Apakah uang THR wajib dikeluarkan zakatnya

Ramadhan kali ini, apakah sahabat mendapatkan uang tunjangan hari raya atau THR? Tidak semua orang memiliki keberuntungan yang sama. Saat pandemi, bahkan bulan puasa, banyak pegawai yang dirumahkan tanpa gaji, di-PHK, dan sulit mendapatkan pekerjaan. Maka menerima uang THR haruslah disyukuri. Namun, ada satu pertanyaan yang melintas di benak Ilham, apakah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya?

Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas, pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama dengan gaji bulanan. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, untuk menjelang hari keagamaan. Diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Tunjangan ini yang akan digunakan untuk mensejahterakan karyawan saat merayakan hari keagamaan. Ilham coba mencari tahu bagaimana hukumnya, uang THR wajib untuk dibayar zakatnya, atau tidak.

Baca juga: Mengapa kita wajib membayar zakat mal

Zakat THR dalam Hukum Islam

Zakat merupakan ibadah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang telah mencapai nisab. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah diwajibkan bayar oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk makan walau sehari semalam, besarannya adalah 2,5 kilo atau 3,5 liter beras atau uang tunai yang setara harganya.

Sedangkan zakat maal adalah zakat dari seluruh harta yang kita miliki. Zakat maal memiliki macam nisab yang berbeda tergantung jenis harta. Ada zakat maal harta kekayaan, zakat maal pertanian, zakat maal peternakan, zakat maal harta temuan, dan juga zakat maal profesi.

Zakat profesi adalah harta yang dibayarkan dari hasil bekerja. Saat kita bekerja, ada pihak-pihak lain yang terlibat. Kita tidak memperoleh harta atas usaha sendiri, melainkan ada orang yang membantu dalam prosesnya, ada pula hukum-hukum dan pertolongan Allah yang sering tidak kita sadari. Barangkali dalam proses pemerolehan harta, ada hal-hal yang tidak mengenakkan hati. Zakat berfungsi membersihkan harta kita dari proses yang kurang mengenakkan.

Dalam Al-Qur’an, zakat disebut sebanyak 32 kali. Menjadi perintah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah ayat 43)

Tunjangan Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki nilai yang sama seperti gaji. Para ulama telah berijtihad bahwa harta yang dihasilkan dari sebuah profesi hukumnya wajib dikenakan zakat. Ada dua cara membayar zakat profesi, pertama dengan cara menghitung nisab dari pendapatan total satu tahun, atau menghitung nisab dari total pendapatan satu bulan.

Idealnya, membayar zakat penghasilan dilakukan selama satu tahun sekali. Namun, tidak semua orang sanggup membayar nominal zakat penghasilan setahun sekaligus, sebab setiap orang memiliki kondisi dan kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, ada keringanan bahwa zakat profesi dapat dibayar selama satu bulan sekali.

Baca juga: Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat

Nisab Zakat Profesi

Jika kamu ingin membayar zakat penghasilan satu tahun sekali, maka hitung jumlah zakatmu dengan nisab seharga 85 gram emas 24 karat. Saat ini harga emas sekitar Rp 1,217,000 Bila dikalikan 85 gram, maka seharga Rp 103.445.000. Bila total gajimu setahun, termasuk telah dihitung dengan THR, sejumlah angka tersebut. Maka kamu wajib membayar zakat profesi 2,5%. Jika total gaji selama satu tahun Rp 110.000.000 juta, maka zakat profesinya sebesar 2,75 juta rupiah.

Namun, jika kamu ingin membayar zakat profesi setiap bulan, Para Ulama mengqiyaskan nisab zakat bulanan seperti nisab panen pertanian. Zakat pertanian tidak dihitung per tahun, melainkan per panen. Sama halnya dengan zakat profesi yang dibayarkan perbulan.

Nisab untuk zakat profesi per bulan sebesar 653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras. Harga beras per kilogram rata-rata 13.900 ribu rupiah. Bila dirupiahkan, nisabnya jadi Rp 7.255.800. Maka apabila pendapatanmu mencapai nisab, kamu wajib membayar zakat sebesar 2,5%-nya.

Bagaimana Menghitung uang THR untuk Dibayarkan Zakatnya?

Dalam setiap harta yang kita peroleh, ada hak mustahiq di dalamnya, termasuk THR. Untuk menghitung zakat dari uang THR caranya dengan menggabungkan pendapatan bulan ini dengan THR yag kamu terima. Misalkan gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, dan THR sejumlah Rp 10.000.000. Jadi totalnya Rp 20.000.000 x 2,5% =  Rp 500.000.

Maka jumlah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya sebesar Rp 500.000. Harga 2,5% sangatlah kecil dibandingkan dengan total pendapatan yang kamu peroleh. Dari 2,5% itu tidak akan membuat diri kita menjadi miskin atau sangat kekurangan.

Harta yang kita zakatkan tentu akan membawa kepada keberkahan, ketenangan batin, dan manfaat bagi banyak orang yang membutuhkan. Zakat dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita. Hal ini dijanjikan oleh Allah dalam Quran Surat Saba’ ayat 39.

“Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ ayat 39)

Tunaikan Zakat Pendapatan anda DISINI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top