Ketentuan Zakat Deposito dan Tabungan Mudharabah dalam Perspektif Syariah
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat tertentu. Seiring berkembangnya sistem keuangan syariah, muncul berbagai instrumen investasi seperti deposito syariah dan tabungan mudharabah yang juga perlu dipahami ketentuan zakatnya. Banyak masyarakat yang bertanya mengenai bagaimana cara menghitung zakat dari produk keuangan tersebut, apakah dihitung dari seluruh saldo atau hanya dari keuntungan yang diperoleh.
Dalam sistem perbankan syariah, produk deposito dan tabungan memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk perbankan konvensional. Oleh karena itu, ketentuan zakatnya pun perlu dilihat dari sisi akad dan karakteristik pengelolaan dana tersebut.
Pengertian Deposito dan Tabungan dalam Perbankan Syariah
Deposito dalam bank syariah pada umumnya menggunakan akad mudharabah. Dalam akad ini, nasabah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) sedangkan bank berperan sebagai pengelola dana (mudharib). Dana yang ditempatkan oleh nasabah akan dikelola oleh bank dalam berbagai kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut kemudian dibagikan antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad.
Berbeda dengan deposito, produk tabungan di bank syariah dapat menggunakan dua jenis akad, yaitu mudharabah dan wadi’ah. Tabungan dengan akad mudharabah memiliki karakteristik investasi karena nasabah menempatkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa bagi hasil. Sedangkan tabungan dengan akad wadi’ah lebih bersifat titipan, di mana nasabah menitipkan dana kepada bank dan dapat menariknya kapan saja tanpa tujuan utama memperoleh keuntungan.
Perbedaan akad ini menjadi penting karena akan mempengaruhi bagaimana zakat dikenakan terhadap dana tersebut.
Pendekatan Zakat pada Deposito dan Tabungan
Sebagian ulama dan praktisi keuangan syariah mengqiyaskan zakat tabungan dan deposito dengan zakat emas atau zakat simpanan. Dalam pendekatan ini, zakat dikenakan apabila total saldo telah mencapai nisab senilai 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah (haul). Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.
Namun dalam praktik perbankan syariah, khususnya pada produk yang menggunakan akad mudharabah, terdapat pendekatan lain yang lebih sesuai dengan karakteristik akad investasi tersebut.
Baca Juga : Menghitung Zakat Emas: Panduan Lengkap Nisab, Haul, dan Simulasi Perhitungan
Ketentuan Zakat Deposito dan Tabungan Mudharabah
Menurut penjelasan Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dana yang ditempatkan dalam deposito atau tabungan dengan akad mudharabah pada dasarnya merupakan modal investasi yang dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, zakatnya lebih tepat dikenakan pada hasil atau keuntungan investasi, bukan pada pokok dana yang diinvestasikan.
Dengan demikian, ketentuan zakat pada deposito dan tabungan mudharabah dapat dirumuskan sebagai berikut:
Zakat dikenakan pada bagi hasil atau keuntungan investasi, bukan pada pokok dana yang ditempatkan di bank.
Bagi hasil tersebut harus telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.
Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari jumlah bagi hasil.
Pendekatan ini didasarkan pada karakteristik dana investasi yang menghasilkan keuntungan, sehingga zakat dikenakan pada hasil pengembangannya.
Contoh Perhitungan Zakat Deposito
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut contoh perhitungan zakat dari deposito atau tabungan mudharabah.
Seorang nasabah memiliki tabungan mudharabah dengan total bagi hasil dalam satu tahun sebesar Rp100.000.000. Jika jumlah tersebut telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000
Zakat tersebut kemudian disalurkan kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat.
Contoh Kasus Investasi Deposito
Dalam contoh lain, seseorang membuka tabungan mudharabah pada bulan Januari 2024 dengan dana sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut ditempatkan dalam produk investasi dengan tenor sembilan bulan.
Pada akhir periode investasi, saldo dana menjadi Rp1,2 miliar, sehingga keuntungan atau bagi hasil yang diperoleh adalah Rp200 juta. Apabila setelah satu tahun nilai keuntungan tersebut mencapai nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000
Zakat tersebut ditunaikan dari keuntungan yang diperoleh, bukan dari pokok dana yang diinvestasikan.
Contoh Kasus yang Belum Mencapai Nisab
Contoh lainnya, seseorang menempatkan dana deposito sebesar Rp300 juta di bank syariah. Setelah satu tahun, total saldo menjadi Rp350 juta, sehingga keuntungan yang diperoleh adalah Rp50 juta.
Apabila nilai keuntungan tersebut belum mencapai nisab setara 85 gram emas, maka dana tersebut belum wajib dizakati.
Landasan Fikih
Ketentuan zakat pada deposito mudharabah memiliki dasar dalam literatur fikih klasik maupun kontemporer.
Dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Nomor 86 (3/9) disebutkan bahwa dana yang diserahkan kepada bank syariah dengan akad investasi dan pembagian keuntungan merupakan modal mudharabah yang mengikuti hukum mudharabah dalam fikih Islam.
Selain itu, dalam kitab Asna al-Mathalib dijelaskan bahwa zakat dalam akad mudharabah menjadi tanggung jawab pemilik modal ketika keuntungan telah muncul karena keuntungan tersebut merupakan milik pemodal.
Sejumlah ulama kontemporer juga memberikan pendekatan serupa. Dr. Adnan Ali Ibrahim Umar Mallah menjelaskan bahwa zakat deposito investasi dapat diperlakukan sebagai aset investasi yang menghasilkan pendapatan. Dalam pendekatan ini, zakat dikenakan pada keuntungan bersihnya apabila telah mencapai nisab.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Prof. Dr. Husein Syahatah dalam bukunya At-Tathbiq al-Mu’ashir li az-Zakah. Ia menjelaskan bahwa dana investasi yang ditempatkan untuk menghasilkan keuntungan termasuk kategori ‘urudh qunyah, yaitu aset yang dimiliki untuk memperoleh pendapatan. Dalam kategori ini, zakat tidak dikenakan pada nilai pokoknya, tetapi pada hasil atau pendapatannya apabila telah mencapai nisab.
Fatwa Dar al-Ifta al-Mishriyah juga menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan di bank dan menghasilkan keuntungan dapat dikenakan zakat sebesar 2,5 persen setelah mencapai haul. Namun dalam kondisi tertentu, zakat dapat diambil dari hasil investasinya saja.
Baca Juga : Ketentuan Resmi Zakat Profesi dan Jasa Tahun 2026
Perbedaan dengan Tabungan Wadi’ah
Perlu dibedakan antara tabungan dengan akad mudharabah dan tabungan dengan akad wadi’ah. Pada tabungan wadi’ah, dana yang ditempatkan di bank bersifat titipan dan tidak bertujuan investasi. Oleh karena itu, zakatnya mengikuti ketentuan zakat simpanan atau zakat emas.
Artinya, jika total saldo tabungan wadi’ah telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total saldo tersebut.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa akad dalam produk keuangan syariah sangat menentukan bagaimana ketentuan zakat diterapkan.
Penutup
Perkembangan produk keuangan syariah menuntut pemahaman fikih yang lebih komprehensif agar kewajiban zakat dapat ditunaikan dengan tepat. Deposito dan tabungan dengan akad mudharabah pada dasarnya merupakan bentuk investasi yang menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, zakatnya lebih tepat dikenakan pada hasil atau keuntungan investasi tersebut, bukan pada pokok dana yang diinvestasikan.
Memahami perbedaan akad dan karakteristik produk keuangan syariah sangat penting agar umat Islam dapat menunaikan zakat sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendistribusikan kesejahteraan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sumber
Dr. Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami No. 86 (3/9) tentang Deposito di Bank Syariah
Asna al-Mathalib, Jilid 1
Dr. Adnan Ali Ibrahim Umar Mallah, Zakatul Wada’i Al-Istitsmariyah
Prof. Dr. Husein Syahatah, At-Tathbiq al-Mu’ashir li az-Zakah
Fatwa Dar al-Ifta al-Mishriyah No. 2276 Tahun 2010
