May 2026

Kolaborasi LAZISNUR dan D Kriuk Fried Chicken dalam Penyaluran Zakat Maal

Bogor : 11 April 2026 Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nur (LAZISNUR) salah satu lembaga zakat terpercaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola dana umat secara amanah dan berdampak melalui kegiatan penyaluran zakat maal dari PT Raja Rasa Kuliner, perusahaan yang menaungi brand kuliner D Kriuk. Kegiatan ini dikemas dalam sebuah seremoni hangat yang berlangsung di Aula Serbaguna PPQ Nahwanur, serta dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara dunia usaha dan lembaga zakat mampu menghadirkan solusi konkret bagi berbagai persoalan sosial, khususnya dalam bidang pendidikan, kesejahteraan masyarakat dhuafa, dan pemberdayaan ekonomi. Komitmen Kolaborasi untuk Dampak Berkelanjutan Penyaluran zakat maal ini bukan sekadar aktivitas seremonial, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan. PT Raja Rasa Kuliner sebagai muzakki mempercayakan pengelolaan zakatnya kepada LAZISNUR agar dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal. Dalam konteks ini, LAZISNUR berperan sebagai penghubung kebaikan—mengelola dana zakat dengan prinsip profesional, transparan, dan sesuai dengan syariat, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan benar-benar menyentuh kebutuhan mustahik. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan PT Raja Rasa Kuliner Bp Abdul, M, Mudir PPQ Nahwanur K.H Hadi Santoso Lc, perwakilan Pemerintah Desa Sukmajaya Bp Sarnap, Bhabinkamtibmas Bp Suroyo, serta Ketua RW H Sanusi. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem sosial yang lebih inklusif dan berdaya. Tiga Program Utama Penyaluran Zakat Dalam kegiatan ini, zakat maal disalurkan melalui tiga program unggulan LAZISNUR yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mendasar sekaligus mendorong kemandirian masyarakat. 1. Program Orang Tua Asuh Santri PPQ Nahwanur Program ini berfokus pada dukungan pembiayaan pendidikan bagi santri di PPQ Nahwanur, sebuah pesantren gratis bagi yatim dan dhuafa. Bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan pendidikan, makan, asrama, hingga pembinaan karakter dan keislaman. Dengan adanya program ini, para santri dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial. Ini menjadi sangat penting mengingat banyak dari mereka berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu. Dari dana zakat ini dialokasikan untuk program orangtua asuh santri PPQ sebanyak 10 santri. Lebih dari sekadar bantuan biaya, program ini juga menjadi investasi jangka panjang dalam mencetak generasi Qur’ani yang mandiri dan berkontribusi bagi masyarakat. 2. Program Bingkisan Dhuafa Program Bingkisan Dhuafa merupakan bentuk kepedulian sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Bantuan yang diberikan berupa paket kebutuhan pokok yang dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu. Ada 45 penerima manfaat yang mendapatkan bingkisan ini. Dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan, bantuan sederhana seperti sembako memiliki dampak besar bagi penerima manfaat. Program ini tidak hanya memberikan bantuan material, tetapi juga menghadirkan rasa diperhatikan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Melalui program ini, LAZISNUR memastikan bahwa zakat tidak hanya berdampak secara jangka panjang, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. 3. Program Pemberdayaan Ekonomi “Muda Naik Kelas” Salah satu program unggulan dalam penyaluran zakat ini adalah “Muda Naik Kelas”, sebuah inisiatif pemberdayaan ekonomi yang menyasar generasi muda, khususnya pelaku UMKM. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi melalui pelatihan, pendampingan, serta dukungan modal usaha. Fokus utamanya adalah membantu anak muda agar tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menjadi pencipta lapangan kerja. Baca Juga : Zakat Perdagangan 2025: Cara Hitung, Dalil, dan Contoh Real UMKM & Online Shop Dalam implementasinya, peserta program akan mendapatkan: Pelatihan mindset kewirausahaan Edukasi pengelolaan keuangan Strategi pemasaran digital Strategi Branding Bantuan modal Pendampingan bisnis secara berkelanjutan Program ini diharapkan mampu melahirkan wirausahawan muda yang tangguh dan berdaya saing, sehingga dapat berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Muda Naik Kelas akan digulirkan mulai bulan Juni 2026 – Desember 2026. Dalam sambutannya, perwakilan LAZISNUR menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara amanah dan produktif. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu mengangkat derajat ekonomi mustahik. “Zakat adalah solusi. Ketika dikelola dengan baik, zakat mampu menjadi alat perubahan sosial yang nyata—dari mustahik menjadi muzakki,” ujar direktur Utama Lazisnur Bp Hadi Saptiono. Sementara itu, pihak PT Raja Rasa Kuliner Bp Abdul, M menyampaikan harapannya agar kontribusi zakat yang diberikan dapat memberikan manfaat luas dan menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya. “Kami berharap zakat ini tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga menginspirasi lebih banyak perusahaan untuk ikut berkontribusi dalam kegiatan sosial,” ungkap perwakilan perusahaan. Peran Dunia Usaha dalam Ekosistem Zakat Keterlibatan PT Raja Rasa Kuliner dalam penyaluran zakat ini menunjukkan bahwa dunia usaha memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Zakat perusahaan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang tidak hanya berdampak pada penerima manfaat, tetapi juga meningkatkan keberkahan dan keberlanjutan usaha itu sendiri. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti LAZISNUR, perusahaan dapat memastikan bahwa dana yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak yang terukur dan sesuai dengan prinsip syariah. Membangun Ekosistem Kebaikan yang Berkelanjutan Kolaborasi antara LAZISNUR dan PT Raja Rasa Kuliner ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi dapat menciptakan dampak yang lebih besar. Ketika berbagai pihak—mulai dari lembaga zakat, dunia usaha, pemerintah, hingga masyarakat—bersatu, maka upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan lebih efektif. LAZISNUR sendiri terus berupaya mengembangkan berbagai program yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga transformatif. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian, sehingga penerima manfaat tidak selamanya bergantung pada bantuan. Komitmen LAZISNUR ke Depan Melalui kegiatan ini, LAZISNUR menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak. Ke depan, LAZISNUR akan terus: Mengembangkan program pemberdayaan berbasis kebutuhan masyarakat Memperluas jaringan kolaborasi dengan berbagai pihak Meningkatkan kualitas pengelolaan dana zakat Menghadirkan inovasi dalam program sosial dan ekonomi Dengan langkah-langkah tersebut, LAZISNUR berharap dapat menjadi bagian dari solusi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Baca Juga : Zakat Bukan Pajak, Meluruskan Persepsi Penutup Penyaluran zakat maal dari PT Raja Rasa Kuliner melalui LAZ resmi Bogor menjadi bukti bahwa zakat memiliki potensi besar dalam membangun perubahan sosial. Ketika dikelola dengan baik, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mampu menciptakan kemandirian dan membuka peluang masa depan yang lebih baik. Semoga kolaborasi ini menjadi langkah awal dari lebih banyak sinergi kebaikan di masa yang akan datang. Tentang LAZISNUR LAZISNUR adalah lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah yang

Kolaborasi LAZISNUR dan D Kriuk Fried Chicken dalam Penyaluran Zakat Maal Read More »

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Dibahas

Tambahan Perspektif Ulama Kontemporer: Dr. Oni Syahroni Dalam kajian-kajian fikih muamalah kontemporer, Oni Syahroni menjelaskan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal termasuk amalan yang dibolehkan dan bahkan memiliki nilai kebaikan yang besar, selama dipahami dalam kerangka sedekah dan ibadah maliyah (ibadah yang terkait harta). Beliau menekankan beberapa poin penting: 1. Qurban Termasuk Ibadah yang Memiliki Dimensi Sosial dan Finansial Qurban tidak hanya ritual, tetapi juga: Ada unsur pengorbanan harta Ada manfaat langsung kepada masyarakat (daging dibagikan) Karena itu, menurut beliau, qurban bisa dianalogikan dengan: Sedekah Wakaf Haji (dalam aspek pengeluaran harta) ➡️ Maka, sebagaimana sedekah boleh dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal, qurban pun mengikuti logika yang sama. 2. Pahala Dapat Dihadiahkan kepada Almarhum Dr. Oni Syahroni juga menguatkan bahwa: ➡️ Mayoritas ulama membolehkan pengiriman pahala kepada orang yang telah wafat, termasuk melalui: Sedekah Doa Amal kebajikan Dalam konteks ini, qurban diposisikan sebagai: “Amal kebaikan yang bisa diniatkan untuk almarhum sebagai bentuk hadiah pahala.” 3. Praktik Nabi ﷺ sebagai Landasan Beliau juga merujuk pada hadis: Rasulullah ﷺ berkurban dan berdoa:“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umatnya.” Ini menunjukkan bahwa: Qurban tidak selalu bersifat individual Boleh diniatkan untuk orang lain, termasuk yang telah wafat Baca Juga : Bolehkah Masjid Menjual Kulit Hewan Qurban dan Memasukkannya ke Kas Masjid 4. Bagian dari Birrul Walidain (Bakti kepada Orang Tua) Salah satu poin yang sangat menyentuh dari penjelasan Dr. Oni adalah: ➡️ Qurban untuk orang tua yang telah meninggal adalah bagian dari bakti yang berkelanjutan Ini selaras dengan konsep: Birrul walidain tidak terputus oleh kematian Amal anak bisa menjadi “hadiah” untuk orang tua Penguatan Kesimpulan (Versi Revisi Lebih Kuat) Dengan tambahan perspektif dari Oni Syahroni, maka kesimpulan kita menjadi semakin jelas: ✅ Berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah BOLEH✅ Termasuk dalam kategori sedekah yang pahalanya bisa dihadiahkan✅ Memiliki dasar dari: Analogi fikih (qiyas dengan sedekah & haji) Hadis Nabi ﷺ Pendapat mayoritas ulama klasik & kontemporer ✅ Bahkan bisa menjadi: Bentuk cinta, doa, dan bakti yang terus hidup meskipun orang tua telah tiada Kalimat Narasi yang Bisa Ditambahkan ke Artikel Utama Kalau ingin dimasukkan langsung ke artikel sebelumnya, Anda bisa sisipkan paragraf ini: Dalam kajian ulama kontemporer, seperti yang disampaikan oleh Dr. Oni Syahroni, qurban untuk orang yang sudah meninggal dibolehkan karena memiliki kesamaan dengan sedekah dan ibadah maliyah lainnya. Selama diniatkan sebagai bentuk kebaikan dan hadiah pahala untuk almarhum, maka insyaAllah pahala tersebut dapat sampai. Bahkan, amalan ini menjadi salah satu bentuk bakti yang tidak terputus kepada orang tua, meskipun mereka telah wafat. Tambahan Ide Hook Konten (Lebih Kuat & Relatable) Untuk kebutuhan digital marketing Lazisnur, ini bisa jadi angle kuat: “Qurbanmu tahun ini bisa jadi hadiah terindah untuk orang tua di akhirat” “Tidak sempat membahagiakan mereka di dunia? Kirimkan qurban terbaikmu” “Cinta tidak berhenti saat mereka wafat—qurban bisa jadi bukti nyatanya” Kalau mau, saya bisa lanjut bantu: Integrasikan artikel ini jadi landing page donasi qurban Lazisnur Buatkan script video storytelling (emosional + hard selling) Atau funnel campaign digital (ads + WA + konten harian) buatkan lagi dg tabahan itu Berikut versi artikel lengkap (±1500 kata) yang sudah diperkuat dengan perspektif ulama klasik dan tambahan dari Dr. Oni Syahroni, dengan gaya narasi sederhana, humanis, dan siap untuk kebutuhan edukasi maupun campaign. Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkap dan Menenangkan Hati Setiap Idul Adha datang, ada satu perasaan yang sering muncul diam-diam di hati kita: rindu. Rindu kepada orang tua.Rindu kepada orang-orang tercinta yang dulu selalu ada, tapi kini telah lebih dulu berpulang. Di momen itulah, banyak yang bertanya: “Apakah saya masih bisa berbuat baik untuk mereka?”“Bolehkah saya berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?” Pertanyaan ini bukan sekadar soal hukum. Ia adalah tentang cinta yang belum selesai. Mari kita bahas dengan sederhana, jernih, dan menenangkan hati—berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama, termasuk ulama kontemporer seperti Oni Syahroni. Baca Juga : Hukum Qurban Bagi Orang Yang Mampu Menurut Imam 4 Madzhab Qurban: Ibadah yang Lebih dari Sekadar Menyembelih Qurban bukan hanya tentang hewan. Ia adalah simbol: Ketundukan kepada Allah Keikhlasan dalam memberi Dan kepedulian kepada sesama Allah berfirman: “Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai adalah ketakwaan kalian.”(QS. Al-Hajj: 37) Artinya, yang paling penting bukan fisiknya, tapi niat dan makna di baliknya. Apakah Amal Orang Hidup Bisa Sampai kepada yang Sudah Wafat? Ini adalah kunci utama untuk memahami hukum qurban bagi orang meninggal. Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”(HR. Muslim) Selain itu, dalam hadis lain: Seorang sahabat bertanya tentang bersedekah untuk ibunya yang telah meninggal, dan Rasulullah ﷺ membolehkannya.(HR. Bukhari) Dari sini, para ulama sepakat: ✅ Pahala amal tertentu bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, terutama: Doa Sedekah Amal kebajikan yang diniatkan untuknya Lalu, Bagaimana dengan Qurban? Di sinilah para ulama memberikan penjelasan. Pendapat Mayoritas Ulama: BOLEH Mayoritas ulama dari mazhab: Hanafi Hanbali Sebagian Syafi’i berpendapat bahwa: 👉 Berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh Baik: Dengan wasiat, maupun Tanpa wasiat Dalilnya: Rasulullah ﷺ pernah berkurban dan berdoa: “Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Ahmad, Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa: Qurban boleh diniatkan untuk orang lain Tidak harus hanya untuk diri sendiri Penjelasan Ulama Kontemporer: Perspektif Dr. Oni Syahroni Dalam kajian fikih muamalah modern, Oni Syahroni menjelaskan bahwa: 👉 Qurban termasuk ibadah maliyah (ibadah berbasis harta) Artinya, qurban memiliki kesamaan dengan: Sedekah Wakaf Haji (dalam aspek pembiayaan) Karena itu, beliau menjelaskan: 1. Qurban Bisa Dianalogikan dengan Sedekah Karena sama-sama: Mengandung unsur pengorbanan harta Memberi manfaat kepada orang lain ➡️ Maka, sebagaimana sedekah boleh dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal,qurban pun boleh diniatkan untuk mereka 2. Pahala Bisa Dihadiahkan kepada Almarhum Menurut beliau: ➡️ Qurban dapat menjadi bentuk “hadiah pahala” untuk orang yang telah wafat Selama: Diniatkan dengan benar Dilakukan dengan ikhlas 3. Qurban sebagai Bentuk Bakti yang Tidak Terputus Salah satu poin paling dalam dari penjelasan beliau adalah: 👉 Berbakti kepada orang tua tidak berhenti saat mereka meninggal Qurban bisa menjadi: Bentuk cinta Bentuk doa Bentuk bakti

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Dibahas Read More »

Scroll to Top