ada Harapan Sembuh: Jika seseorang mengalami penyakit atau kondisi kesehatan yang tidak memiliki harapan untuk sembuh atau membaik, dia dapat membayar fidyah sebagai gantinya.
- Orang meninggal: Orang meninggal juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Dalam kategori ini, ada wali atau orang yang masih hidup untuk membantu membayarkan fidyah sesuai ketentuan. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi ke dalam dua jenis, di antaranya:
1). Orang meninggal yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa. Misalnya, ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.
2). Orang meninggal yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi. Namun, mengacu pada beberapa pendapat, ada juga yang menyebutkan bahwa ahli waris atau wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk orang yang meninggal tersebut.
Baca juga : Perdagangan yang tidak akan merugi tadabur Surat Al Fatir ayat 29
Dalil-Dalil Fidyah dalam Al-Quran dan Hadis:
- Dalil Al-Quran:
Aturan pembayaran fidyah ini pun tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“…..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
- Hadis Rasulullah SAW: Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada fidyah bagi seseorang yang mampu berpuasa, kecuali karena alasan perjalanan atau sakit.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Penjelasan Ulama: Ulama memberikan penjelasan lebih lanjut terkait syarat-syarat fidyah berdasarkan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka memberikan pemahaman mendalam mengenai kondisi-kondisi di mana fidyah dapat dikeluarkan.Baca Juga : Amalan sunah menyambut bulan Ramadhan
Ketentuan Pembayaran Fidyah:
- Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah yang harus dibayar adalah sebesar nilai makanan pokok yang setara dengan satu hari berpuasa. Nilai ini dapat berubah tergantung pada kondisi ekonomi dan geografis setiap daerah.
- Makanan Pokok Lokal: Sebaiknya fidyah dibayar dalam bentuk makanan pokok lokal yang umumnya dikonsumsi di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat setempat.
- Diberikan kepada Yang Membutuhkan: Fidyah sebaiknya diberikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau orang-orang yang sedang dalam keadaan kesulitan ekonomi. Memberikan fidyah kepada orang yang berhak mendapatkannya merupakan bagian dari konsep zakat dan kepedulian sosial dalam Islam.
- Waktu Pembayaran: Fidyah dapat dibayar sebelum atau selama bulan Ramadan, tetapi sebaiknya segera setelah mengetahui bahwa seseorang tidak dapat berpuasa. Pembayaran fidyah yang cepat akan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh yang membutuhkan lebih awal.
Cara Membayar Fidyah:
Seperti yang diketahui, fidyah bisa dilakukan dengan cara membayar sejumlah uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran ini bisa Anda lakukan melalui lembaga amil zakat Lazisnur.
Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.
Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal fidyah di Lazisnur Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk.
KLIK link ini untuk membayar fidyah : Bayar Fidyah
Kesimpulan: Fidyah merupakan salah satu bentuk rahmat dan kemudahan yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Dengan memahami syarat-syarat, ketentuan, dan cara membayar fidyah, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban agama mereka dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian sosial. Semoga pemahaman mendalam tentang fidyah ini dapat membantu meningkatkan kesadaran umat Muslim dalam menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran Islam.