Tambahan Perspektif Ulama Kontemporer: Dr. Oni Syahroni
Dalam kajian-kajian fikih muamalah kontemporer, Oni Syahroni menjelaskan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal termasuk amalan yang dibolehkan dan bahkan memiliki nilai kebaikan yang besar, selama dipahami dalam kerangka sedekah dan ibadah maliyah (ibadah yang terkait harta).
Beliau menekankan beberapa poin penting:
1. Qurban Termasuk Ibadah yang Memiliki Dimensi Sosial dan Finansial
Qurban tidak hanya ritual, tetapi juga:
- Ada unsur pengorbanan harta
- Ada manfaat langsung kepada masyarakat (daging dibagikan)
Karena itu, menurut beliau, qurban bisa dianalogikan dengan:
- Sedekah
- Wakaf
- Haji (dalam aspek pengeluaran harta)
➡️ Maka, sebagaimana sedekah boleh dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal, qurban pun mengikuti logika yang sama.
2. Pahala Dapat Dihadiahkan kepada Almarhum
Dr. Oni Syahroni juga menguatkan bahwa:
➡️ Mayoritas ulama membolehkan pengiriman pahala kepada orang yang telah wafat, termasuk melalui:
- Sedekah
- Doa
- Amal kebajikan
Dalam konteks ini, qurban diposisikan sebagai:
“Amal kebaikan yang bisa diniatkan untuk almarhum sebagai bentuk hadiah pahala.”
3. Praktik Nabi ﷺ sebagai Landasan
Beliau juga merujuk pada hadis:
Rasulullah ﷺ berkurban dan berdoa:
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umatnya.”
Ini menunjukkan bahwa:
- Qurban tidak selalu bersifat individual
- Boleh diniatkan untuk orang lain, termasuk yang telah wafat
Baca Juga : Bolehkah Masjid Menjual Kulit Hewan Qurban dan Memasukkannya ke Kas Masjid
4. Bagian dari Birrul Walidain (Bakti kepada Orang Tua)
Salah satu poin yang sangat menyentuh dari penjelasan Dr. Oni adalah:
➡️ Qurban untuk orang tua yang telah meninggal adalah bagian dari bakti yang berkelanjutan
Ini selaras dengan konsep:
- Birrul walidain tidak terputus oleh kematian
- Amal anak bisa menjadi “hadiah” untuk orang tua
Penguatan Kesimpulan (Versi Revisi Lebih Kuat)
Dengan tambahan perspektif dari Oni Syahroni, maka kesimpulan kita menjadi semakin jelas:
✅ Berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah BOLEH
✅ Termasuk dalam kategori sedekah yang pahalanya bisa dihadiahkan
✅ Memiliki dasar dari:
- Analogi fikih (qiyas dengan sedekah & haji)
- Hadis Nabi ﷺ
- Pendapat mayoritas ulama klasik & kontemporer
✅ Bahkan bisa menjadi:
Bentuk cinta, doa, dan bakti yang terus hidup meskipun orang tua telah tiada
Kalimat Narasi yang Bisa Ditambahkan ke Artikel Utama
Kalau ingin dimasukkan langsung ke artikel sebelumnya, Anda bisa sisipkan paragraf ini:
Dalam kajian ulama kontemporer, seperti yang disampaikan oleh Dr. Oni Syahroni, qurban untuk orang yang sudah meninggal dibolehkan karena memiliki kesamaan dengan sedekah dan ibadah maliyah lainnya. Selama diniatkan sebagai bentuk kebaikan dan hadiah pahala untuk almarhum, maka insyaAllah pahala tersebut dapat sampai. Bahkan, amalan ini menjadi salah satu bentuk bakti yang tidak terputus kepada orang tua, meskipun mereka telah wafat.
Tambahan Ide Hook Konten (Lebih Kuat & Relatable)
Untuk kebutuhan digital marketing Lazisnur, ini bisa jadi angle kuat:
- “Qurbanmu tahun ini bisa jadi hadiah terindah untuk orang tua di akhirat”
- “Tidak sempat membahagiakan mereka di dunia? Kirimkan qurban terbaikmu”
- “Cinta tidak berhenti saat mereka wafat—qurban bisa jadi bukti nyatanya”
Kalau mau, saya bisa lanjut bantu:
- Integrasikan artikel ini jadi landing page donasi qurban Lazisnur
- Buatkan script video storytelling (emosional + hard selling)
- Atau funnel campaign digital (ads + WA + konten harian)
Berikut versi artikel lengkap (±1500 kata) yang sudah diperkuat dengan perspektif ulama klasik dan tambahan dari Dr. Oni Syahroni, dengan gaya narasi sederhana, humanis, dan siap untuk kebutuhan edukasi maupun campaign.
Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkap dan Menenangkan Hati
Setiap Idul Adha datang, ada satu perasaan yang sering muncul diam-diam di hati kita: rindu.
Rindu kepada orang tua.
Rindu kepada orang-orang tercinta yang dulu selalu ada, tapi kini telah lebih dulu berpulang.
Di momen itulah, banyak yang bertanya:
“Apakah saya masih bisa berbuat baik untuk mereka?”
“Bolehkah saya berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?”
Pertanyaan ini bukan sekadar soal hukum. Ia adalah tentang cinta yang belum selesai.
Mari kita bahas dengan sederhana, jernih, dan menenangkan hati—berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama, termasuk ulama kontemporer seperti Oni Syahroni.
Baca Juga : Hukum Qurban Bagi Orang Yang Mampu Menurut Imam 4 Madzhab
Qurban: Ibadah yang Lebih dari Sekadar Menyembelih
Qurban bukan hanya tentang hewan.
Ia adalah simbol:
- Ketundukan kepada Allah
- Keikhlasan dalam memberi
- Dan kepedulian kepada sesama
Allah berfirman:
“Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Artinya, yang paling penting bukan fisiknya, tapi niat dan makna di baliknya.
Apakah Amal Orang Hidup Bisa Sampai kepada yang Sudah Wafat?
Ini adalah kunci utama untuk memahami hukum qurban bagi orang meninggal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
Selain itu, dalam hadis lain:
Seorang sahabat bertanya tentang bersedekah untuk ibunya yang telah meninggal, dan Rasulullah ﷺ membolehkannya.
(HR. Bukhari)
Dari sini, para ulama sepakat:
✅ Pahala amal tertentu bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, terutama:
- Doa
- Sedekah
- Amal kebajikan yang diniatkan untuknya
Lalu, Bagaimana dengan Qurban?
Di sinilah para ulama memberikan penjelasan.
Pendapat Mayoritas Ulama: BOLEH
Mayoritas ulama dari mazhab:
- Hanafi
- Hanbali
- Sebagian Syafi’i
berpendapat bahwa:
👉 Berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh
Baik:
- Dengan wasiat, maupun
- Tanpa wasiat
Dalilnya:
Rasulullah ﷺ pernah berkurban dan berdoa:
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud)
Ini menunjukkan bahwa:
- Qurban boleh diniatkan untuk orang lain
- Tidak harus hanya untuk diri sendiri
Penjelasan Ulama Kontemporer: Perspektif Dr. Oni Syahroni
Dalam kajian fikih muamalah modern, Oni Syahroni menjelaskan bahwa:
👉 Qurban termasuk ibadah maliyah (ibadah berbasis harta)
Artinya, qurban memiliki kesamaan dengan:
- Sedekah
- Wakaf
- Haji (dalam aspek pembiayaan)
Karena itu, beliau menjelaskan:
1. Qurban Bisa Dianalogikan dengan Sedekah
Karena sama-sama:
- Mengandung unsur pengorbanan harta
- Memberi manfaat kepada orang lain
➡️ Maka, sebagaimana sedekah boleh dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal,
qurban pun boleh diniatkan untuk mereka
2. Pahala Bisa Dihadiahkan kepada Almarhum
Menurut beliau:
➡️ Qurban dapat menjadi bentuk “hadiah pahala” untuk orang yang telah wafat
Selama:
- Diniatkan dengan benar
- Dilakukan dengan ikhlas
3. Qurban sebagai Bentuk Bakti yang Tidak Terputus
Salah satu poin paling dalam dari penjelasan beliau adalah:
👉 Berbakti kepada orang tua tidak berhenti saat mereka meninggal
Qurban bisa menjadi:
- Bentuk cinta
- Bentuk doa
- Bentuk bakti yang terus hidup
Pendapat Mazhab Syafi’i (Lebih Rinci)
Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan yang lebih detail:
- Jika ada wasiat dari almarhum → sangat dianjurkan
- Jika tidak ada wasiat → tetap boleh, tapi tidak utama
Namun, banyak ulama Syafi’iyah kontemporer tetap membolehkan dalam konteks sedekah.
Kesimpulan Hukum yang Menenangkan
Dari seluruh penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan:
✅ Berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah BOLEH
✅ Termasuk dalam kategori amal yang pahalanya bisa dihadiahkan
✅ Didukung oleh:
- Hadis Nabi ﷺ
- Pendapat mayoritas ulama
- Analogi dengan sedekah
- Penjelasan ulama kontemporer
Baca Juga : Ibadah Qurban tiap tahun atau cukup sekali seumur hidup
Cara Niat Qurban untuk Almarhum
Niatnya sederhana, cukup dalam hati:
“Ya Allah, ini qurban dariku dan untuk orang tuaku yang telah meninggal.”
Atau:
“Ya Allah, sampaikan pahala qurban ini kepada (nama almarhum).”
Mana yang Lebih Utama: Untuk Diri Sendiri atau Orang Tua?
Para ulama menjelaskan:
👉 Lebih utama seseorang tetap berkurban atas nama dirinya sendiri
Namun:
✔ Boleh diniatkan juga untuk keluarga (hidup & wafat)
✔ Jika mampu, boleh berkurban lebih dari satu
Makna yang Lebih Dalam: Tentang Cinta dan Rindu
Qurban untuk orang yang sudah meninggal bukan hanya soal hukum.
Ia adalah tentang:
- Rindu yang belum selesai
- Doa yang terus mengalir
- Cinta yang tidak terputus
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Di antara bentuk bakti kepada orang tua setelah mereka meninggal adalah mendoakan dan memohonkan ampun untuk mereka.”
(HR. Abu Dawud)
Dan qurban bisa menjadi bagian dari itu.
Hikmah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
1. Menghidupkan Birrul Walidain
Bakti tidak berhenti meski orang tua telah tiada
2. Melatih Keikhlasan
Memberi tanpa berharap balasan dunia
3. Menjadi Amal Jariyah Tidak Langsung
Pahala terus mengalir kepada mereka
4. Menguatkan Ikatan Spiritual
Kita merasa tetap “terhubung”
Kesalahan yang Perlu Dihindari
❌ Menganggap qurban untuk mayit lebih utama dari diri sendiri
❌ Tidak berkurban sama sekali untuk diri sendiri
❌ Menganggapnya wajib
✔ Yang benar: ini adalah amalan tambahan yang baik
Penutup: Qurban sebagai Hadiah Cinta
Kematian tidak pernah benar-benar memutus hubungan.
Selama masih ada doa, sedekah, dan amal kebaikan,
selama itu pula cinta tetap hidup.
Qurban bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk berkata:
“Aku masih ingat. Aku masih peduli. Dan aku masih ingin membahagiakanmu… meski lewat cara yang berbeda.”
Referensi (Sumber Ilmiah)
- Al-Qur’an Surah Al-Hajj: 37
- HR. Muslim No. 1631
- HR. Bukhari No. 1388
- HR. Abu Dawud No. 5142
- HR. Ahmad & Abu Dawud (hadis qurban Nabi ﷺ)
- Imam Nawawi, Al-Majmu’
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni
- Fatwa Lajnah Daimah
- Oni Syahroni, kajian fikih muamalah & ibadah maliyah
