Zakat Harta Barang Temuan

ZAKAT HARTA RIKAZ • LAZISNUR

Harta Rikaz

Harta rikaz adalah harta temuan yang memiliki ketentuan khusus dalam penunaian zakatnya. Pemahaman yang tepat mengenai harta ini sangat penting agar seorang muslim tidak keliru dalam menjalankan kewajiban syariat. Pelajari pengertian, hukum, dan ketentuan zakatnya berikut ini.

Resmi Kemenag RI

SK Kanwil No. 910/2023 Kab. Bogor.

Jika Ingin Mengikuti Standar

Pahami dulu ketentuan rikaz di bawah sebelum menunaikan.

Zakat Langsung Tunaikan

Tanpa nisab & haul — 20% dari nilai harta.

Disalurkan ke 8 Asnaf

Tepat sasaran sesuai Al-Qur’an (At-Taubah: 60).

Pengertian Harta Rikaz dalam Islam

Dalam kajian fikih, harta rikaz adalah harta terpendam peninggalan orang-orang terdahulu yang ditemukan di dalam tanah atau tempat tersembunyi. Para ulama sepakat bahwa rikaz merujuk pada harta karun yang berasal dari masa jahiliyah atau peradaban sebelum Islam.

Secara bahasa, rikaz berasal dari kata “rakaza” yang berarti tertanam atau terpendam. Makna ini menunjukkan bahwa harta tersebut tidak dihasilkan melalui usaha manusia yang menemukannya, melainkan ditemukan secara tidak sengaja.

Dalam perspektif syariat, harta rikaz adalah harta yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak memiliki tanda kepemilikan umat Islam saat ini. Hal ini membedakannya dari barang hilang atau luqathah yang masih memiliki kemungkinan pemilik yang jelas.

Para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa harta rikaz adalah harta yang berasal dari peninggalan kuno, seperti emas, perak, atau benda berharga lain yang tertanam lama di dalam tanah. Selama tidak ada klaim kepemilikan, maka harta tersebut termasuk rikaz.

Hukum Kepemilikan Harta Rikaz Menurut Syariat

Dalam Islam, hukum kepemilikan harta rikaz adalah dibolehkan bagi orang yang menemukannya, dengan syarat memenuhi ketentuan syariat. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang secara jelas menyebutkan kewajiban zakat rikaz.

“Pada rikaz terdapat kewajiban seperlima.”

(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa harta rikaz adalah harta yang sah dimiliki oleh penemunya setelah dikeluarkan hak Allah SWT berupa zakat sebesar 20 persen. Selain itu, harta rikaz adalah tidak memerlukan syarat haul seperti zakat harta lainnya — begitu harta ditemukan, zakatnya langsung wajib ditunaikan tanpa menunggu satu tahun kepemilikan.

Namun demikian, harta rikaz adalah tetap harus diperoleh dengan cara yang halal. Jika harta tersebut ditemukan di tanah milik orang lain, maka kepemilikan dan pembagian harus disesuaikan dengan kesepakatan atau hukum yang berlaku. Dengan memahami hukumnya, umat Islam dapat menyadari bahwa harta rikaz adalah nikmat sekaligus ujian.

Ketentuan Zakat Harta Rikaz

Salah satu keistimewaan dalam pembahasan zakat adalah bahwa harta rikaz adalah harta yang memiliki kadar zakat berbeda dari jenis harta lainnya. Berikut ringkasan ketentuannya:

20%
Kadar Zakat (seperlima)
Tanpa Nisab
Berapa pun nilainya tetap wajib
Tanpa Haul
Wajib langsung saat ditemukan
8 Asnaf
Penyaluran (At-Taubah: 60)
  • Zakat rikaz ditetapkan sebesar 20% atau seperlima dari total nilai harta yang ditemukan.
  • Tidak disyaratkan mencapai nisab tertentu — berapa pun nilainya, selama memenuhi kriteria rikaz, zakat tetap wajib dikeluarkan.
  • Tidak memerlukan haul — setelah ditemukan dan diketahui nilainya, zakat dapat segera ditunaikan.
  • Penyalurannya sama seperti zakat lain, yaitu kepada 8 golongan yang berhak menerima (asnaf), sebagaimana Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Contoh dan Penerapan di Kehidupan Modern

Dalam kehidupan saat ini, harta rikaz adalah dapat berupa penemuan emas kuno, koin perak peninggalan kerajaan lama, atau benda berharga yang terkubur dan tidak diketahui pemiliknya. Penemuan semacam ini masih mungkin terjadi, terutama di wilayah yang memiliki sejarah panjang.

Ketika seseorang menemukan harta semacam itu, harta rikaz adalah tidak boleh langsung digunakan seluruhnya tanpa memperhatikan kewajiban zakat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa harta tersebut benar-benar termasuk kategori rikaz. Jika telah dipastikan, maka harta rikaz adalah wajib dizakati sebesar 20% dari nilai keseluruhan. Sisanya menjadi hak penemu yang boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup yang halal.

Dalam konteks negara modern, harta rikaz adalah juga perlu memperhatikan aturan hukum setempat, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Keseimbangan antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang penting.

Penutup

Harta rikaz adalah salah satu jenis harta yang memiliki ketentuan khusus dalam Islam. Pemahaman yang benar akan mencegah kesalahan dalam pengelolaan dan penunaian zakatnya. Islam mengajarkan bahwa harta rikaz adalah bukan sekadar keuntungan duniawi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Dengan menunaikan zakat rikaz, seorang muslim menunjukkan ketaatan terhadap perintah Rasulullah SAW serta kepedulian terhadap kesejahteraan umat. Semoga artikel ini membantu umat Islam memahami bahwa harta rikaz adalah bagian dari sistem zakat Islam yang sempurna dan relevan sepanjang zaman.

Salurkan Zakat Harta Rikaz

Jika Anda menemukan harta rikaz dan ingin menunaikan zakatnya, salurkan melalui rekening zakat resmi atau scan QRIS di bawah. Nomor bisa disalin, QRIS bisa diperbesar & diunduh.

Transfer Bank
Bank Syariah Indonesia (BSI)
72 3478 4409
a.n. Lazisnur Zakat

QRIS Zakat
QRIS Zakat
Scan untuk menunaikan zakat — a.n. Lazisnur Zakat

💡 Konsultasi dulu? Tidak yakin harta temuan Anda termasuk rikaz? Chat admin 0811 1122 112 — tim kami siap membantu penilaian & penyaluran zakatnya sesuai syariat.

Zakat di Akhir Tahun

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

⚠️ Perhatian: Salurkan zakat hanya melalui kanal resmi Lazisnur. Minta bukti setor resmi dari admin untuk keperluan pengurang pajak — dan waspadai penipuan yang mengatasnamakan Lazisnur.
×
QRIS