PPQ Nahwa Nur Gelar Wisuda Santri Angkatan ke-7: 12 Hafidz Qur’an Resmi Diwisuda dalam Suasana Sederhana dan Penuh Haru

Tajur Halang, Bogor – Ahad, 15 Juni 2025 — Pesantren Penghafal Quran (PPQ) Nahwa Nur kembali menorehkan sejarah penting dalam perjalanannya sebagai lembaga pendidikan berbasis Al-Qur’an. Pada hari Ahad, 15 Juni 2025, PPQ Nahwa Nur menyelenggarakan Wisuda Santri Angkatan ke-7, bertempat di Masjid PPQ Nahwa Nur, Kampung Caglak, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Acara wisuda ini mengukuhkan 12 santri penghafal 30 juz Al-Qur’an, yang telah menyelesaikan masa pendidikan dan tahfidz mereka di pesantren. Prosesi digelar secara sederhana namun penuh khidmat, dengan dihadiri langsung oleh orang tua santri, jajaran asatidz, pengurus Yayasan Nahwa Nur, serta beberapa tamu undangan. Wisuda ini menjadi bukti bahwa dalam kesederhanaan, cita-cita besar membumikan Al-Qur’an tetap bisa diwujudkan dengan penuh makna. Kebanggaan dan Rasa Syukur atas Capaian Santri Dalam sambutannya, Pimpinan PPQ Nahwa Nur, K.H. Hadi Santoso, Lc., Al Hafidz, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian para santri. Beliau menyebutkan bahwa proses menjadi seorang hafidz bukan hanya soal menghafal, tapi juga menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kesabaran, dan keikhlasan yang akan menjadi bekal hidup dunia dan akhirat. “Anak-anak ini telah melewati perjalanan panjang yang penuh tantangan. Kami bangga bukan hanya karena mereka hafal 30 juz, tapi karena mereka tumbuh dengan adab, semangat juang, dan cinta pada Al-Qur’an. Ini adalah kemenangan bagi umat,” ujarnya dalam sambutan. Salah satu momen paling menyentuh terjadi saat para santri mencium tangan orang tua mereka sambil memeluk mushaf Qur’an, sebagai simbol pengabdian dan rasa syukur atas bimbingan dan kasih sayang yang telah diberikan selama ini. Suasana haru memenuhi ruangan, mengingat banyak dari para santri berasal dari kalangan yatim dan dhuafa, yang perjuangan mereka menuntut ilmu tidaklah mudah. Apresiasi untuk Donatur dan Orang Tua Asuh Wisuda kali ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para donatur, mitra kebaikan, dan para orang tua asuh yang selama ini telah setia membersamai perjuangan para santri. Berbagai kebutuhan pendidikan, konsumsi harian, hingga sarana pembelajaran para santri tidak akan terpenuhi tanpa kontribusi luar biasa dari para dermawan. Melalui program “Orang Tua Asuh Santri Penghafal Qur’an”, donatur dari berbagai penjuru Indonesia telah turut andil mendidik generasi Qur’ani dari kalangan dhuafa. “Jika hari ini para santri bisa berdiri dengan bangga sebagai hafidz Qur’an, maka di baliknya ada tangan-tangan mulia yang selalu mendukung secara diam-diam. Jazakumullah khayran kepada para donatur dan orang tua asuh. Semoga Allah membalas segala amal dengan pahala yang tidak putus-putus hingga akhirat nanti,” ujar Yusuf Cakhyono, Direktur Marketing dan Fundraising Lazisnur, dikesempatan lain. Sambutan dari Ketua Yayasan: Harapan Lahirnya Hafidz yang Unggul secara Akademis dan Spiritual Ketua Yayasan Nahwa Nur, Priasto Aji, S.E., Ph.D., turut memberikan sambutan yang menggugah semangat. Dalam pidatonya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara kualitas hafalan Al-Qur’an dan prestasi akademik. “Kami memiliki harapan besar agar PPQ Nahwa Nur ke depan tidak hanya meluluskan santri yang hafal 30 juz, tetapi juga yang unggul secara akademis. Kami ingin mereka mampu melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri terbaik, menjadi intelektual Muslim yang membawa cahaya Al-Qur’an ke tengah masyarakat luas,” ungkapnya. Beliau juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran nyata dalam mencetak generasi Qur’ani yang unggul. “Jadilah bagian dari gerakan kebaikan ini. Menjadi Orang Tua Asuh bukan hanya soal membantu biaya pendidikan, tapi juga tentang menanamkan investasi abadi di akhirat. Mari bersama-sama kita bangun peradaban dengan mencetak pemimpin-pemimpin masa depan yang cinta Al-Qur’an.” Baca Juga : Muhammad Ridwan Alumni pertama Pesantren Nahwanur meraih gelar Lc Total 57 Hafidz Telah Dilahirkan Dengan diwisudanya 12 santri hari ini, total alumni hafidz 30 juz yang telah dilahirkan oleh PPQ Nahwa Nur kini mencapai 57 orang, sebuah pencapaian besar bagi pesantren yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan fokus melayani pendidikan gratis untuk yatim dan dhuafa. Selama menempuh pendidikan di PPQ Nahwa Nur, para santri tidak hanya menghafal Al-Qur’an, tetapi juga mendapatkan pendidikan formal melalui kurikulum nasional, serta pembinaan karakter melalui kurikulum pesantren. Keseimbangan antara ilmu, akhlak, dan spiritual menjadi kekuatan utama pendidikan di PPQ. Harapan dan Doa untuk Masa Depan Para Hafidz Wisuda ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu pengasuh pondok. Dalam doanya, beliau memohon kepada Allah agar para santri yang telah diwisuda senantiasa dijaga hafalannya, diberikan keteguhan hati, dan dimudahkan untuk mengamalkan serta menyebarkan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah masyarakat. Acara ini juga menjadi inspirasi dan motivasi bagi para santri yang masih dalam proses menyelesaikan hafalan mereka. Harapannya, semangat para wisudawan hari ini bisa menjadi pemantik bagi lahirnya lebih banyak lagi generasi muda penghafal Al-Qur’an di masa depan. Baca Juga : Pesantren Penghafal Quran Nahwa Nur telah melahirkan 40 hafidz Quran 30 Juz. Tentang PPQ Nahwa Nur PPQ Nahwa Nur adalah pesantren gratis bagi anak-anak yatim dan dhuafa yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Sejak 2013, pesantren ini telah mencetak puluhan hafidz 30 juz, membekali mereka dengan ilmu agama, pendidikan formal, serta pembinaan akhlak. Didukung oleh para donatur melalui Lazisnur, PPQ Nahwa Nur terus berikhtiar menjadi cahaya bagi umat melalui pendidikan Al-Qur’an. Mari Jadi Bagian dari Perjuangan Ini Bersama Lazisnur dan PPQ Nahwa Nur, Anda bisa menjadi Orang Tua Asuh bagi para santri penghafal Qur’an. Mulai dari Rp50.000 per bulan, Anda sudah turut mendidik generasi penerus bangsa yang tangguh, berilmu, dan berakhlak Qur’ani. “Investasi terbaik bukan hanya untuk dunia, tapi juga akhirat.” KLIK DISINI

PPQ Nahwa Nur Gelar Wisuda Santri Angkatan ke-7: 12 Hafidz Qur’an Resmi Diwisuda dalam Suasana Sederhana dan Penuh Haru Read More »

Mengapa Bulan Muharram Istimewa? Ini Amalan dan Sejarahnya!

Keutamaan Bulan Muharram dalam Islam dan Amalan yang Dianjurkan Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Ia termasuk ke dalam empat bulan haram (suci) yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Keistimewaan Muharram bukan hanya karena posisinya sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriyah, tetapi juga karena kandungan spiritual dan sejarah yang menyertainya. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tentang: – Apa itu bulan Muharram dalam Islam? – Keutamaan bulan Muharram – Amalan-amalan utama di bulan Muharram – Keutamaan puasa Asyura – Doa yang dianjurkan dibaca – Cara umat Islam menghidupkan bulan Muharram Artikel ini juga akan merujuk pada fatwa dan penjelasan para ulama dari situs tanyasyariah.com, sebuah portal tanya-jawab seputar hukum Islam dan fikih. Apa itu Bulan Muharram? Muharram adalah bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah yang ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Penamaan Muharram berasal dari kata “haram” yang berarti suci atau dilarang. Dalam bulan ini, Allah SWT melarang terjadinya peperangan dan pertumpahan darah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 36: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” Menurut tafsir, empat bulan tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Keutamaan Bulan Muharram Bulan Muharram disebut sebagai Syahrullah al-Muharram, yang artinya “bulan Allah Muharram”. Penamaan ini menunjukkan kehormatan yang sangat tinggi. Dalam hadis shahih riwayat Muslim: “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharram.” (HR. Muslim) Ini menunjukkan bahwa Allah memberi keistimewaan khusus terhadap bulan ini. Bahkan para ulama seperti Imam Nawawi mengatakan bahwa Muharram adalah waktu terbaik untuk memperbanyak amal ibadah, terutama puasa sunnah. Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram Berikut beberapa amalan yang dianjurkan selama bulan Muharram: – Puasa Sunnah: Puasa Tasu’a (9 Muharram), Puasa Asyura (10 Muharram), Puasa 11 Muharram – Menyantuni Anak Yatim: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini.” (HR. Bukhari) – Sedekah dan Amal Sosial – Memperbanyak Dzikir dan Doa – Muhasabah Diri dan Hijrah Spiritual Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Rasulullah SAW sangat menganjurkan puasa ini. “Puasa Asyura, aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim) Dikutip dari TanyaSyariah.com, para ulama menekankan pentingnya mendahului puasa Asyura dengan puasa tanggal 9 Muharram (Tasu’a) agar berbeda dengan tradisi puasa Yahudi yang hanya berpuasa tanggal 10 saja. Baca juga : Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW Cahaya dari Makkah yang Mengubah Dunia Doa yang Dianjurkan di Bulan Muharram Berikut doa awal tahun Hijriyah yang biasa dibaca umat Islam: “Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam…” Doa ini bisa ditambahkan dengan permohonan keselamatan, kelapangan rezeki, dan kemudahan dalam hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Sejarah dan Peristiwa Penting di Bulan Muharram Beberapa peristiwa besar yang terjadi di bulan Muharram: – Nabi Musa dan Bani Israel diselamatkan dari kejaran Fir’aun (10 Muharram) – Terbunuhnya cucu Rasulullah, Husain bin Ali, di Karbala – Nabi Adam diterima taubatnya – Nabi Nuh diselamatkan dari banjir besar Menyemarakkan Muharram di Era Modern Umat Islam dapat menghidupkan bulan Muharram dengan berbagai cara: – Mengadakan pengajian dan tausiyah – Program santunan yatim bersama lembaga zakat seperti Lazisnur – Kampanye sosial media bertema #HijrahBareng dan #BerkahMuharram – Mengajak keluarga dan anak-anak memahami kalender Hijriyah – Membuat resolusi tahunan Islami. Baca juga : 7 Keistimewaan Bulan Muharram Yang Perlu Anda Tahu Penutup Bulan Muharram adalah momentum yang sangat baik untuk meningkatkan keimanan dan kepekaan sosial. Keutamaannya diakui dalam Al-Qur’an dan hadis, serta diperkuat oleh sejarah besar para nabi dan pejuang Islam. Dengan menghidupkan bulan ini lewat puasa, doa, muhasabah, dan kepedulian terhadap anak yatim dan dhuafa, semoga kita menjadi pribadi yang lebih baik dan bertakwa. Sumber Referensi: – TanyaSyariah.com: https://tanyasyariah.com/ – Al-Qur’an Surat At-Taubah: 36 – HR. Muslim, HR. Bukhari, HR. Tirmidzi – Kitab Syarh Shahih Muslim – Imam Nawawi

Mengapa Bulan Muharram Istimewa? Ini Amalan dan Sejarahnya! Read More »

Hadiah Idul Adha untuk Para Penjaga Al-Qur’an, Guru Ngaji dan Kaum Dhuafa”

Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan dukungan para donatur, Lazisnur kembali melaksanakan program penyaluran hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H. Pemotongan hewan Qurban dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Juni 2025. Program ini merupakan bentuk ikhtiar Lazisnur dalam menyampaikan amanah qurban dari para mudhohi (pequrban) kepada mereka yang berhak menerima, serta menebar kebahagiaan kepada kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.                                         Lokasi Pemotongan Hewan Qurban Pemotongan seluruh hewan qurban dilaksanakan di Pesantren Penghafal Quran (PPQ) Nahwa Nur, yang berlokasi di Kampung Caglak, Desa Sukma Jaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kegiatan penyembelihan dilakukan secara gotong royong bersama panitia, relawan, dan warga sekitar dengan tetap memperhatikan aspek syariat, kebersihan, serta standar kesehatan hewan qurban. Penerimaan Hewan Qurban Tahun ini, Lazisnur menerima amanah hewan qurban dari para donatur sebagai berikut: Sapi: 4 ekor Kambing: 29 ekor Setelah disembelih, daging qurban langsung diproses dan dikemas dalam kantong distribusi yang siap dibagikan kepada penerima manfaat. Penerima Manfaat Qurban Daging qurban yang telah dipotong didistribusikan kepada para mustahiq, yaitu: Santri PPQ Nahwa Nur – Para santri yatim dan dhuafa penghafal Al-Qur’an. Asatidz PPQ Nahwa Nur – Para pembimbing dan tenaga pendidik pesantren. Guru Ngaji – Para ustadz/ustadzah yang mengajar Al-Qur’an di lingkungan sekitar. Yatim dan Dhuafa – Anak-anak dan keluarga kurang mampu di sekitar wilayah pesantren. Masyarakat Sekitar PPQ Nahwa Nur – Warga yang tinggal di sekitar lokasi pesantren. Total Distribusi Di luar kebutuhan internal pesantren, Lazisnur juga menyalurkan daging qurban kepada masyarakat umum sebanyak 494 kantong daging. Baca Juga : Bolehkah Masjid Menjual Kulit Hewan Qurban dan Memasukkannya ke Kas Masjid Ucapan Terima Kasih Kami mengucapkan jazakumullahu khairan katsiran kepada seluruh donatur dan pequrban yang telah mempercayakan hewan qurbannya kepada Lazisnur. Semoga setiap tetes darah dan daging yang dikurbankan menjadi wasilah keberkahan, penghapus dosa, dan pahala yang terus mengalir hingga hari kiamat. Testimoni Penerima Qurban “Terima kasih banyak kepada para donatur yang sudah memberikan daging qurban. Saya sangat bersyukur, karena biasanya kami jarang bisa makan daging seperti ini.”– Bp Nurya, warga sekitar PPQ Nahwa Nur “Alhamdulillah, anak-anak santri sangat senang bisa makan bersama daging qurban. Semoga Allah membalas kebaikan para pequrban.”– Ust  Saeful Arif Lc, al Hafidz,  pengasuh santri PPQ Nahwa Nur “Ini berkah Idul Adha yang luar biasa. Terima kasih Lazisnur dan semua donatur, semoga selalu sehat dan rezekinya berkah.”– MUJIYATI S.pd ( Pengasuh Rumah Quran )  Mari terus bersama Lazisnur dalam menyebarkan kebaikan, membahagiakan sesama, dan menghadirkan senyum di wajah mereka yang membutuhkan.Sampai jumpa di program Qurban Lazisnur tahun depan, insya Allah.

Hadiah Idul Adha untuk Para Penjaga Al-Qur’an, Guru Ngaji dan Kaum Dhuafa” Read More »

Bagaimana jika fidyah disalurkan untuk masyarakat di Gaza

Ada pertanyaan dimasyarakat terkait fidyah, apakah boleh disalurkan ke Gaza Palestina Menurut Dr. Oni Sahroni, MA. di website muamalahdaily.com, Beliau adalah orang Indonesia pertama yang mampu menyelesaikan program doktoral bidang Muqarin di Universitas al-Azhar Kairo. Saat ini beliau merupakan salah satu tokoh syariah yang berkonsentrasi di bidang Fiqh Bisnis dan Keuangan Syariah. Pertama: Darurat Bantuan Sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023 hingga sekarang, jumlah warga Palestina di Jalur Gaza yang syahid terus meningkat. Disebutkan bahwa korban syahid lebih dari 31 ribu orang dan warga yang mengalami luka lebih dari 72 ribu orang. Kondisi mereka diperparah dengan tanpa akses air, listrik, makanan, dan obat-obatan. Di sisi lain, ada banyak sumber donasi bantuan untuk mustahik khususnya dhuafa, seperti fidyah yang harus ditunaikan oleh: Ibu hamil dan atau menyusui Lanjut usia Sakit kronik Kedua: Penyaluran Fidyah untuk Gaza Sudah Dilakukan oleh Banyak Lembaga Saat ini tidak sedikit lembaga zakat di Indonesia menghimpun fidyah untuk Gaza dengan berbagai program, di antaranya: a) Program LAZ A: “Bencana kelaparan, fidyah beri makan warga Gaza.”LAZ A akan menyalurkan fidyah yang terkumpul untuk warga di Gaza Palestina yang saat ini sangat membutuhkan bantuan. Menunaikan fidyah sekaligus menolong korban Gaza yang sedang terancam kelaparan. b) Program LAZ B: “Bayar fidyah untuk bantu penuhi makan warga Gaza Palestina.”Setidaknya ada doa dan harta kita yang menjadi saksi di hadapan Allah SWT bahwa kita peduli kepada Palestina. c) Program LAZ C: “Bayar fidyah, salurkan untuk korban Gaza Palestina.”Fidyah yang terkumpul akan disalurkan untuk korban Gaza yang saat ini sedang membutuhkan bantuan. Ketiga: Tuntunan Syariah (1) Boleh dan Prioritas Fidyah untuk Gaza bukan hanya dibolehkan (mubah), tetapi menjadi pilihan yang lebih prioritas. Mengapa? Karena bantuan tersebut selain sebagai fidyah, juga dikategorikan sebagai aktivitas prioritas dan utama dalam Islam, karena membantu saudara yang sedang kritis dan dalam kondisi darurat (ighatsatu al-luhfan). Bencana di Gaza bukan sekadar kemiskinan (al-faqr), tetapi sudah mencapai tingkatan darurat (al-hajah al-masah). Mereka kehilangan: Rumah Mata pencaharian Orang tua dan anak Bahkan nyawa karena kelaparan dan pembunuhan Jika dibandingkan antara dhuafa di Indonesia dan Gaza, maka dhuafa di Gaza lebih membutuhkan, karena mereka dalam situasi luar biasa darurat. (2) Menyalurkan Melalui Lembaga yang Berizin Jika memilih menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat atau lembaga kemanusiaan, maka pilih lembaga yang berizin. Umumnya, lembaga resmi diaudit dan diawasi Dewan Pengawas Syariah. Pihak yang menunaikan fidyah telah gugur kewajibannya sejak mentransfer fidyah ke lembaga, walaupun fidyahnya belum sampai ke Gaza. Karena ini termasuk akad wakalah (kuasa). Sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda, ‘… Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka’”(HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menjadi dalil bolehnya menyalurkan zakat dan fidyah melalui wakil (lembaga resmi). (3) Bentuk Penyaluran: Uang atau Makanan Jika disalurkan melalui lembaga dalam bentuk uang tunai, fidyah tetap sah. Karena: Boleh disalurkan dalam bentuk uang melalui transfer Lembaga boleh menyalurkan dalam bentuk uang, sembako, atau makanan siap saji (tha’am) sesuai dengan asas kemanfaatan Contoh dari para sahabat Nabi: Dari Abu Hurairah:“Ia bersedekah (fidyah) untuk 1 hari dengan 1 dirham.”(Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 6/296) Dari Anas bin Malik:“Setelah ia mencapai usia senja, ia memberi makan (fidyah) setiap hari puasa untuk satu orang miskin, berupa roti dan daging. Lalu ia berbuka.”(Riwayat Al-Bukhari) Riwayat lain menyebutkan:“Ketika Anas sudah lemah untuk berpuasa satu tahun (Ramadhan), ia memasak satu kuali bubur gandum lalu memanggil 30 orang miskin untuk memberi makan mereka sampai kenyang.”(Riwayat Daruquthni) Kesimpulan: ✅ Menyalurkan fidyah ke Gaza boleh secara syariah✅ Bahkan bisa menjadi lebih utama karena kondisi darurat✅ Boleh dalam bentuk uang atau makanan✅ Lebih baik disalurkan melalui lembaga zakat resmi dan amanah Wallahu a’lam. Tunaikan Fidyah untuk membantu perjuangan rakyat Gaza palestina Sumber : muamalahdaily.com

Bagaimana jika fidyah disalurkan untuk masyarakat di Gaza Read More »

Bolehkah Masjid Menjual Kulit Hewan Qurban dan Memasukkannya ke Kas Masjid

Pertanyaan: Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban jika dilakukan oleh panitia masjid? Misalnya, kulit hewan qurban dihibahkan ke masjid, kemudian dijual, dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam kas masjid. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Dan apakah masjid merupakan institusi yang berhak menerima bagian dari hewan qurban seperti daging atau kulit? Jawaban: Ustadz Farid Nu’man, S.S. Bismillahirrahmanirrahim… Dalam literatur fikih Islam, para ulama menyepakati bahwa seluruh bagian hewan qurban adalah untuk disedekahkan, termasuk daging, kulit, dan bagian lainnya. Dalil dan Pendapat Para Ulama: Disebutkan dalam kitab Ta’sisul Ahkam: “Semua bagian qurban itu disedekahkan, termasuk semua hal yang berkaitan dengannya.”(Ta’sisul Ahkam, 3/313) Imam Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan hadits tentang larangan menjual bagian dari hewan qurban: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi yang melarang penjualan kulit. Al-Qurthubi berkata, ini menunjukkan bahwa kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan karena hukum sedekah atasnya sama seperti daging. Dan para ulama sepakat bahwa daging qurban tidak boleh dijual, maka demikian pula kulitnya.” (‘Umdatul Ahkam, 15/254) Fatwa Kontemporer:   Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah menyatakan: “Tidak boleh memberikan kulit sebagai upah penjagal, dan tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan qurban, baik kulit atau bagian lainnya.” (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah no. 58258) Pendapat Minoritas yang Membolehkan: Meski mayoritas ulama melarang, sebagian ulama seperti Imam Al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad, dan Abu Tsaur membolehkan menjual kulit hewan qurban dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan. Mereka berdalil bahwa kulit hewan termasuk bagian yang dapat dimanfaatkan (manfaat ‘urfiyah). Namun, mayoritas ulama berpegang teguh bahwa menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulit, adalah tidak diperbolehkan. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah: “Menurut mazhab kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hewan qurban, dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya.” (Syarh Shahih Muslim, 9/65) Bahkan Imam Nawawi menyebut bahwa pendapat yang membolehkan penjualan kulit qurban adalah: “Berlawanan dengan sunnah.” Solusi Praktis: Jika kulit qurban tidak dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau penerima daging qurban, dan tidak ada yang mau mengambilnya, maka ada beberapa alternatif yang syar’i: Disedekahkan secara langsung kepada masyarakat yang mampu mengolahnya. Diambil kembali oleh pemilik qurban jika memang ia menginginkannya. Diberikan sebagai hadiah kepada panitia, sehingga menjadi hak milik pribadi. Setelah menjadi milik pribadi, panitia bebas memperlakukannya, termasuk menjualnya. Nah, jika panitia tersebut menjual kulit qurban yang telah menjadi milik pribadi dan hasilnya disumbangkan kembali untuk kepentingan masjid, maka ini adalah amalan yang baik dan berpahala. Namun, penting dicatat bahwa yang menjual bukanlah masjid secara langsung sebagai penerima hewan qurban. Apakah Masjid Berhak Menerima Hewan Qurban? Secara institusi, masjid bukan termasuk golongan penerima qurban (mustahik) sebagaimana fakir miskin atau kerabat. Namun, pengurus masjid yang termasuk mustahik (fakir/miskin) boleh menerima daging qurban. Masjid sebagai lembaga hanya bisa menjadi fasilitator, bukan sebagai penerima manfaat langsung dari hewan qurban, termasuk bagian-bagian seperti kulitnya. Kesimpulan: Mayoritas ulama melarang penjualan kulit qurban, meski ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya dengan syarat. Solusi terbaik jika kulit tidak dimanfaatkan: diberikan kepada individu (misal panitia), dan setelah menjadi milik pribadi, boleh dijual. Masjid tidak secara langsung berhak menerima qurban, tapi pengurus masjid sebagai individu bisa menerima jika termasuk golongan mustahik. Wallahu A’lam. sumber : tanyasyariah.com

Bolehkah Masjid Menjual Kulit Hewan Qurban dan Memasukkannya ke Kas Masjid Read More »

Bolehkah Kurban Satu Kambing atas Nama Satu Keluarga?

Ibadah Kurban dan Pertanyaan Umum di Masyarakat Setiap menjelang Idul Adha, pertanyaan ini selalu muncul:“Kalau kami berkurban satu kambing, apakah boleh diniatkan atas nama satu keluarga?” Pertanyaan ini sangat relevan, terutama bagi keluarga muslim yang ingin bersama-sama meraih pahala kurban, namun memiliki keterbatasan dana. Apakah satu kambing cukup untuk satu keluarga? Apakah sah secara syariat? Dan bagaimana praktik terbaiknya? Mari kita bahas dengan landasan dalil dan penjelasan ulama. Dalil dan Pandangan Ulama tentang Kurban atas Nama Keluarga 1. Praktik Rasulullah SAW: Satu Kambing untuk Dirinya dan Keluarga Rasulullah SAW bersabda:“Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah hewan kurbanmu. Sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama akan menghapus dosa-dosamu yang telah lalu. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah aku diperintahkan, dan aku adalah termasuk orang-orang Islam.’” (HR. Abu Daud) Dalam hadits lain yang lebih tegas, disebutkan:“Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kibas (domba) dan berkata: ‘Ya Allah, ini dariku dan dari keluarga Muhammad.’” (HR. Muslim) Hadits ini dijadikan dalil oleh mayoritas ulama bahwa seekor kambing sah dikurbankan atas nama satu orang, dan boleh diniatkan pahalanya untuk satu keluarga. 2. Apa Bedanya Nama Shahibul Qurban dan Niat Berbagi Pahala? Secara fikih, pemilik atau orang yang berkurban (shahibul qurban) hanya boleh satu orang untuk hewan kambing atau domba. Berbeda dengan sapi atau unta, yang bisa atas nama tujuh orang. Namun, pahala kurban boleh diniatkan untuk seluruh keluarga, sebagaimana Rasulullah SAW meniatkan satu kambing atas nama diri dan keluarganya. ➡️ Jadi, yang menjadi sah sebagai mudhahhi (orang yang berkurban) hanya satu orang, tapi pahala bisa mengalir untuk semua anggota keluarga. 3. Pendapat Ulama Ulama Mazhab Syafi’i:Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa: “Satu kambing hanya mencukupi untuk satu orang dalam hal keabsahan kurban, tetapi boleh baginya untuk menyertakan keluarganya dalam pahala.” Syaikh Utsaimin rahimahullah:“Seseorang boleh berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya, lalu menyertakan keluarganya dalam pahala.” Kisah Nyata: Kurban Keluarga dalam Keterbatasan Pak Arif dan istrinya tinggal di rumah kontrakan sederhana. Dengan tiga anak, mereka hidup pas-pasan. Tapi setiap tahun, mereka menyisihkan sedikit demi sedikit hingga terkumpul cukup untuk satu kambing.“Kami tahu hanya bisa atas nama satu orang, tapi kami niatkan pahalanya untuk sekeluarga. Semoga Allah menerimanya,” ujar Pak Arif. Itulah semangat kurban: bukan tentang jumlah atau besar hewan, tapi tentang keikhlasan. Kesimpulan: Boleh, Asal dengan Niat yang Tepat ✅ Boleh berkurban satu kambing atas nama satu keluarga, dengan catatan: Secara syariat, hanya satu orang sebagai shahibul qurban (pemilik sah) Boleh menyertakan keluarga dalam niat pahala, sebagaimana dicontohkan Nabi SAW Tetap sebaiknya dituliskan satu nama utama saat pelaporan atau penyembelihan FAQ: Tanya Jawab Seputar Kurban atas Nama Keluarga Q: Apakah kurban satu kambing untuk satu keluarga bisa diterima?A: Ya, selama ada satu shahibul qurban yang jelas dan niatnya ditujukan juga untuk keluarganya. Q: Haruskah mencantumkan semua nama anggota keluarga?A: Tidak perlu. Cukup niat di hati. Jika dilaporkan, tulis nama utama saja. Q: Kalau saya dan istri patungan kambing, apakah sah?A: Dalam kurban kambing, tidak sah jika dua orang patungan atas nama bersama. Tapi salah satu bisa menjadi shahibul qurban, dan pahala diniatkan untuk berdua. Penutup: Kurban adalah Cinta yang Dibagikan Allah tidak menilai besar kecilnya hewan, tapi ketulusan hati kita. Jika dengan satu kambing Anda ingin berbagi pahala kepada keluarga tercinta, maka itu adalah bagian dari semangat kurban yang sesungguhnya: berbagi cinta, taat kepada Allah, dan peduli terhadap sesama. Yu..Qurban untuk santri pelosok negeri bareng LAzisnur Klik DISNI  Referensi: HR. Muslim HR. Abu Daud Syarah Nawawi ‘ala Muslim Fatwa Syaikh Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa

Bolehkah Kurban Satu Kambing atas Nama Satu Keluarga? Read More »

Scroll to Top