Teman baik, dalam sejarah Islam, zakat dikumpulkan, dikelola dan disalurkan oleh baitul baitul maal. Baitul maal menjadi suatu lembaga yang memastikan bahwa setiap dari muslim yang tinggal di wilayah tersebut kebutuhannya dapat tercukupi. Dengan adanya baitul maal menjamin kesejahteraan masyarakat akan terjaga dan dapat dirasakan.
Jika di era sekarang implementasi baitul maal ini terwujud melalui lembaga amil zakat atau Badan Amil Zakat Nasional. Membayar zakat di lembaga amil zakat memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Berikut beberapa manfaat membayar zakat melalui lembaga.
1. Sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw
Jika ditinjau dari sejarahnya, bahwa zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.Dahulu kala penggalangan zakat dilakukan oleh para amil baitul maal dengan cara berkeliling menagih zakat kepada umat Islam dari pintu ke pintu. Saat zaman Rasulullah SAW memimpin, zakat fokus disalurkan untuk pembangunan daerah, mualaf, serta kaum fakir dan miskin.
Cara mendistribusikan Zakat pada jaman nabi Muhammad juga tertuang dalam Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut ini :
“Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda:
Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para orang-orang fakir diantara mereka “. (HR. Bukhari Muslim dari Sahabat Ibnu Abbas).
2. Aman dan Sesuai Syariah
Setiap Lembaga Amil Zakat di indonesia ternyata harus memiliki izin agar dapat melakukan kegiatannya. Dalam Lembaga Amil Zakat yang formal dan legal biasanya terdapat struktur bernama Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah berfungsi untuk mengawasi apakah operasional, kebijakan, dan juga sistem yang dilaksanakan dalam lembaga sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu Pengelolaan Zakat juga harus Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tak hanya itu agar pengelolaan zakat juga profesional terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
3. Tepat Sasaran
Lembaga Amil Zakat hadir untuk meningkatkan kesadaran serta kepercayaan muzakki untuk menunaikan zakatnya. Lembaga Zakat akan mendistribusikan zakat secara proporsional dan tepat sasaran kepada 8 asnaf sesuai dengan yang ada dalam Qs. At-Taubah: 60
Baca Juga : Hukum Menunda Membayar Zakat
4. Memberdayakan
Pengelolaan dan pendistribusian zakat harapannya tidak hanya menyelesaikan masalah / memenuhi kebutuhan mustahik secara sesaat, tapi juga dapat memberikan maslahat jangka panjang. Zakat melalui Rumah Zakat juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat untuk penyiapan program yang diperlukan pada saat krisis. program pemberdayaan seperti petani berdaya, nelayan berdaya dan lain lain.
5. Mudah dan Transparan
Lembaga Amil Zakat kini sudah berkembang pesat, untuk lebih dekat terhadap muzakki, Lembaga Amil Zakat kini menyediakan beragam layanan digital dan kemudahan dalam menunaikan Zakat, Infak dan sedekah. Selain itu, dari segi sisi transparansi lembaga zakat sudah sangat transparant karena terdapat pelaporan yang ada didalamnya.
6. Memuliakan Mustahik atau Penerima Manfaat
Dengan menyampaikan zakat melalui lembaga, kita juga bisa lebih memuliakan mustahik atau penerima manfaat. Mereka akan jadi lebih berdaya dengan program-program yang produktif serta kedepannya mereka akan memiliki penghasilan. Mereka tidak akan selalu menjadi mustahik, namun kedepannya akan menjadi muzakki. Itulah yang diinginkan dan ditarget dari lembaga zakat.
7. Mengurangi Pajak Tahunan
Hal ini dijelaskan dalam UU No.23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya ada pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2. Aturan dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berut:
- Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Untuk itu, jika sahabat menyalurkan melalui lembaga zakat resmi, maka ada kelebihan pengurangan pajak tahunan. Tentu dengan sayarat terdapat bukti sah dan legal dari lembaga bersangkutan. Lembaga juga benar-benar Lembaga Zakat yang sah dan diakui oleh negara.
Untuk menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi silahkan bisa melalui Lembaga Ami Zakat Lazisnur