Gaji Naik Tipis, Kebutuhan Makin Tinggi: Begini Islam Memandang Rezeki dan Kerja Sampingan

Islam memandang gaji yang tak sebanding kebutuhan hidup dan hukum kerja sampingan, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ahli fiqh serta ekonom syariah.

Setiap awal tahun, banyak karyawan menanti pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan harapan besar. Namun, kenaikan yang biasanya berkisar beberapa persen itu sering kali terasa tidak berarti begitu berhadapan dengan kenyataan: harga bahan pokok naik, tarif BBM ikut naik, cicilan tetap harus dibayar, dan kebutuhan sekolah anak terus bertambah. Akibatnya, banyak orang merasa penghasilannya seperti berlari di tempat, naik sedikit tapi langsung habis oleh kebutuhan yang naik lebih cepat.

Fenomena ini yang kemudian mendorong semakin banyak karyawan mengambil pekerjaan sampingan atau side hustle, mulai dari menjadi driver ojek online di sela waktu luang, berjualan online, hingga membuka jasa freelance di luar jam kerja utama. Riset menunjukkan bahwa lebih dari separuh guru di Indonesia mengaku memiliki pekerjaan sampingan, dan sebagian pengemudi ojek online ternyata menjadikan profesi tersebut sekadar penghasilan tambahan, bukan pekerjaan utama. Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang persoalan gaji yang tak sebanding dengan kebutuhan ini, dan bagaimana pula hukum mencari penghasilan tambahan lewat kerja sampingan? Artikel ini akan mengulasnya berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat ahli fiqh dan ekonom syariah.

Islam Tidak Melarang Kekayaan, Tapi Meluruskan Cara Memandangnya

Islam sama sekali tidak mengharamkan seseorang untuk berusaha keras mencari penghasilan yang layak, bahkan berlimpah. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mulk ayat 15, bahwa Dialah yang menjadikan bumi mudah dijelajahi, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki yang telah Dia sediakan. Ayat ini menjadi dasar bahwa mencari nafkah dengan berikhtiar secara aktif adalah bagian dari perintah agama, bukan sekadar pilihan.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, bahwa tidak ada makanan yang lebih baik dimakan seseorang selain makanan hasil kerja tangannya sendiri. Hadits ini menempatkan kerja keras dan kemandirian ekonomi sebagai sesuatu yang mulia dalam Islam, bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan dengan nilai-nilai spiritual.

Namun, ekonom syariah Indonesia, Adiwarman Karim, salah satu pendiri konsultan keuangan syariah pertama di Indonesia, mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi dalam pandangan Islam tidak diukur semata dari pertumbuhan materi, melainkan dari tercapainya kesejahteraan menyeluruh yang dalam istilah ekonomi Islam disebut falah, yakni keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat. Artinya, kenaikan gaji atau bertambahnya penghasilan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai ketenangan hidup yang lebih hakiki.

Qana’ah: Kunci Ketenangan di Tengah Kebutuhan yang Tak Pernah Usai

Ironisnya, semakin besar penghasilan seseorang, sering kali semakin besar pula gaya hidup dan kebutuhannya, sehingga rasa “kurang” itu tidak pernah benar-benar hilang meski gaji terus naik. Fenomena yang di kalangan perencana keuangan disebut sebagai inflasi gaya hidup ini sebenarnya sudah diperingatkan Islam sejak lama lewat larangan israf, yakni sikap berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 26-27, yang melarang hamba-Nya menghambur-hamburkan harta secara boros, karena orang-orang yang boros adalah saudara setan.

Rasulullah SAW memberikan penawar atas kegelisahan mengejar kecukupan yang tak berujung ini lewat konsep qana’ah, yaitu rasa cukup dan tenang menerima apa yang telah diusahakan. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda bahwa kekayaan bukanlah karena banyaknya harta, melainkan kekayaan yang sesungguhnya adalah kekayaan jiwa. Pada riwayat lain yang dicatat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW juga bersabda bahwa siapa saja yang di pagi hari merasa aman dalam lingkungannya, sehat badannya, dan memiliki cukup makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia telah dikumpulkan untuknya.

Dua hadits ini bukan berarti Islam mengajarkan untuk pasrah dan berhenti berusaha memperbaiki penghasilan. Pesannya lebih pada cara pandang: ketenangan hidup tidak semata bergantung pada angka di slip gaji, tetapi juga pada bagaimana seseorang mengelola rasa syukur dan kebutuhannya. Semakin longgar seseorang mengendalikan keinginan yang sebetulnya bukan kebutuhan pokok, semakin ringan pula tekanan finansial yang dirasakannya, meski penghasilannya belum banyak berubah.

Ikhtiar Tanpa Henti: Bolehkah Punya Kerja Sampingan?

Di sisi lain, qana’ah bukan berarti menyerah pada keadaan tanpa berikhtiar. Fenomena polyworking dan side hustle, istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, banyak dibahas dalam kajian fikih kontemporer. Dalam salah satu ulasan yang dipublikasikan NU Online, dijelaskan bahwa Islam pada dasarnya tidak mempersoalkan berapa pun jumlah pekerjaan yang dimiliki seseorang, bahkan sangat menganjurkan umatnya untuk bersungguh-sungguh mencari rezeki yang halal agar bisa bertahan hidup secara layak, selama tidak melalaikan kewajiban kepada Allah.

Dengan kata lain, memiliki pekerjaan sampingan di tengah kondisi ekonomi yang serba menekan bukanlah sesuatu yang dilarang, bahkan bisa bernilai ikhtiar yang baik selama dilakukan dengan cara dan niat yang benar. Yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana kerja sampingan itu dijalankan, karena di sinilah letak beberapa syarat dan batasan yang perlu diperhatikan.

Syarat dan Batasan Kerja Sampingan Menurut Fikih

Pertama, kerja sampingan tidak boleh mengorbankan amanah pekerjaan utama. Allah SWT mengecam keras orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang dalam Surat Al-Muthaffifin ayat 1-3. Para ulama fikih memperluas maknanya kepada siapa saja yang menerima gaji penuh dari pekerjaan utamanya, namun justru menghabiskan waktu kerjanya untuk mengurus pekerjaan sampingan, sehingga kualitas kerjanya menurun. Dalam kajian fikih muamalah bertajuk “Kerja Sampingan Saat Jam Kerja” yang dimuat Republika, dijelaskan bahwa prinsip dasarnya adalah tetap fokus menunaikan tugas selama jam kerja, dan kerja sampingan sebaiknya dilakukan hanya jika perusahaan mengizinkannya, atau dilakukan di luar jam kerja resmi agar tidak melalaikan tanggung jawab utama maupun menimbulkan kecemburuan sesama rekan kerja.

Kedua, kerja sampingan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas, waktu, atau sumber daya milik perusahaan tempat bekerja tanpa izin. Dalam sebuah fatwa yang membahas persoalan pegawai yang ingin membuat program serupa dengan yang dibuatnya untuk perusahaan di luar jam kerja, dijelaskan bahwa hal itu diperbolehkan selama tidak menggunakan materi, program, atau alat milik perusahaan, dan tidak mengandung unsur yang haram di dalamnya. Prinsip kejujuran dan menjaga amanah ini menjadi fondasi utama, karena gaji yang diterima dari pekerjaan utama adalah hak yang harus ditunaikan kewajibannya secara penuh, bukan setengah hati karena perhatian terbagi ke pekerjaan lain.

Ketiga, dan yang tidak kalah penting, jenis usaha atau pekerjaan sampingan yang dipilih harus benar-benar halal, baik dari segi produk maupun caranya. Di tengah maraknya tawaran investasi bodong, skema piramida berkedok bisnis, hingga pinjaman online berbunga tinggi yang menjanjikan penghasilan cepat, umat Islam perlu ekstra hati-hati. Ustadz Erwandi Tarmizi, salah satu ahli fikih muamalah kontemporer Indonesia yang dikenal luas lewat karyanya “Harta Haram Muamalat Kontemporer”, banyak menekankan pentingnya memastikan setiap transaksi keuangan, termasuk usaha sampingan, terbebas dari unsur riba, gharar atau ketidakjelasan, dan maisir atau perjudian yang kerap dibungkus dengan istilah investasi modern. Semangat mencari tambahan penghasilan yang baik justru bisa berbalik menjadi bencana finansial dan spiritual jika jalan yang ditempuh ternyata melanggar prinsip syariah.

Rezeki dari Arah yang Tak Disangka: Peran Tawakal

Setelah ikhtiar dan kehati-hatian dijalankan, Islam mengajarkan agar hasil akhirnya diserahkan kepada Allah lewat sikap tawakal. Allah SWT berfirman dalam Surat At-Talaq ayat 2-3, bahwa siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka Dia akan memberikan jalan keluar dari setiap kesulitan dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Ayat ini sering menjadi penenang bagi mereka yang telah berusaha keras mencari nafkah tambahan namun hasilnya belum juga terasa signifikan. Tawakal di sini bukan berarti berhenti berikhtiar, melainkan menyerahkan hasil akhir sepenuhnya kepada Allah setelah segala upaya maksimal dilakukan dengan cara yang halal.

Sedekah sebagai Bagian dari Kedisiplinan Finansial Islami

Menariknya, di tengah kondisi ekonomi yang terasa berat, Islam justru tetap menganjurkan sedekah, bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bagian dari manajemen keuangan yang berkah. Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Imam Muslim, bahwa harta tidak akan berkurang sedikit pun karena sedekah. Prinsip ini selaras dengan janji Allah dalam Surat Ibrahim ayat 7, bahwa jika seorang hamba bersyukur, maka Allah akan menambah nikmat-Nya.

Dalam praktiknya, kebiasaan menyisihkan sebagian kecil penghasilan untuk zakat, infaq, atau sedekah, sekalipun jumlahnya tidak besar, justru bisa melatih kedisiplinan mengelola keuangan sekaligus menumbuhkan rasa syukur di tengah tekanan ekonomi. Alih-alih menunggu penghasilan berlimpah baru mulai bersedekah, banyak ulama menganjurkan agar kebiasaan ini dimulai dari sekarang, sekecil apa pun jumlahnya, karena keberkahan tidak selalu berbanding lurus dengan besaran nominal.

Penutup: Rezeki, Kerja Keras, dan Ketenangan Hati yang Berjalan Beriringan

Kondisi ekonomi yang menekan, di mana kenaikan gaji terasa tidak sebanding dengan naiknya kebutuhan hidup, memang menjadi tantangan nyata yang dihadapi banyak keluarga muslim di Indonesia. Islam tidak mengajarkan untuk pasrah menghadapi keadaan ini, tetapi juga tidak membenarkan segala cara demi mengejar tambahan penghasilan. Ikhtiar mencari rezeki, termasuk lewat pekerjaan sampingan, dibolehkan dan bahkan dianjurkan, selama dilakukan dengan menjaga amanah pekerjaan utama dan memastikan kehalalan caranya.

Pada saat yang sama, ketenangan hati di tengah tekanan ekonomi hanya bisa dicapai lewat keseimbangan antara ikhtiar, syukur, dan tawakal, bukan semata-mata dari besarnya angka penghasilan. Sebagaimana pesan yang berulang kali ditegaskan Al-Qur’an dan hadits, kekayaan sejati bukan terletak pada seberapa banyak harta yang terkumpul, melainkan pada seberapa tenang hati seseorang menerima dan mensyukuri apa yang telah diusahakannya dengan cara yang halal.

Di tengah kondisi ekonomi yang serba menantang, menjaga kebiasaan berbagi lewat zakat, infaq, dan sedekah bersama Lazisnur bisa menjadi salah satu cara sederhana untuk melatih rasa syukur dan menjaga keberkahan rezeki, sekecil apa pun penghasilan yang kita usahakan hari ini.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *