Artikel zakat

Apakah lembaga pendidikan wajib membayar zakat

Ada satu isu yang cukup menarik untuk diulas terkait makin maraknya lembaga pendidikan khususnya berbasis islam yang berkembang di Indonesia, lalu apakah lembaga pendidikan wajib juga membayar zakat, berikut artikel yang admin ambil dari situs Muamalah Daily yang diasuh langsung oleh Dr. Oni Sahroni, M.A Assalamu’alaikum wr. wb. Saat ini banyak lembaga pendidikan yang menerapkan biaya masuk dan biaya bulanan dengan nominal layaknya fee perusahaan jasa pada umumnya. Tetapi ada juga sebagian lembaga pendidikan yang free atau gratis karena di-support oleh dana sosial. Apakah lembaga pendidikan ini wajib zakat? Bagaimana kriterianya menurut syariah? Mohon penjelasan Ustaz. -Hanif, Bekasi Wa’alaikumussalam wr. wb. Agar runut penjelasannya, coba saya jelaskan dalam poin-poin berikut ini. Pertama, gambaran masalah yang ditanyakan. Sebelum memberikan kesimpulan apakah lembaga pendidikan itu wajib zakat atau tidak, maka harus dipahami terlebih dahulu apa itu lembaga pendidikan. Apa jenis-jenisnya sehingga bisa disimpulkan apakah lembaga zakat tersebut lembaga sosial atau lembaga bisnis. Jika mengamati jenis-jenis lembaga pendidikan yang ada saat ini, maka bisa dibedakan menjadi dua. (1) Lembaga pendidikan yang tidak berbayar atau gratis. Di mana para siswa itu mendapatkan layanan pendidikan secara gratis dan cuma-cuma. Karena aktivitas lembaga pendidikan tersebut dibiayai atau ditopang oleh dana sosial seperti wakaf, sedekah, atau hibah. (2) Lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik berikut. (a) Berbayar, di mana besaran nominal SPP dan biaya masuk layaknya fee perusahaan jasa dan pada saat yang sama tidak ada donasi sosial yang menopang. (b) Tata kelola lembaga termasuk pencatatan dan pembukuannya dilakukan layaknya perusahaan komersial. (c) Surplus lembaga yang biasanya digunakan (selain menambah pembangunan sarana pendidikan) juga untuk kesejahteraan pegawai. Walhasil, lembaga pendidikan ini seperti lembaga komersial dan lembaga profit. Jadi misalnya lembaga pendidikan A memberikan layanan atau paket pendidikan, mulai dari pendidikan di kelas, ekstrakurikuler, dan lainnya bernilai Rp 1 miliar, sebagai kompensasinya para orang tua membayar total Rp 1,5 miliar. Jadi ada keuntungan atau surplus Rp 500 juta. Kedua, termasuk kategori zakat apa? Karena aktivitas usaha lembaga pendidikan itu adalah jasa seperti layanan pendidikan, maka masuk dalam kategori perusahaan dengan aktivitas usaha berupa jasa atau yang dikenal dalam fikih “mustaghallat”. Di antara kriteria aset mustaghallat itu asetnya tetap dan tidak diperjualbelikan, tetapi menghasilkan keuntungan karena disewakan. Maksudnya, hasil sewa aset yang menghasilkan manfaat (ta’jir al-ushul ats-tsabitah), seperti hasil sewa hotel dan transportasi. Nishab dan tarif zakat mustaghallat mengikuti zakat emas, tetapi yang dizakati adalah hasilnya saja. Wajib zakat apabila dalam satu tahun, hasil atau keuntungannya mencapai senilai 85 gram emas dan ditunaikan 2,5 persen. Sebagaimana pendapat mayoritas ahli fikih seperti ulama Hanafi, pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki, pendapat ulama Syafi’iyyah, dan pendapat yang masyhur ulama Hanabilah.   Baca Juga :Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat   Juga pendapat mayoritas lembaga fikih, seperti Muktamar II Lembaga Riset Islam al-Azhar tahun 1965 M, Keputusan Lembaga Fikih Islam OKI No 121 (3/13) Tahun 2001 M, keputusan Bait al-Zakah Kuwait dan Dar al-Ifta Mesir, serta pendapat para ulama kontemporer seperti Mahmud Syaltut dan Muhammad Abu Zahrah. Sebagaimana pendapat Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/57) tentang wajibnya zakat pada harta al-mustaghallat, ومن أجر داره، فقبض كراها فلا زكاة عليه فيه حتى يحول عليه الحول، وعن أحمد، أنه يزكيه إذا استفاده. “Dan orang yang menyewakan rumahnya lalu memegang (memperoleh bayaran) sewanya, maka tidak wajib zakat sampai mencapai haul. Dan (riwayat) dari Imam Ahmad bahwa zakatnya (dibayar) ketika memperolehnya.” Syekh Nisrin Al-Azazi dalam Zakatul Mustaghallat fis Syariah Al-Islamiyah, Dirasatan Fiqhiyatan Muqaranatan (3500) mengemukakan ‘illat wajibnya zakat al-mustaghallat dan dalil mashlahat yang mendasarinya. أن علة وجوب الزكاة في المال هي النماء …. والنماء متحقق في أموال المستغلات العمارة التي تؤجر وتدر دخلا لأصحابها “Illat wajib zakat pada harta adalah nama’ (berkembang)… dan illat tersebut terdapat pada harta-harta al-mustaghallat (seperti) real estate yang disewakan dan menjadi pemasukan untuk pemiliknya.” أنه لا يعقل أن تكون الزكاة مفروضة على مالك النصاب من الأموال وساقطة عن أصحاب العمارات والمصانع والتي تفوق غلتها أضعاف ذلك النصاب لمجرد أنهما يختلفان في طريقة الحصول على هذه الأموال، ولو قلنا بذلك فإننا نخشى أن يحوّل بعض الناس أموالهم إلى دور سكنى ووسائل نقل تهربا من دفع الزكاة “Bahwa tidak masuk akal itu hanya wajib atas pemilik harta yang mencapai nishab, tapi gugur dari pemilik real estate, tempat-tempat produksi, dan harta lain yang ghullah-nya berkali-lipat dari nishab (harta zakat yang manshush) hanya karena perbedaan cara mendapatkan harta-harta (al-mustaghallat). Andai kita berpendapat demikian, dikhawatirkan sebagian orang akan mengalihkan harta mereka menjadi rumah-rumah tinggal dan kendaraan angkutan demi melarikan diri dari membayar zakat. ” Sebagaimana Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, “Hasil dari al-mustaghallat wajib dizakati, jika (a) telah mencapai batas nishab, yaitu senilai 85 gram emas; (b) genap 1 tahun (hawalan al-hawl) dihitung sejak akad dilakukan, bukan sejak diterimanya hasil keuntungan; dan (c) kadar zakatnya sebesar 2,5 persen (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2,57 persen (jika menggunakan periode tahun syamsiyah) dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan). (Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI No 05/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Zakat Al-Mustaghallat).   Baca juga : Mengapa kita wajib membayar zakat mal   Ketiga, ketentuan hukum. Jika melihat ragam jenis lembaga pendidikan, maka ketentuan hukum zakatnya bisa dipilah sebagai berikut. (1) Jenis pertama, tidak wajib zakat karena itu adalah lembaga sosial seperti yang dijelaskan oleh para ahli fikih bahwa lembaga sosial tidak wajib zakat. As-Sarkhasi menjelaskan, وقال السرخسي: فإن الزكاة لا تجب إلا باعتبار الملك والمالك؛ ولهذا لا تجب في سوائم الوقف ولا في سوائم المكاتب، ويعتبر في إيجابها صفة الغنى للمالك،…(المبسوط للسرخي ٥٢/٣). “Sesungguhnya kewajiban zakat merujuk pada kepemilikan (siapa pemiliknya). Oleh karena itu, aset-aset wakaf berbentuk ternak tidak wajib zakat. Begitu pula di antara kriteria wajib zakat adalah ketercukupan dana atau surplus bagi pihak wajib zakat…” (Al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 3/52). (2) Sedangkan jenis kedua, wajib zakat karena dikategorikan sebagai lembaga profit. Di mana seluruh karakteristik lembaga atau perusahaan komersial itu terpenuhi di lembaga pendidikan. Sebagaimana penjelasan al-Kasani, (وَمِنْهَا) كَوْنُ الْمَالِ نَامِيًا؛ لِأَنَّ مَعْنَى الزَّكَاةِ وَهُوَ النَّمَاءُ لَا يَحْصُلُ إلَّا مِنْ الْمَالِ النَّامِي وَلَسْنَا نَعْنِي بِهِ حَقِيقَةَ النَّمَاءِ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ غَيْرُ مُعْتَبَرٍ وَإِنَّمَا نَعْنِي بِهِ كَوْنَ الْمَالِ مُعَدًّا لِلِاسْتِنْمَاءِ بِالتِّجَارَةِ أَوْ بِالْإِسَامَةِ… “Di antara kriteria wajib zakat adalah harus berupa

Pengelolaan zakat dimasa Umar Bin Abdul Aziz

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memainkan peran vital dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat Islam. Sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, zakat berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan dari golongan kaya kepada golongan yang kurang mampu, sehingga kesenjangan sosial dapat ditekan. Dalam sejarah Islam, banyak kisah pengelolaan zakat yang bisa dijadikan contoh, salah satunya adalah pengelolaan zakat di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, seorang pemimpin yang terkenal akan keadilan dan kepeduliannya terhadap rakyat. Profil Umar bin Abdul Aziz Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah dari Dinasti Umayyah yang memerintah dari tahun 717 hingga 720 Masehi. Meskipun masa pemerintahannya relatif singkat, yakni hanya sekitar dua tahun lima bulan, Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai pemimpin yang adil dan memiliki komitmen tinggi terhadap nilai-nilai Islam. Ia dilahirkan pada tahun 682 Masehi di Madinah dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang religius dan intelektual. Pendidikan agama yang ia terima sejak kecil dari ulama-ulama besar di Madinah membentuk karakter serta pandangannya terhadap kehidupan yang sederhana dan adil. Setelah diangkat menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz segera melakukan reformasi dalam banyak aspek pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan zakat. Fokus utamanya adalah pada keadilan sosial, distribusi kekayaan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat, terutama kaum dhuafa. Konsep Zakat dalam Islam Zakat dalam Islam didefinisikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimal) dan telah berlalu satu tahun, untuk diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya. Golongan penerima zakat atau mustahik dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang mencakup fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Secara ekonomi, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang efektif dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Dalam praktiknya, pengelolaan zakat membutuhkan sistem yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar zakat dapat berperan maksimal dalam menciptakan kesejahteraan bersama. Kebijakan Zakat pada Masa Umar bin Abdul Aziz Sebagai seorang pemimpin yang sangat memperhatikan keadilan sosial, Umar bin Abdul Aziz menaruh perhatian besar pada pengelolaan zakat. Ia memahami bahwa zakat adalah instrumen penting dalam menjaga keseimbangan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, ia memperkenalkan beberapa kebijakan kunci terkait zakat, seperti: Pendataan Muzakki dan Mustahik Secara Terperinci Salah satu langkah pertama yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz adalah memerintahkan pendataan secara rinci terhadap siapa saja yang wajib membayar zakat (muzakki) dan siapa yang berhak menerima zakat (mustahik). Pendataan ini penting agar distribusi zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran. Pembentukan Lembaga Khusus Pengelolaan Zakat Di bawah kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz membentuk institusi khusus yang bertugas mengelola penerimaan dan distribusi zakat. Lembaga ini tidak hanya bertugas mengumpulkan zakat, tetapi juga memastikan bahwa zakat didistribusikan secara merata dan adil kepada yang berhak menerimanya. Reformasi Sistem Distribusi Zakat Umar bin Abdul Aziz memperbaiki sistem distribusi zakat dengan memastikan bahwa harta zakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan harta zakat, dan setiap alokasi dana zakat dicatat dengan baik. Ia juga menginstruksikan para gubernurnya untuk tidak menahan dana zakat, melainkan segera mendistribusikannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Baca juga : Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat Sistem Pengelolaan Zakat di Masa Umar bin Abdul Aziz Pengelolaan zakat di masa Umar bin Abdul Aziz dikenal sangat efisien dan berkeadilan. Ia menerapkan beberapa prinsip penting dalam pengelolaan zakat, antara lain: Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Salah satu ciri khas pemerintahan Umar bin Abdul Aziz adalah transparansi dan akuntabilitas. Semua penerimaan dan pengeluaran zakat didokumentasikan dengan jelas, dan para amil zakat diminta untuk melaporkan aktivitas mereka secara berkala. Dengan sistem ini, tidak ada celah untuk terjadinya korupsi atau penyalahgunaan dana zakat. Distribusi Tepat Sasaran Dalam pendistribusian zakat, Umar bin Abdul Aziz sangat menekankan pada keakuratan data mustahik. Ia memastikan bahwa dana zakat benar-benar diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Bahkan, dalam beberapa laporan sejarah disebutkan bahwa pada akhir masa pemerintahannya, hampir tidak ada lagi orang yang layak menerima zakat karena tingkat kemiskinan telah berkurang drastis. Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Selain memberikan bantuan langsung kepada fakir miskin, Umar bin Abdul Aziz juga memanfaatkan dana zakat untuk memberdayakan ekonomi mustahik. Ia memberikan modal kepada mereka yang memiliki keahlian tertentu agar dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan zakat. Pendekatan ini efektif dalam mengangkat taraf hidup masyarakat miskin. Peran Umar bin Abdul Aziz dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Zakat Umar bin Abdul Aziz tidak hanya fokus pada aspek teknis pengelolaan zakat, tetapi juga pada upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya zakat. Ia menyampaikan pesan-pesan melalui khutbah dan surat kepada para pemimpin lokal tentang kewajiban zakat dan dampaknya bagi masyarakat. Melalui pendidikan dan penyuluhan, kesadaran umat Islam mengenai zakat meningkat sehingga partisipasi mereka dalam membayar zakat juga menjadi lebih tinggi. Dampak Pengelolaan Zakat pada Masa Umar bin Abdul Aziz Pengelolaan zakat yang baik dan efektif pada masa Umar bin Abdul Aziz memberikan dampak yang luar biasa terhadap masyarakat. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah menurunnya tingkat kemiskinan secara drastis. Banyak laporan sejarah yang menyebutkan bahwa pada akhir masa kepemimpinannya, hampir tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat karena kemakmuran telah merata. Selain itu, sistem pengelolaan zakat yang diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz juga berhasil menciptakan stabilitas sosial dan politik. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, ketegangan sosial dan potensi konflik dapat diminimalisir. Hal ini membuktikan bahwa zakat bukan hanya berfungsi sebagai ibadah individu, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menciptakan kesejahteraan dan keharmonisan dalam masyarakat. Studi Kasus: Praktik Pengelolaan Zakat di Masa Umar bin Abdul Aziz Salah satu kisah yang sering diceritakan dalam konteks pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz adalah ketika ia menerima laporan dari salah satu gubernurnya bahwa tidak ada lagi orang miskin yang bisa menerima zakat di wilayah tersebut. Gubernur tersebut meminta petunjuk lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukan dengan dana zakat yang telah terkumpul. Umar bin Abdul Aziz kemudian memerintahkan agar dana tersebut digunakan untuk membebaskan budak, membantu orang yang terlilit hutang, dan memperbaiki infrastruktur publik. Kisah ini menunjukkan bagaimana zakat dapat dimanfaatkan secara

Apakah uang THR wajib dikeluarkan zakatnya

Ramadhan kali ini, apakah sahabat mendapatkan uang tunjangan hari raya atau THR? Tidak semua orang memiliki keberuntungan yang sama. Saat pandemi, bahkan bulan puasa, banyak pegawai yang dirumahkan tanpa gaji, di-PHK, dan sulit mendapatkan pekerjaan. Maka menerima uang THR haruslah disyukuri. Namun, ada satu pertanyaan yang melintas di benak Ilham, apakah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya? Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas, pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama dengan gaji bulanan. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, untuk menjelang hari keagamaan. Diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Tunjangan ini yang akan digunakan untuk mensejahterakan karyawan saat merayakan hari keagamaan. Ilham coba mencari tahu bagaimana hukumnya, uang THR wajib untuk dibayar zakatnya, atau tidak. Baca juga: Mengapa kita wajib membayar zakat mal Zakat THR dalam Hukum Islam Zakat merupakan ibadah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang telah mencapai nisab. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah diwajibkan bayar oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk makan walau sehari semalam, besarannya adalah 2,5 kilo atau 3,5 liter beras atau uang tunai yang setara harganya. Sedangkan zakat maal adalah zakat dari seluruh harta yang kita miliki. Zakat maal memiliki macam nisab yang berbeda tergantung jenis harta. Ada zakat maal harta kekayaan, zakat maal pertanian, zakat maal peternakan, zakat maal harta temuan, dan juga zakat maal profesi. Zakat profesi adalah harta yang dibayarkan dari hasil bekerja. Saat kita bekerja, ada pihak-pihak lain yang terlibat. Kita tidak memperoleh harta atas usaha sendiri, melainkan ada orang yang membantu dalam prosesnya, ada pula hukum-hukum dan pertolongan Allah yang sering tidak kita sadari. Barangkali dalam proses pemerolehan harta, ada hal-hal yang tidak mengenakkan hati. Zakat berfungsi membersihkan harta kita dari proses yang kurang mengenakkan. Dalam Al-Qur’an, zakat disebut sebanyak 32 kali. Menjadi perintah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah ayat 43) Tunjangan Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki nilai yang sama seperti gaji. Para ulama telah berijtihad bahwa harta yang dihasilkan dari sebuah profesi hukumnya wajib dikenakan zakat. Ada dua cara membayar zakat profesi, pertama dengan cara menghitung nisab dari pendapatan total satu tahun, atau menghitung nisab dari total pendapatan satu bulan. Idealnya, membayar zakat penghasilan dilakukan selama satu tahun sekali. Namun, tidak semua orang sanggup membayar nominal zakat penghasilan setahun sekaligus, sebab setiap orang memiliki kondisi dan kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, ada keringanan bahwa zakat profesi dapat dibayar selama satu bulan sekali. Baca juga: Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat Nisab Zakat Profesi Jika kamu ingin membayar zakat penghasilan satu tahun sekali, maka hitung jumlah zakatmu dengan nisab seharga 85 gram emas 24 karat. Saat ini harga emas sekitar Rp 1,217,000 Bila dikalikan 85 gram, maka seharga Rp 103.445.000. Bila total gajimu setahun, termasuk telah dihitung dengan THR, sejumlah angka tersebut. Maka kamu wajib membayar zakat profesi 2,5%. Jika total gaji selama satu tahun Rp 110.000.000 juta, maka zakat profesinya sebesar 2,75 juta rupiah. Namun, jika kamu ingin membayar zakat profesi setiap bulan, Para Ulama mengqiyaskan nisab zakat bulanan seperti nisab panen pertanian. Zakat pertanian tidak dihitung per tahun, melainkan per panen. Sama halnya dengan zakat profesi yang dibayarkan perbulan. Nisab untuk zakat profesi per bulan sebesar 653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras. Harga beras per kilogram rata-rata 13.900 ribu rupiah. Bila dirupiahkan, nisabnya jadi Rp 7.255.800. Maka apabila pendapatanmu mencapai nisab, kamu wajib membayar zakat sebesar 2,5%-nya. Bagaimana Menghitung uang THR untuk Dibayarkan Zakatnya? Dalam setiap harta yang kita peroleh, ada hak mustahiq di dalamnya, termasuk THR. Untuk menghitung zakat dari uang THR caranya dengan menggabungkan pendapatan bulan ini dengan THR yag kamu terima. Misalkan gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, dan THR sejumlah Rp 10.000.000. Jadi totalnya Rp 20.000.000 x 2,5% =  Rp 500.000. Maka jumlah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya sebesar Rp 500.000. Harga 2,5% sangatlah kecil dibandingkan dengan total pendapatan yang kamu peroleh. Dari 2,5% itu tidak akan membuat diri kita menjadi miskin atau sangat kekurangan. Harta yang kita zakatkan tentu akan membawa kepada keberkahan, ketenangan batin, dan manfaat bagi banyak orang yang membutuhkan. Zakat dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita. Hal ini dijanjikan oleh Allah dalam Quran Surat Saba’ ayat 39. “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ ayat 39) Tunaikan Zakat Pendapatan anda DISINI

Mengapa kita wajib membayar zakat mal

Zakat merupakan harta yang wajib umat muslim berikan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Zakat sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, ada zakat fitrah, zakat maal (zakat kekayaan), zakat profesi dan lainnya. Semuanya memiliki rumusan perhitungan sendiri-sendiri yang telah diatur sebelumnya. Menunaikan zakat mal kepada umat muslim juga diiringi dengan manfaat yang mulia di dalamnya. Bahkan Allah sudah menjelaskan manfaat dari kewajiban ini dalam firmanNya. Ini dia alasan mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal. Mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal? Manfaat mulia yang dimaksud dalam hal ini adalah guna membersihkan harta benda yang kita miliki dari hak-hak lain (kaum dhuafa). Selain itu, membayar zakat mal juga dapat menghapus kesalahan dan dosa kita. Pernyataan tersebut dinukil dari kalamNya melalui surat At Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain itu, beberapa manfaat lainnya yang bisa diterima oleh pemberi zakat sebagaimana yang dilansir dari situs Kemenag dan buku Zakat dalam Islam karya Fahd Salem Bahammam di antaranya: Melalui zakat mal akan tercapai makna dan inti ibadah. Selain itu, makna tunduk yang mutlak serta penyerahan diri yang sempurna kepada Allah. Jika orang yang mampu sudah mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat mal, artinya dia telah melaksanakan perintah Allah dan mensyukuri nikmatNya. Allah berfirman dalam QS. Ibrahim ayat 7, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Atinya: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” Penyebab mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal lainnya adalah mendukung program jaminan sosial dan keseimbangan kondisi masyarakat. Artinya, kekayaan dan harta tidak hanya berada di kalangan tertentu saja, tetapi merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini pun pernah disinggung dalam Al Quran yakni surat Al Hasyr ayat 7, كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ Artinya: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Menunaikan zakat mal kepada orang-orang yang jihad juga disebut dalam surat Al Baqarah ayat 237 sebagai sebaik-baiknya harta bagi seseorang. “Zakat kepada orang-orang fakir terikat jihad di jalan Allah, karena harta yang baik yang di nafkahkan di jalan Allah. Dalam hal ini zakat sebagai suatu bentuk konkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran agama islam,” tulis Kemenag. Berikut bacaan QS Al Baqarah ayat 273 tentang zakat kepada orang yang berjihad, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Artinya: “(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” Allah SWT juga berjanji melipatgandakan pahala dan membuka pintu rezeki dari harta yang telah dizakati. Janji ini terdapat dalam QS Ar Rum ayat 39, وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat

Teman baik, dalam sejarah Islam, zakat dikumpulkan, dikelola dan disalurkan oleh baitul baitul maal. Baitul maal menjadi suatu lembaga yang memastikan bahwa setiap dari muslim yang tinggal di wilayah tersebut kebutuhannya dapat tercukupi. Dengan adanya baitul maal menjamin kesejahteraan masyarakat akan terjaga dan dapat dirasakan. Jika di era sekarang implementasi baitul maal ini terwujud melalui lembaga amil zakat atau Badan Amil Zakat Nasional. Membayar zakat di lembaga amil zakat memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Berikut beberapa manfaat membayar zakat melalui lembaga. 1. Sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw Jika ditinjau dari sejarahnya, bahwa zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.Dahulu kala penggalangan zakat dilakukan oleh para amil baitul maal dengan cara berkeliling menagih zakat kepada umat Islam dari pintu ke pintu. Saat zaman Rasulullah SAW memimpin, zakat fokus disalurkan untuk pembangunan daerah, mualaf, serta kaum fakir dan miskin. Cara mendistribusikan Zakat pada jaman nabi Muhammad juga tertuang dalam Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut ini : “Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda: Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para orang-orang fakir diantara mereka “. (HR. Bukhari Muslim dari Sahabat Ibnu Abbas). 2. Aman dan Sesuai Syariah Setiap Lembaga Amil Zakat di indonesia ternyata harus memiliki izin agar dapat melakukan kegiatannya. Dalam Lembaga Amil Zakat yang formal dan legal biasanya terdapat struktur bernama Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah berfungsi untuk mengawasi apakah operasional, kebijakan, dan juga sistem yang dilaksanakan dalam lembaga sesuai dengan syariat Islam. Selain itu Pengelolaan Zakat juga harus Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tak hanya itu agar pengelolaan zakat juga profesional terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI). 3. Tepat Sasaran Lembaga Amil Zakat hadir  untuk meningkatkan kesadaran serta kepercayaan muzakki untuk menunaikan zakatnya. Lembaga Zakat akan mendistribusikan zakat secara proporsional dan tepat sasaran kepada 8 asnaf sesuai dengan yang ada dalam  Qs. At-Taubah: 60 Baca Juga : Hukum Menunda Membayar Zakat 4. Memberdayakan Pengelolaan  dan pendistribusian zakat harapannya tidak hanya menyelesaikan masalah / memenuhi kebutuhan mustahik secara sesaat, tapi juga dapat memberikan maslahat jangka panjang. Zakat melalui Rumah Zakat juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat untuk penyiapan program yang diperlukan pada saat krisis. program pemberdayaan seperti petani berdaya, nelayan berdaya dan lain lain. 5. Mudah dan Transparan Lembaga Amil Zakat kini sudah berkembang pesat, untuk lebih dekat terhadap muzakki, Lembaga Amil Zakat kini menyediakan beragam layanan digital dan kemudahan dalam menunaikan Zakat, Infak dan sedekah. Selain itu, dari segi sisi transparansi lembaga zakat sudah sangat transparant karena terdapat pelaporan yang ada didalamnya. 6. Memuliakan Mustahik atau Penerima Manfaat Dengan menyampaikan zakat melalui lembaga, kita juga bisa lebih memuliakan mustahik atau penerima manfaat. Mereka akan jadi lebih berdaya dengan program-program yang produktif serta kedepannya mereka akan memiliki penghasilan. Mereka tidak akan selalu menjadi mustahik, namun kedepannya akan menjadi muzakki. Itulah yang diinginkan dan ditarget dari lembaga zakat. 7. Mengurangi Pajak Tahunan Hal ini dijelaskan dalam UU No.23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya ada pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2. Aturan dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berut: Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Untuk itu, jika sahabat menyalurkan melalui lembaga zakat resmi, maka ada kelebihan pengurangan pajak tahunan. Tentu dengan sayarat terdapat bukti sah dan legal dari lembaga bersangkutan. Lembaga juga benar-benar Lembaga Zakat yang sah dan diakui oleh negara. Untuk menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi silahkan bisa melalui Lembaga Ami Zakat Lazisnur

Hukum Menunda Membayar Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang merata di dalam masyarakat. Namun, terdapat kasus di mana beberapa individu atau entitas menghadapi kendala keuangan yang membuat mereka terpaksa menunda pembayaran zakat. Dalam konteks ini, perlu untuk memahami bagaimana hukum Islam dan hukum keuangan modern menanggapi penundaan pembayaran zakat. A. Definisi Zakat Zakat merupakan konsep penting dalam ajaran Islam yang berasal dari kata Arab yang berarti “pembersihan” atau “kemajuan.” Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat Muslim. Pembayaran zakat dilakukan sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umat. B. Fungsi Ekonomi Zakat Redistribusi Kekayaan: Zakat berfungsi sebagai alat untuk mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dengan mengalihkan sebagian kekayaan dari golongan yang lebih kaya kepada yang lebih miskin. Pembersihan Hati: Zakat juga memiliki fungsi spiritual, membersihkan hati pemilik kekayaan dari sifat serakah dan kecintaan berlebihan terhadap materi. C. Syarat-syarat Zakat Harta yang Diwajibkan Zakat: Zakat hanya wajib dikeluarkan dari harta tertentu, seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan barang perdagangan. Nisab dan Haul: Pembayaran zakat hanya wajib jika harta mencapai nisab (ambang batas tertentu) dan telah mencapai masa haul (setahun). D. Hukum Zakat Menurut Perspektif Islam Kewajiban dan Kepatuhan: Islam menegaskan kewajiban pembayaran zakat sebagai tanda ketaatan kepada Allah dan tanggung jawab sosial terhadap sesama Muslim. Hukuman Bagi yang Menyelisihi Kewajiban Zakat: Islam memberikan sanksi bagi yang tidak membayar zakat sesuai ketentuan, yang dapat mencakup teguran hingga hukuman berat. E. Tantangan Keuangan Modern Pengeluaran Rutin: Individu atau perusahaan sering menghadapi tantangan dalam hal pengeluaran rutin, seperti biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan, yang dapat membuat mereka kesulitan membayar zakat tepat waktu. Fluktuasi Pendapatan: Keadaan ekonomi yang tidak stabil dapat menyebabkan fluktuasi pendapatan, membuat seseorang atau entitas kesulitan untuk memenuhi kewajiban zakat. F. Perspektif Hukum Islam Rasa Urgensi Pembayaran Zakat: Hukum Islam menegaskan pentingnya membayar zakat tepat waktu, namun juga memahami bahwa terdapat situasi darurat yang dapat menyebabkan penundaan. Prinsip Keadilan: Hukum Islam menekankan prinsip keadilan dalam pembayaran zakat, dan dalam beberapa kasus, penundaan dapat diterima jika ada alasan yang sah. G. Mengapa Berzakat Tidak Boleh Ditunda? Sahabat, perintah bersegera menunaikan zakat itu ada dalam surah Al-An’am ayat 141 berikut ini: Allah Swt. berfirman, “ … dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ Artinya, jika memang harta yang kita miliki telah memenuhi syarat di atas, maka bersegeralah menunaikan zakat dan tidak menundanya. Perlu diketahui bahwa zakat yang kita keluarkan harus diberikan kepada mereka yang memang merupakan penerima zakat yang diterangkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Siapakah mereka itu yang berhak menerima zakat kita? Simak ayatnya berikut ini: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” Baca juga : Begini ketentuan dan cara menghitung zakat maal Lalu, Bagaimana Jika Menunda Zakat? Sahabat, kita tidak pernah tahu kapan ajal akan menyapa kita. Tidak ada yang tahu kapan Malaikat Izrail akan mencabut nyawa kita. Jadi, mumpung kita masih diberi usia, maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Terkadang niat baik mudah hilangnya karena setan selalu mengalihkan niat baik kita. Setan tak ingin kita berbuat baik agar kita bisa menemani mereka di dalam neraka. Lalu, apakah kita rela menjadi teman setan di dalam neraka? Naudzubillah, tentu tidak pernah ingin. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (H.R. Ahmad dan Muslim). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: “Jauhilah berkata ‘nanti, nanti’. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114). Teman Baik , jika di tahun ini belum menunaikan zakat, yuk segera tunaikan zakatnya. Jangan sampai tertunda agar segera pula kita mendapatkan berkahnya. Sahabat bisa menunaikan zakat melalui LAZISNUR  di tautan ini.

Scroll to Top