Bukan Soal Siapa yang Wajib, Tapi Siapa yang Ridha: Rahasia Keluarga Ibu Bekerja yang Tetap Berkah”

Bagaimana Islam memandang kewajiban ibu bekerja sebagai istri dan ibu? Simak solusi ulama agar hak suami, anak, dan diri sendiri tetap terpenuhi.

Setiap pagi, seorang ibu bekerja sebenarnya sedang memerankan tiga peran sekaligus dalam satu tubuh: sebagai istri yang punya kewajiban kepada suami, sebagai ibu yang punya tanggung jawab kepada anak, dan sebagai karyawan yang dituntut profesional di tempat kerja. Tidak heran jika di ujung hari muncul pertanyaan yang menohok: “Sudah adilkah saya membagi diri untuk ketiganya, atau justru semuanya sama-sama tidak maksimal?”

Pertanyaan ini bukan hal baru dalam Islam. Jauh sebelum istilah “work-life balance” populer, ulama sudah membahas panjang lebar bagaimana seorang perempuan menyeimbangkan perannya di rumah dan di luar rumah, tanpa mengorbankan hak siapa pun, termasuk hak dirinya sendiri. Artikel ini akan mengulas bagaimana Islam memandang kewajiban ibu bekerja sebagai istri dan ibu, serta solusi yang ditawarkan ulama agar kewajiban dan hak semua pihak, suami, anak, hingga sang ibu sendiri, tetap terpenuhi.

Setiap Orang adalah Pemimpin, dan Akan Dimintai Pertanggungjawaban

Islam meletakkan dasar rumah tangga bukan pada siapa yang lebih berkuasa, melainkan pada pembagian tanggung jawab. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ulama menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, bahwa suami adalah pemimpin dalam keluarganya dengan menunaikan hak-hak istri dan anaknya secara sempurna, mulai dari nafkah, tempat tinggal, hingga pergaulan yang baik. Sementara itu, istri adalah pemimpin di dalam rumah suaminya, dengan cara mengelola kehidupan rumah tangga dengan baik, bersikap tulus kepada suami, menjaga amanah hartanya, serta menjaga anak-anak dan kehormatan dirinya sendiri.

Poin pentingnya, hadits ini tidak pernah menyebut bahwa peran istri hanya sah jika dijalankan dari dalam rumah sepanjang waktu. Yang ditekankan adalah tanggung jawab atas pengelolaan rumah tangga, bukan lokasi fisik seorang perempuan berada. Inilah celah pemahaman yang sering menjadi ruang ijtihad ulama kontemporer ketika membahas ibu bekerja: selama fungsi pengelolaan rumah tangga dan pengasuhan anak tetap terjaga kualitasnya, bekerja di luar rumah bukanlah pelanggaran terhadap peran tersebut.

Bekerja Tidak Menggugurkan Hak Istri untuk Dinafkahi

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah, jika seorang istri sudah punya penghasilan sendiri, apakah kewajiban suami memberi nafkah jadi gugur? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah membahas persoalan ini secara khusus. Kesimpulannya, apabila seorang istri bekerja atas izin suami namun tetap menjalankan kewajibannya sebagai pengelola rumah tangga, maka suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya, sekalipun istri memiliki penghasilan sendiri. MUI menyarankan agar suami istri memusyawarahkan solusi terbaik, misalnya dengan menggabungkan penghasilan berdua untuk membiayai kebutuhan rumah tangga secara proporsional.

Pandangan ini juga sejalan dengan mazhab Syafi’iyyah yang dijelaskan Imam An-Nawawi, bahwa mencari nafkah untuk istri adalah kewajiban suami, bukan sesuatu yang otomatis berpindah ketika istri mulai bekerja. Bahkan dalam sejarah Islam sendiri, ada riwayat tentang Zainab, istri sahabat Abdullah bin Mas’ud, yang bekerja dan turut menafkahi suaminya serta anak-anak yatim yang diasuhnya. Ketika ia bertanya kepada Rasulullah SAW apakah hal itu bernilai pahala, Nabi menjawab bahwa ia mendapat dua pahala sekaligus: pahala menyambung hubungan kerabat dan pahala sedekah. Riwayat ini, yang tercatat dalam Shahih Bukhari, menunjukkan bahwa perempuan bekerja dan berkontribusi pada ekonomi keluarga bukanlah hal asing, bahkan sudah dicontohkan sejak masa sahabat, selama dilakukan dengan niat dan cara yang benar.

Bagaimana dengan Hak Anak?

Di sisi lain, anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, pengasuhan, dan pendidikan agama yang layak dari kedua orang tuanya, bukan hanya dari ibu semata. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 233, yang menjelaskan tanggung jawab bersama orang tua terhadap anak, termasuk kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian kepada ibu dengan cara yang patut selama masa menyusui. Menariknya, ayat yang sama juga menyebutkan bahwa keputusan menyapih anak sebelum dua tahun harus didasarkan pada keridhaan dan musyawarah antara suami istri, bukan keputusan sepihak salah satu pihak.

Ayat ini memberi pelajaran penting: pengasuhan anak dalam Islam adalah tanggung jawab bersama yang harus dirundingkan, bukan dibebankan penuh kepada satu pihak, apalagi hanya kepada ibu. Jika seorang ibu bekerja dan waktunya bersama anak menjadi terbatas, maka mencari solusi atas keterbatasan itu, misalnya lewat pembagian peran dengan suami, bantuan keluarga, atau pengasuh yang terpercaya, bukanlah aib, melainkan bagian dari ikhtiar musyawarah yang justru dianjurkan Al-Qur’an.

Solusi Ulama: Kesalingan, Bukan Kekakuan Pembagian Peran

Di titik inilah para ulama menawarkan solusi yang menenangkan: rumah tangga dalam Islam dibangun di atas prinsip kesalingan (musyarakah), bukan pembagian tugas yang kaku berdasarkan gender semata. Rasulullah SAW sendiri memberi teladan langsung soal ini. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan bahwa Nabi SAW turut membantu pekerjaan rumah tangganya sendiri, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Jika Rasulullah SAW, sebagai kepala negara sekaligus kepala keluarga, tidak segan membantu urusan rumah, maka fleksibilitas peran antara suami dan istri sejatinya bukan sesuatu yang asing dalam Islam, apalagi di tengah kondisi keluarga modern di mana kedua orang tua sama-sama bekerja.

Ulama dalam kajian fikih keluarga kontemporer juga menegaskan bahwa perdebatan soal “siapa yang wajib mengerjakan apa” sering kali lebih merusak keharmonisan rumah tangga dibandingkan pekerjaan itu sendiri. Yang lebih diutamakan adalah komunikasi terbuka antara suami dan istri untuk menyepakati pembagian peran sesuai kondisi masing-masing keluarga. Ada keluarga yang lebih nyaman ketika suami mengambil alih sebagian pekerjaan rumah agar istri bisa fokus bekerja, ada pula yang memilih melibatkan bantuan pengasuh atau keluarga besar. Islam tidak memaksakan satu formula tunggal, selama prinsip dasarnya terjaga: hak-hak istri, suami, dan anak sama-sama dipenuhi lewat kesepakatan yang saling meridhai, bukan lewat pengorbanan sepihak yang dipaksakan.

Batas Ketaatan: Ridha Suami Sebagai Kunci Keberkahan

Meski demikian, ulama juga mengingatkan bahwa kebebasan seorang istri untuk bekerja bukan berarti tanpa batas. Dr. Ustaz Oni Sahroni, salah satu pakar fikih kontemporer Indonesia, menjelaskan bahwa perempuan diperbolehkan bekerja dengan beberapa syarat: pekerjaannya halal, mendapat izin dari suami, dan tidak melalaikan tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Izin dan ridha suami di sini bukan dimaksudkan untuk mengekang, melainkan sebagai bentuk musyawarah dan kesepakatan bersama, mengingat rumah tangga adalah kemitraan yang dibangun berdua, bukan keputusan yang diambil sendiri-sendiri.

Sebaliknya, ketaatan seorang istri kepada suami juga memiliki batasnya sendiri. Sebagaimana kaidah fikih yang masyhur, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal yang bertentangan dengan ketaatan kepada Allah. Artinya, jika seorang suami melarang istrinya melakukan sesuatu yang justru merupakan kewajiban agama, atau sebaliknya memaksa istri melakukan hal yang melanggar syariat, maka ketaatan tersebut tidak lagi mengikat. Prinsip ini menunjukkan bahwa relasi suami istri dalam Islam bukan relasi kekuasaan yang timpang, melainkan relasi yang tetap tunduk pada koridor syariat yang sama-sama mengikat kedua belah pihak.

Lalu, Bagaimana Teknis Membagi Waktu agar Semua Kebagian?

Setelah memahami kerangka kewajiban dan haknya, pertanyaan berikutnya tentu soal teknis: bagaimana caranya seorang ibu bekerja tetap bisa hadir penuh untuk suami, anak, pekerjaan, dan dirinya sendiri, dalam waktu yang sama-sama terbatas? Di sinilah beberapa prinsip manajemen waktu dalam Islam bisa menjadi pegangan praktis.

Pertama, manfaatkan berkah waktu pagi. Dalam riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Rasulullah SAW pernah menegur putrinya, Fatimah, agar bangun dan menyaksikan datangnya rezeki, karena Allah menurunkan rezeki hamba-Nya antara waktu fajar hingga terbit matahari. Waktu pagi sebelum berangkat kerja bisa dimanfaatkan untuk momen singkat namun bermakna bersama anak dan suami, misalnya sarapan bersama sambil mengobrol ringan, sebelum masing-masing sibuk dengan aktivitasnya.

Kedua, dahulukan skala prioritas sesuai pesan hadits “lima sebelum lima” yang diriwayatkan Al-Hakim, yakni menjaga waktu sehat sebelum sakit dan waktu luang sebelum sibuk. Prinsip ini mengingatkan bahwa waktu istirahat, waktu berdua dengan suami, dan waktu bermain dengan anak bukan hal yang bisa terus-menerus ditunda demi pekerjaan, karena kesempatan itu tidak datang dua kali.

Ketiga, terapkan prinsip istiqomah, konsisten meski sedikit. Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Imam Muslim, bahwa amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan terus-menerus meski jumlahnya sedikit. Sepuluh menit mengobrol berdua dengan suami setiap malam tanpa gangguan gawai, atau membacakan buku untuk anak sebelum tidur secara rutin, jauh lebih bermakna dibandingkan waktu panjang yang hanya muncul sesekali di akhir pekan.

Keempat, hindari pencuri waktu yang tidak bermanfaat. Rasulullah SAW mengingatkan dalam riwayat Imam Tirmidzi bahwa di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. Waktu istirahat yang tersisa setelah bekerja sebaiknya digunakan secara sadar, bukan habis untuk menggulir media sosial tanpa arah, agar ada ruang yang tersisa untuk keluarga.

Barakah Waktu: Kunci yang Sesungguhnya

Pada akhirnya, keseimbangan yang dicari seorang ibu bekerja bukanlah keseimbangan matematis yang membagi rata setiap jam untuk suami, anak, pekerjaan, dan diri sendiri secara sama persis, karena itu mustahil dicapai. Yang dicari adalah keberkahan, yaitu kualitas dan keikhlasan dalam menjalankan setiap peran, meski waktunya terbatas. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menuliskan bahwa waktu adalah kehidupan itu sendiri, dan siapa yang menyia-nyiakannya sesungguhnya sedang menyia-nyiakan hidupnya. Sebaliknya, waktu yang sedikit namun diisi dengan niat yang lurus, komunikasi yang terbuka bersama pasangan, dan kehadiran yang konsisten untuk anak, jauh lebih berharga di sisi Allah dibandingkan waktu yang banyak namun kosong makna.

Islam tidak menuntut seorang ibu bekerja menjadi sempurna di semua lini secara bersamaan. Yang dituntut adalah kesungguhan menjaga amanah di setiap peran, sembari terus bermusyawarah dengan pasangan agar hak suami, hak anak, dan hak diri sendiri sama-sama terjaga, bukan saling mengorbankan satu sama lain.

Sama seperti waktu dan peran dalam keluarga, kebaikan yang kita titipkan untuk sesama pun tidak harus menunggu waktu luang yang sempurna. Menyisihkan sedikit rezeki lewat zakat, infaq, dan sedekah bersama Lazisnur bisa menjadi cara sederhana menjaga keberkahan hidup, di tengah padatnya peran sebagai istri, ibu, dan pencari nafkah.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *