Riba adalah dosa besar yang ancamannya sangat tegas dalam Al-Qur’an. Mirisnya, di era modern ini, riba tidak hanya ada di bank atau pinjaman resmi, tetapi juga mengintai dalam transaksi sederhana yang kita lakukan sehari-hari.
Allah SWT telah memperingatkan:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…”
(QS. Al-Baqarah: 278–279)
Artikel ini akan mengulas secara lengkap definisi riba, jenis, contoh nyata, dampak, hingga cara menghindarinya, dengan rujukan pada Al-Qur’an, hadis, dan fatwa MUI.
Definisi Riba dalam Syariah
Secara bahasa, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Menurut syariah, riba adalah setiap tambahan yang diambil dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi yang tidak sesuai ketentuan Islam.
Dalil Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah: 275: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
QS. Ali Imran: 130: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda…”
Hadist
Rasulullah SAW bersabda:
“Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan seperti seorang lelaki menzinai ibunya.”
(HR. Ibnu Majah no. 2274)
Baca Juga : 30 Hari Bebas Riba Challenge: Berani Ikut?
Pendapat Resmi MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004 menyatakan:
“Praktik bunga pada bank konvensional hukumnya haram, karena termasuk riba yang dilarang dalam Islam.”
MUI menegaskan bahwa segala bentuk tambahan dalam pinjaman uang yang disyaratkan di awal akad, baik dalam bank maupun lembaga keuangan lainnya, adalah riba yang diharamkan.
Jenis-Jenis Riba
Riba An-Nasi’ah – tambahan imbalan karena penundaan pembayaran utang.
Contoh: Meminjam Rp10 juta, mengembalikan Rp12 juta karena terlambat bayar.Riba Al-Fadl – pertukaran barang sejenis dengan jumlah/kualitas berbeda.
Contoh: Menukar 10 gram emas 24 karat dengan 12 gram emas 22 karat secara tunai.Riba Qardh – tambahan pada pinjaman yang dipersyaratkan sejak awal akad.
Riba Jahiliyyah – tambahan utang yang dibebankan karena tidak mampu membayar tepat waktu.
Baca Juga : Terbongkar! Rahasia Hidup Tenang Tanpa Riba: Gaya Hidup Sederhana yang Bikin Rezeki Makin Berkah
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
Kartu Kredit & Pinjaman Online (Pinjol) dengan bunga harian.
Kredit barang elektronik dengan harga kredit jauh lebih tinggi dari harga tunai.
Pertukaran uang tidak seimbang di money changer ilegal.
Arisan berbunga, di mana pemenang awal membayar kompensasi tempo kepada peserta lain.
Bahaya dan Dampak Riba
Hilangnya keberkahan harta – QS. Al-Baqarah: 276: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
Doa tertolak – HR. Muslim: orang yang makan dari harta haram, doanya sulit dikabulkan.
Kerusakan sosial – riba memperlebar jurang kaya-miskin.
Ancaman azab – QS. Al-Baqarah: 279: “Ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian…”
Cara Menghindari Riba
Gunakan lembaga keuangan syariah yang memakai akad halal seperti murabahah, ijarah, atau mudharabah.
Utang hanya untuk kebutuhan mendesak, bukan gaya hidup.
Periksa akad transaksi agar tidak ada unsur bunga atau tambahan tidak sah.
Edukasi keuangan syariah untuk diri sendiri dan keluarga.
Kesimpulan
Riba adalah dosa besar yang bukan hanya merugikan di dunia, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan akhirat. Dengan memahami dalil, fatwa MUI, dan contoh praktiknya, kita dapat menghindari jebakan riba dalam berbagai bentuk.
Mari berhijrah ke transaksi halal, menjaga harta tetap bersih, dan meraih keberkahan dari Allah SWT.
Sumber Rujukan
Al-Qur’an al-Karim
HR. Ibnu Majah no. 2274
Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest)
Rumah Zakat – Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
