Author name: Yusuf Cakhyono

LAZISNUR dan Askrindo Syariah Salurkan 140 Paket “Bingkisan Cinta untuk Guru” di Kabupaten Bogor

Bogor — Dalam semangat kepedulian dan penghargaan kepada para pendidik umat, LAZISNUR bersama PT Askrindo Syariah menyalurkan 140 paket program “Bingkisan Cinta untuk Guru” kepada para guru ngaji dan tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bogor. Program ini menyasar para guru RA, guru SD dan SMP, guru ngaji TPA, serta pengajar majelis taklim di kampung-kampung yang selama ini mengabdikan diri dalam mendidik generasi dengan nilai-nilai keislaman. Penyaluran bantuan dilakukan di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Tajur Halang, Kecamatan Cibinong, dan Kecamatan Dramaga. Program ini menjadi bentuk apresiasi kepada para guru yang selama ini berperan penting dalam membina masyarakat, khususnya dalam mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu agama di lingkungan sekitar. Direktur Marketing LAZISNUR dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya program tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada PT Askrindo Syariah atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Askrindo Syariah atas kepercayaan dan kolaborasinya bersama LAZISNUR dalam program Bingkisan Cinta untuk Guru ini. Dukungan ini sangat berarti bagi para guru ngaji dan pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membina generasi Qurani di masyarakat,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa para guru ngaji memiliki peran yang sangat penting dalam membangun karakter dan akhlak generasi muda. Melalui program ini diharapkan para guru dapat merasakan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak atas dedikasi yang mereka lakukan selama ini. Baca Juga : Senja di Kampung Caglak: Lazisnur Bagikan 85 Paket Berbuka untuk Santri PPQ Nahwanur Program ini juga menghadirkan kisah inspiratif dari salah satu penerima manfaat, Ustadz Endang Abdullah, seorang guru ngaji yang mengabdikan hidupnya untuk mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Di usia 49 tahun, Ustadz Endang memimpin TPA Qurota ‘Ayun yang ia rintis sejak tahun 2019. Meski fasilitas yang dimiliki sangat sederhana—berupa bangunan dari anyaman bambu dengan tiang bambu—semangat belajar para santri tidak pernah surut. Setiap hari sekitar 80 santri berusia 5 hingga 14 tahun datang untuk belajar membaca dan menulis Al-Qur’an. Selain itu, para santri juga diajarkan berbagai kegiatan keislaman seperti pidato, kaligrafi, dan sejarah Islam. Tidak hanya membimbing anak-anak, Ustadz Endang juga aktif membina ibu-ibu majelis taklim di lingkungan sekitar. Baginya, mengajar Al-Qur’an merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan. Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Ustadz Endang memiliki berbagai keterampilan seperti seni kaligrafi, membuat kerawangan masjid, memasang kusen aluminium, serta pekerjaan jasa las. Di balik kesederhanaan tersebut, beliau menyimpan harapan besar agar suatu hari TPA yang ia rintis dapat berkembang menjadi sebuah pondok pesantren yang mampu melahirkan generasi Qurani dari kampungnya. Melalui program Bingkisan Cinta untuk Guru, LAZISNUR dan Askrindo Syariah berharap bantuan yang diberikan dapat menjadi penyemangat bagi para guru yang selama ini berjuang mendidik generasi umat, sering kali dengan fasilitas dan dukungan yang terbatas. Kolaborasi antara lembaga zakat dan perusahaan ini diharapkan dapat terus menghadirkan program-program sosial yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya bagi para pejuang pendidikan yang selama ini menjaga cahaya Al-Qur’an tetap hidup di tengah masyarakat.

Aturan Terbaru Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Pajak: Ini Ketentuannya

Zakat Bisa Mengurangi Pajak: Memahami Ketentuan Terbaru PMK 114 Tahun 2025 Zakat merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial. Selain memiliki dimensi spiritual yang sangat besar, zakat juga memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui pengelolaan zakat yang baik, dana zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat solidaritas sosial. Di Indonesia, pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan zakat, termasuk dalam kaitannya dengan sistem perpajakan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pengakuan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini kembali dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur perlakuan perpajakan terhadap sumbangan, hibah, dan zakat. Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Integrasi Zakat dalam Sistem Perpajakan Bagi sebagian masyarakat, zakat dan pajak sering kali dianggap sebagai dua kewajiban yang berdiri sendiri. Bahkan tidak sedikit yang merasa terbebani karena harus menunaikan keduanya secara bersamaan. Namun sebenarnya, sistem regulasi di Indonesia telah memberikan mekanisme yang memungkinkan zakat berperan dalam perhitungan pajak secara legal. Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak Muslim dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi lebih kecil. Dengan mekanisme ini, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi, tetapi juga memberikan manfaat administratif dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mengakui peran zakat sebagai instrumen sosial yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Integrasi antara kewajiban zakat dan kewajiban pajak juga menunjukkan adanya sinergi antara nilai-nilai keagamaan dan kebijakan fiskal negara. Baca Juga : Zakat Deposito dan Tabungan Mudharabah: Dihitung dari Pokok atau Bagi Hasil? Ketentuan Umum dalam PMK 114 Tahun 2025 Dalam PMK 114 Tahun 2025, pemerintah mengatur secara lebih rinci mengenai perlakuan perpajakan terhadap beberapa jenis pengeluaran, termasuk sumbangan, hibah, dan zakat. Beberapa poin penting yang diatur dalam ketentuan tersebut antara lain: Zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi persyaratan tertentu. Pengurangan penghasilan bruto hanya dapat dilakukan apabila zakat disalurkan melalui lembaga yang diakui oleh pemerintah. Pembayaran zakat harus dilengkapi dengan bukti setor resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa zakat yang dijadikan pengurang pajak benar-benar disalurkan melalui lembaga yang memiliki legalitas serta sistem pengelolaan yang transparan. Syarat Zakat Agar Dapat Mengurangi Pajak Agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. 1. Dibayarkan oleh Wajib Pajak Muslim Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam. Selain itu, ketentuan ini juga dapat berlaku bagi badan usaha yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban agama yang diakui oleh negara dan diberikan ruang dalam sistem perpajakan. 2. Disalurkan Melalui Lembaga Resmi Zakat yang dibayarkan harus disalurkan melalui lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Lembaga tersebut antara lain: Badan Amil Zakat Nasional Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin resmi Penyaluran melalui lembaga resmi sangat penting untuk memastikan bahwa zakat dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Memiliki Bukti Pembayaran yang Sah Setiap pembayaran zakat harus disertai dengan bukti pembayaran resmi dari lembaga zakat. Bukti ini menjadi dokumen penting yang harus disimpan oleh wajib pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Dalam pelaporan SPT Tahunan, bukti pembayaran zakat dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurangi penghasilan bruto. Tanpa bukti pembayaran yang sah, zakat yang dibayarkan tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak. Pentingnya Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi Selain untuk kepentingan administrasi perpajakan, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi juga memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Pertama, lembaga zakat resmi memiliki sistem pengelolaan yang profesional dan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Hal ini memastikan bahwa dana zakat disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, lembaga resmi memiliki sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Para muzakki dapat mengetahui bagaimana dana zakat mereka dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketiga, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memungkinkan dana zakat dimanfaatkan secara lebih produktif melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat. Program-program tersebut dapat mencakup bantuan pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi bantuan konsumtif, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang berkelanjutan. Peran Zakat dalam Pembangunan Sosial Zakat memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi sumber pendanaan sosial yang sangat signifikan. Dana zakat dapat digunakan untuk berbagai program strategis yang membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, seperti: pemberian beasiswa pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu bantuan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan program pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha kecil bantuan kemanusiaan bagi korban bencana Melalui program-program tersebut, zakat dapat memberikan dampak yang nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, zakat juga dapat memperkuat solidaritas sosial antara masyarakat yang memiliki kelebihan harta dengan mereka yang membutuhkan bantuan. Manfaat Ketentuan Ini bagi Muzakki Kebijakan yang mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan bruto memberikan berbagai manfaat bagi para muzakki. Pertama, muzakki dapat menunaikan kewajiban agama dengan lebih tenang karena zakat yang mereka bayarkan diakui dalam sistem administrasi negara. Kedua, zakat yang dibayarkan dapat membantu mengurangi dasar pengenaan pajak sehingga beban pajak menjadi lebih ringan secara legal. Ketiga, muzakki dapat berkontribusi langsung dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program-program sosial yang dikelola oleh lembaga zakat. Dengan demikian, zakat memberikan manfaat yang tidak hanya bersifat spiritual tetapi juga sosial dan administratif. Baca Juga : Menghitung Zakat Emas: Panduan Lengkap Nisab, Haul, dan Simulasi Perhitungan Tunaikan Zakat Anda Melalui Lazisnur Sebagai lembaga amil zakat resmi, Lazisnur berkomitmen untuk mengelola dana zakat secara amanah, profesional, dan transparan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pembayaran zakat melalui Lazisnur juga akan mendapatkan bukti setor resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan menyalurkan zakat

Zakat Deposito dan Tabungan Mudharabah: Dihitung dari Pokok atau Bagi Hasil?

Ketentuan Zakat Deposito dan Tabungan Mudharabah dalam Perspektif Syariah Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat tertentu. Seiring berkembangnya sistem keuangan syariah, muncul berbagai instrumen investasi seperti deposito syariah dan tabungan mudharabah yang juga perlu dipahami ketentuan zakatnya. Banyak masyarakat yang bertanya mengenai bagaimana cara menghitung zakat dari produk keuangan tersebut, apakah dihitung dari seluruh saldo atau hanya dari keuntungan yang diperoleh. Dalam sistem perbankan syariah, produk deposito dan tabungan memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk perbankan konvensional. Oleh karena itu, ketentuan zakatnya pun perlu dilihat dari sisi akad dan karakteristik pengelolaan dana tersebut. Pengertian Deposito dan Tabungan dalam Perbankan Syariah Deposito dalam bank syariah pada umumnya menggunakan akad mudharabah. Dalam akad ini, nasabah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) sedangkan bank berperan sebagai pengelola dana (mudharib). Dana yang ditempatkan oleh nasabah akan dikelola oleh bank dalam berbagai kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut kemudian dibagikan antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Berbeda dengan deposito, produk tabungan di bank syariah dapat menggunakan dua jenis akad, yaitu mudharabah dan wadi’ah. Tabungan dengan akad mudharabah memiliki karakteristik investasi karena nasabah menempatkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa bagi hasil. Sedangkan tabungan dengan akad wadi’ah lebih bersifat titipan, di mana nasabah menitipkan dana kepada bank dan dapat menariknya kapan saja tanpa tujuan utama memperoleh keuntungan. Perbedaan akad ini menjadi penting karena akan mempengaruhi bagaimana zakat dikenakan terhadap dana tersebut. Pendekatan Zakat pada Deposito dan Tabungan Sebagian ulama dan praktisi keuangan syariah mengqiyaskan zakat tabungan dan deposito dengan zakat emas atau zakat simpanan. Dalam pendekatan ini, zakat dikenakan apabila total saldo telah mencapai nisab senilai 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah (haul). Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki. Namun dalam praktik perbankan syariah, khususnya pada produk yang menggunakan akad mudharabah, terdapat pendekatan lain yang lebih sesuai dengan karakteristik akad investasi tersebut. Baca Juga : Menghitung Zakat Emas: Panduan Lengkap Nisab, Haul, dan Simulasi Perhitungan Ketentuan Zakat Deposito dan Tabungan Mudharabah Menurut penjelasan Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dana yang ditempatkan dalam deposito atau tabungan dengan akad mudharabah pada dasarnya merupakan modal investasi yang dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, zakatnya lebih tepat dikenakan pada hasil atau keuntungan investasi, bukan pada pokok dana yang diinvestasikan. Dengan demikian, ketentuan zakat pada deposito dan tabungan mudharabah dapat dirumuskan sebagai berikut: Zakat dikenakan pada bagi hasil atau keuntungan investasi, bukan pada pokok dana yang ditempatkan di bank. Bagi hasil tersebut harus telah mencapai nisab senilai 85 gram emas. Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari jumlah bagi hasil. Pendekatan ini didasarkan pada karakteristik dana investasi yang menghasilkan keuntungan, sehingga zakat dikenakan pada hasil pengembangannya. Contoh Perhitungan Zakat Deposito Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut contoh perhitungan zakat dari deposito atau tabungan mudharabah. Seorang nasabah memiliki tabungan mudharabah dengan total bagi hasil dalam satu tahun sebesar Rp100.000.000. Jika jumlah tersebut telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000 Zakat tersebut kemudian disalurkan kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat. Contoh Kasus Investasi Deposito Dalam contoh lain, seseorang membuka tabungan mudharabah pada bulan Januari 2024 dengan dana sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut ditempatkan dalam produk investasi dengan tenor sembilan bulan. Pada akhir periode investasi, saldo dana menjadi Rp1,2 miliar, sehingga keuntungan atau bagi hasil yang diperoleh adalah Rp200 juta. Apabila setelah satu tahun nilai keuntungan tersebut mencapai nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000 Zakat tersebut ditunaikan dari keuntungan yang diperoleh, bukan dari pokok dana yang diinvestasikan. Contoh Kasus yang Belum Mencapai Nisab Contoh lainnya, seseorang menempatkan dana deposito sebesar Rp300 juta di bank syariah. Setelah satu tahun, total saldo menjadi Rp350 juta, sehingga keuntungan yang diperoleh adalah Rp50 juta. Apabila nilai keuntungan tersebut belum mencapai nisab setara 85 gram emas, maka dana tersebut belum wajib dizakati. Landasan Fikih Ketentuan zakat pada deposito mudharabah memiliki dasar dalam literatur fikih klasik maupun kontemporer. Dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Nomor 86 (3/9) disebutkan bahwa dana yang diserahkan kepada bank syariah dengan akad investasi dan pembagian keuntungan merupakan modal mudharabah yang mengikuti hukum mudharabah dalam fikih Islam. Selain itu, dalam kitab Asna al-Mathalib dijelaskan bahwa zakat dalam akad mudharabah menjadi tanggung jawab pemilik modal ketika keuntungan telah muncul karena keuntungan tersebut merupakan milik pemodal. Sejumlah ulama kontemporer juga memberikan pendekatan serupa. Dr. Adnan Ali Ibrahim Umar Mallah menjelaskan bahwa zakat deposito investasi dapat diperlakukan sebagai aset investasi yang menghasilkan pendapatan. Dalam pendekatan ini, zakat dikenakan pada keuntungan bersihnya apabila telah mencapai nisab. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Prof. Dr. Husein Syahatah dalam bukunya At-Tathbiq al-Mu’ashir li az-Zakah. Ia menjelaskan bahwa dana investasi yang ditempatkan untuk menghasilkan keuntungan termasuk kategori ‘urudh qunyah, yaitu aset yang dimiliki untuk memperoleh pendapatan. Dalam kategori ini, zakat tidak dikenakan pada nilai pokoknya, tetapi pada hasil atau pendapatannya apabila telah mencapai nisab. Fatwa Dar al-Ifta al-Mishriyah juga menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan di bank dan menghasilkan keuntungan dapat dikenakan zakat sebesar 2,5 persen setelah mencapai haul. Namun dalam kondisi tertentu, zakat dapat diambil dari hasil investasinya saja. Baca Juga : Ketentuan Resmi Zakat Profesi dan Jasa Tahun 2026 Perbedaan dengan Tabungan Wadi’ah Perlu dibedakan antara tabungan dengan akad mudharabah dan tabungan dengan akad wadi’ah. Pada tabungan wadi’ah, dana yang ditempatkan di bank bersifat titipan dan tidak bertujuan investasi. Oleh karena itu, zakatnya mengikuti ketentuan zakat simpanan atau zakat emas. Artinya, jika total saldo tabungan wadi’ah telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total saldo tersebut. Perbedaan ini menunjukkan bahwa akad dalam produk keuangan syariah sangat menentukan bagaimana ketentuan zakat diterapkan. Penutup Perkembangan produk keuangan syariah menuntut pemahaman fikih yang lebih komprehensif agar kewajiban zakat dapat ditunaikan dengan tepat. Deposito dan tabungan dengan akad mudharabah pada

Menghitung Zakat Emas: Panduan Lengkap Nisab, Haul, dan Simulasi Perhitungan

Zakat merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Salah satu jenis zakat yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat emas. Di tengah tren investasi emas—baik dalam bentuk logam mulia, perhiasan, maupun emas digital—pemahaman tentang kewajiban zakat emas menjadi semakin penting. Kapan emas wajib dizakati? Berapa nisabnya? Bagaimana menghitungnya jika harga emas berubah-ubah? Artikel ini akan membahas secara lengkap ketentuan zakat emas, mulai dari syarat wajib, nisab, haul, kadar zakat, hingga simulasi perhitungan yang mudah dipahami, dengan merujuk pada sumber-sumber fikih dan fatwa resmi di Indonesia. Pengertian Zakat Emas Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan berkah. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat, untuk diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik). Zakat emas termasuk dalam kategori zakat maal (zakat harta). Emas disebut secara khusus dalam banyak pembahasan fikih klasik karena pada masa Rasulullah ﷺ, emas dan perak merupakan alat tukar dan simbol kekayaan utama. Dalil kewajiban zakat emas di antaranya terdapat dalam Al-Qur’an: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”(QS. At-Taubah: 34) Hadis Nabi ﷺ juga menjelaskan kewajiban zakat atas emas yang telah mencapai nisab dan haul (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Syarat Wajib Zakat Emas Tidak semua kepemilikan emas otomatis wajib dizakati. Ada beberapa syarat utama yang harus terpenuhi: 1. Kepemilikan Penuh (Milk at-Tam) Emas tersebut benar-benar milik pribadi dan berada dalam kendali pemiliknya. Emas yang masih menjadi jaminan utang atau belum lunas cicilannya tidak termasuk harta yang wajib dizakati sampai kepemilikannya sempurna. 2. Mencapai Nisab Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta sehingga seseorang wajib mengeluarkan zakat. Untuk emas, para ulama sepakat bahwa nisabnya adalah 20 dinar, yang setara dengan 85 gram emas murni (24 karat). Artinya, jika total emas yang dimiliki telah mencapai atau melebihi 85 gram emas murni, maka telah memenuhi syarat nisab. Rujukan: Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah 3. Mencapai Haul (1 Tahun) Haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun hijriah (sekitar 354 hari). Emas yang telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun penuh tanpa berkurang dari nisab, wajib dizakati. Jika di tengah tahun jumlah emas turun di bawah nisab, maka hitungan haul terputus dan dimulai kembali saat jumlahnya mencapai nisab lagi. Baca Juga : Ketentuan Resmi Zakat Profesi dan Jasa Tahun 2026 Emas yang Wajib Dizakati Sering muncul pertanyaan: emas seperti apa yang wajib dizakati? Secara umum, emas yang wajib dizakati meliputi: Logam mulia (batangan/koin) Tabungan emas (termasuk emas digital) Perhiasan emas (menurut sebagian besar ulama jika melebihi batas kewajaran atau dimaksudkan sebagai simpanan/investasi) Terkait perhiasan, terdapat perbedaan pendapat ulama: Mazhab Hanafi: Perhiasan emas tetap wajib dizakati, meskipun dipakai. Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali): Perhiasan yang dipakai secara wajar tidak wajib dizakati, kecuali jika berlebihan atau diniatkan sebagai simpanan. Di Indonesia, praktik yang dianjurkan banyak lembaga zakat adalah tetap menghitung seluruh emas yang dimiliki, terutama jika nilainya signifikan atau berfungsi sebagai aset simpanan. Rujukan: Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan BAZNAS RI, Panduan Zakat Kadar Zakat Emas Jika syarat nisab dan haul telah terpenuhi, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 2,5% (1/40) dari total emas yang dimiliki Zakat bisa dibayarkan dalam dua bentuk: Dalam bentuk emas (misalnya 2,5 gram emas) Dalam bentuk uang tunai sesuai nilai emas saat jatuh tempo zakat Mayoritas ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai uang demi kemaslahatan dan kemudahan distribusi kepada mustahik. Cara Menghitung Zakat Emas Berikut langkah-langkah praktis menghitung zakat emas: Langkah 1: Hitung Total Emas Jumlahkan seluruh emas yang dimiliki (logam mulia, tabungan emas, dll.), dan konversikan ke gram emas murni (24 karat). Langkah 2: Pastikan Mencapai Nisab Bandingkan dengan nisab 85 gram. Jika kurang dari 85 gram, tidak wajib zakat. Langkah 3: Pastikan Telah Mencapai Haul Pastikan emas tersebut telah tersimpan selama satu tahun hijriah sejak mencapai nisab. Langkah 4: Hitung 2,5% Gunakan rumus: Zakat = Total Emas x 2,5% Simulasi Perhitungan Zakat Emas Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi sederhana. Kasus 1: Zakat Dibayar dalam Bentuk Emas Januari 2026: Ahmad memiliki emas digital sebanyak 100 gram. Hingga Desember 2026, jumlahnya tetap 100 gram. Artinya, emas tersebut telah mencapai nisab (lebih dari 85 gram) dan haul (12 bulan). Maka zakatnya: 100 gram × 2,5% = 2,5 gram emas Ahmad wajib mengeluarkan 2,5 gram emas sebagai zakat. Kasus 2: Zakat Dibayar dalam Bentuk Uang Misalkan pada Desember 2026 harga emas 24 karat adalah Rp1.000.000 per gram. Zakat dalam bentuk uang: 2,5 gram × Rp1.000.000 = Rp2.500.000 Maka Ahmad dapat membayar zakat sebesar Rp2.500.000. Catatan penting: harga yang digunakan adalah harga emas saat jatuh tempo zakat (akhir haul), bukan harga saat pertama kali membeli. Baca Juga : Dari Amanah Menjadi Manfaat: 17 Program LAZISNUR Menjangkau 973 Penerima Manfaat di Januari 2026 Bagaimana Jika Emas Bertambah di Tengah Tahun? Jika emas bertambah tetapi totalnya tetap di atas nisab, maka menurut sebagian ulama, tambahan tersebut mengikuti haul awal selama masih satu jenis harta. Contoh: Januari: 90 gram Juni: tambah 20 gram (jadi 110 gram) Desember: tetap 110 gram Maka zakat dihitung dari total 110 gram saat jatuh tempo haul. Zakat Emas Digital dan Tabungan Emas Di era modern, banyak orang memiliki emas dalam bentuk digital melalui aplikasi atau bank syariah. Secara hukum, emas digital tetap termasuk harta yang wajib dizakati selama: Kepemilikan sah dan dapat dicairkan Mencapai nisab Mencapai haul Karena secara substansi tetap merupakan emas yang bernilai dan dimiliki secara penuh. Hikmah dan Tujuan Zakat Emas Zakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki hikmah besar: Membersihkan harta dari hak orang lain. Menyucikan jiwa dari sifat kikir. Mendorong distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan orang kaya saja. Menguatkan solidaritas sosial antara muzakki dan mustahik. Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”(QS. At-Taubah: 103) Kesalahan Umum dalam Menghitung Zakat Emas Beberapa kesalahan yang sering terjadi: Menggunakan harga beli, bukan harga saat jatuh tempo. Tidak menghitung emas digital. Menganggap perhiasan besar tidak wajib zakat. Tidak mencatat awal kepemilikan sehingga lupa haul. Karena itu, penting untuk mencatat tanggal ketika emas pertama kali mencapai

Senja di Kampung Caglak: Lazisnur Bagikan 85 Paket Berbuka untuk Santri PPQ Nahwanur

Langit sore di Kampung Caglak perlahan berubah warna. Sinar matahari yang sejak siang menyinari sawah dan rumah-rumah warga kini meredup, menyisakan semburat jingga yang hangat. Di RT 04 RW 07, Desa Sukmajaya, Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16320, berdiri sebuah pesantren sederhana yang menjadi rumah harapan bagi puluhan anak yatim dan dhuafa: PPQ Nahwanur. Bangunannya tidak megah. Dindingnya sederhana. Halamannya tak luas. Namun dari tempat inilah cahaya Al-Qur’an dijaga dan dihafalkan setiap hari. Menjelang Maghrib, para santri telah duduk rapi di ruang utama. Sebagian masih memegang mushaf, menyetorkan hafalan terakhir sebelum adzan berkumandang. Seharian mereka berpuasa, belajar, dan murojaah. Lapar dan lelah seakan tak terlihat di wajah mereka—yang ada hanya kesungguhan. Hari itu terasa berbeda. Satu per satu paket makanan dibagikan. Melalui program Berbagi Buka Puasa, Lazisnur menyalurkan 85 paket menu berbuka lengkap dengan takjil untuk para santri. Aroma nasi hangat dan lauk bergizi mulai tercium. Takjil manis tertata rapi di hadapan mereka. Bagi sebagian orang, ini mungkin hidangan biasa. Namun bagi para santri, ini adalah perhatian. Ini adalah bukti bahwa perjuangan mereka tidak sendiri. Ketika adzan Maghrib berkumandang, mereka menengadahkan tangan. Doa berbuka dilafalkan bersama, lirih namun penuh keyakinan. Di antara doa-doa itu, ada harapan untuk masa depan. Ada rasa syukur. Dan insyaAllah, ada doa yang mengalir untuk para donatur yang telah menghadirkan kebahagiaan sore itu. Tentang PPQ Nahwanur PPQ Nahwanur adalah pesantren gratis bagi santri yatim dan dhuafa tingkat SMP hingga SMA. Berdiri sejak tahun 2013, pesantren ini berkomitmen membina generasi Qur’ani yang tidak hanya kuat dalam hafalan, tetapi juga dalam akhlak dan pendidikan formal. Hingga kini: Telah meluluskan lebih dari 60 santri hafidz 30 juz Memiliki puluhan alumni yang melanjutkan pendidikan dan bekerja Mengasuh puluhan santri aktif yang terus berjuang menghafal Al-Qur’an Para santri mendapatkan tiga kurikulum sekaligus: kurikulum pendidikan nasional, kurikulum kepesantrenan, serta program tahfidz 30 juz. Semua santri adalah laki-laki yang berasal dari keluarga kurang mampu, namun memiliki semangat besar untuk mengubah masa depan. Di tengah berbagai keterbatasan, pesantren ini tetap berdiri. Tetap mendidik. Tetap menjaga cahaya Al-Qur’an agar tidak padam. Baca juga : Dari Amanah Menjadi Manfaat: 17 Program LAZISNUR Menjangkau 973 Penerima Manfaat di Januari 2026 85 Paket, 85 Senyum, Tak Terhitung Pahala Program Berbagi Buka Puasa ini bukan sekadar pembagian makanan. Ia adalah energi. Ia adalah penguat langkah. Ia adalah pesan bahwa di luar sana ada orang-orang baik yang peduli terhadap perjuangan para penghafal Al-Qur’an. Kami mengucapkan jazakumullahu khairan katsiran kepada seluruh donatur yang telah mempercayakan amanahnya melalui Lazisnur. Setiap rupiah yang dititipkan telah sampai kepada yang berhak. Setiap paket yang dibagikan telah menghadirkan kebahagiaan nyata. Semoga setiap suapan yang mereka nikmati menjadi aliran pahala untuk Anda. Semoga setiap ayat yang mereka hafalkan menjadi saksi kebaikan Anda di hadapan Allah SWT. Mari Hadirkan Lebih Banyak Senja Penuh Makna Di Kampung Caglak, senja itu menjadi saksi bahwa kebaikan masih hidup. Namun perjuangan belum selesai. Masih banyak hari-hari Ramadhan yang perlu diisi dengan kepedulian. Mari terus ambil bagian dalam program: ✨ Berbagi Buka Puasa Santri✨ Bingkisan Cinta Yatim & Dhuafa✨ Zakat, Infaq, dan Sedekah Karena mungkin bagi kita satu paket makanan adalah hal sederhana.Namun bagi mereka, itu adalah kekuatan untuk terus menghafal, belajar, dan bermimpi. Bersama Lazisnur, mari hadirkan lebih banyak senyum di setiap waktu berbuka.

Ketentuan Resmi Zakat Profesi dan Jasa Tahun 2026

Ketentuan Besaran Zakat Profesi dan Jasa Tahun 2026 Merujuk SK Ketua BAZNAS RI dan Kajian Muzakarah Nisab 2026 Zakat profesi dan jasa merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, baik yang bersifat rutin seperti gaji dan honorarium maupun yang bersifat tidak tetap seperti komisi atau fee proyek. Dalam konteks Indonesia, ketentuan mengenai nisab (batas minimal wajib zakat) dan kadar zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 telah ditetapkan melalui: Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 015 – 2026 – SK Ketua – Nilai Z… Kajian Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026 (Muzakarah BAZNAS) Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… 1️⃣ Definisi Zakat Profesi dan Jasa Dalam kajian BAZNAS 2026 disebutkan bahwa zakat pendapatan dan jasa adalah: Zakat atas pendapatan profesi/jasa (gaji, honorarium, komisi) yang bersifat rutin atau temporer Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… Landasan syariatnya antara lain QS. At-Taubah: 103 dan QS. Al-Baqarah: 267, serta praktik para sahabat seperti Ibnu Mas’ud yang memotong zakat dari penghasilan sebesar 25 dari setiap 1000 (2,5%) Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… 2️⃣ Kadar Zakat Profesi Mayoritas ulama kontemporer menetapkan bahwa kadar zakat pendapatan adalah: Seperempat dari sepersepuluh (2,5%) Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… Pendapat ini juga dirujuk oleh Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin dalam konsep qiyas syabah, yaitu menggabungkan: Nisab dianalogikan dengan zakat pertanian Kadar zakat dianalogikan dengan zakat emas/perak (2,5%) Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… Dengan demikian, kadar zakat profesi dan jasa adalah 2,5% dari penghasilan bruto (apabila telah mencapai nisab). 3️⃣ Ketentuan Nisab Tahun 2026 (Resmi BAZNAS RI) Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, ditetapkan bahwa: Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah 85 gram emas 015 – 2026 – SK Ketua – Nilai Z… Dan telah dikonversi ke dalam rupiah sebagai berikut: Rp91.681.728 per tahun Rp7.640.144 per bulan (jika ditunaikan setiap bulan) 015 – 2026 – SK Ketua – Nilai Z… Artinya: 👉 Jika penghasilan bersih seorang Muslim mencapai minimal Rp7.640.144 per bulan, maka ia telah wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%. 4️⃣ Perdebatan Standar Nisab: Emas vs Zira’ah Dalam kajian Muzakarah Nisab 2026, terdapat pembahasan mendalam terkait standar nisab, yaitu: A. Standar Emas (85 gram) Mengacu pada PMA No. 31 Tahun 2019, nisab zakat pendapatan ditetapkan sebesar 85 gram emas Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… B. Standar Zira’ah (Pertanian – 653 kg hasil bumi) Sebagian ulama dan daerah menggunakan pendekatan qiyas syabah dengan nisab 653 kg hasil bumi Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… Pendekatan ini digunakan oleh beberapa BAZNAS daerah dengan kadar tetap 2,5% Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… Namun, untuk tahun 2026 secara nasional, BAZNAS RI melalui SK Ketua menetapkan standar resmi menggunakan 85 gram emas 015 – 2026 – SK Ketua – Nilai Z… 5️⃣ Waktu Penunaian Zakat Profesi Berdasarkan pendekatan qiyas syabah: Zakat ditunaikan saat menerima penghasilan (tanpa menunggu haul satu tahun) Mengikuti analogi zakat pertanian yang dibayarkan saat “panen” Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… Dengan demikian, zakat profesi dapat dibayarkan: Setiap menerima gaji (bulanan), atau Diakumulasi dan dibayarkan tahunan. Baca juga : Dari Amanah Menjadi Manfaat: 17 Program LAZISNUR Menjangkau 973 Penerima Manfaat di Januari 2026 6️⃣ Contoh Perhitungan Contoh 1: Gaji bulanan: Rp10.000.000Karena > Rp7.640.144 (nisab bulanan 2026) Zakat = 2,5% × Rp10.000.000= Rp250.000 per bulan Contoh 2: Penghasilan per bulan: Rp6.000.000Karena < Rp7.640.144Maka belum wajib zakat (namun tetap dianjurkan berinfak/sedekah). 7️⃣ Kesimpulan Ketentuan 2026 Berdasarkan dua dokumen resmi tersebut, ketentuan zakat profesi dan jasa tahun 2026 adalah: ✅ Nisab: 85 gram emas✅ Nilai nisab 2026: Rp91.681.728/tahun atau Rp7.640.144/bulan 015 – 2026 – SK Ketua – Nilai Z… ✅ Kadar zakat: 2,5% Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… ✅ Dibayarkan saat menerima penghasilan (tanpa menunggu haul) Nisab Zakat 2026_Muzakarah Nisa… Tunaikan Zakat Profesi Anda di Lazisnur Zakat profesi yang Anda tunaikan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen distribusi keadilan sosial dan penguatan ekonomi umat. Lazisnur siap membantu penyaluran zakat profesi Anda secara amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada mustahik yang berhak. 📌 Konsultasi zakat dan hitung zakat profesi Anda melalui layanan Lazisnur.📌 Tunaikan zakat sekarang dan jadikan penghasilan Anda lebih berkah.

Scroll to Top