Hukum Membeli Emas Secara Kredit dan Online? Berikut Penjelasan Ketua DSN MUI

KAJIAN SYARIAH • FIQH MUAMALAH

Hukum Membeli Emas Secara Kredit dan Online? Ini Penjelasan Ketua DSN MUI

Keraguan tentang transaksi emas cicil dan daring akhirnya terjawab — penjelasan lengkap KH M Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus DSN MUI.

📅 17 September 2026
⏱ ± 5 menit baca
📚 Sumber: MUI Digital

Membeli emas sebagai instrumen investasi maupun hiasan kian digandrungi masyarakat. Namun, kerap muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum bertransaksi emas secara kredit (cicil) dan daring (online).

✅ JAWABAN KETUA DSN MUI
Transaksi emas cicil & online:
SAH dan HALAL dalam Islam.
Penegasan disampaikan KH M Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, kepada MUI Digital, Rabu (16/9/2026). Kuncinya ada pada fungsi emas saat bertransaksi.

⚖️ BAGIAN 01

Hukumnya Tergantung Fungsi Emasnya

Kiai Cholil menjelaskan bahwa status hukum emas sangat bergantung pada fungsinya saat bertransaksi. Dalam fikih, ada dua posisi berbeda:

🪙
Emas sebagai Mata Uang
DINAR / ALAT TUKAR • KATEGORI RIBAWI
🔴
Wajib tunaiyadan bi yadin (serah terima di tempat akad).
🔴
Wajib sama nilaimislan bi mislin (sama takaran jika ditukar sejenis).

KONDISI UMUM HARI INI
💍
Emas sebagai Barang Dagangan
SIL’AH / PERHIASAN • LOGAM MULIA
🟢
Boleh dicicil — pembelian kredit hukumnya sah.
🟢
Boleh harga tidak sama — harga sesuai kesepakatan.

“Ketika emas sudah menjadi hiasan atau barang dagangan, maka emas boleh dibeli secara cicil, boleh juga dibeli dengan cara harga yang tidak sama. Oleh karena itu, silakan yang mau beli emas logam mulia dengan cara cicil atau kontan dengan harga yang disepakati.”
🧔
KH M Cholil Nafis
Ketua Badan Pengurus DSN MUI • Wakil Ketua Umum MUI

📱 BAGIAN 02

Bagaimana dengan Beli Emas Online?

Kiai Cholil menepis anggapan bahwa syarat ittihadul majlis (berada dalam satu majelis akad) mewajibkan kedua belah pihak bertemu fisik di tempat yang sama. Merujuk pandangan ulama fikih Syekh Wahbah Az-Zuhaili, akad jual beli tetap terpenuhi selama ada media atau sarana (wasithah) yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam menyepakati ijab dan kabul.

🛒
Online Shop
SAH

📱
Aplikasi Digital
SAH

☎️
Via Telepon
SAH

📜
Landasan Fatwa
“Maka sekarang yang membeli secara online, online shop, atau dengan cara telepon, itu hukumnya sah. Hal ini juga telah difatwakan oleh DSN MUI pada Fatwa Nomor 146.”
— KH M Cholil Nafis

⭐ RINGKASAN UNTUK ANDA

Tiga Hal yang Perlu Diingat.

Emas sebagai barang/perhiasan (bukan alat tukar) boleh dibeli cicil dengan harga sesuai kesepakatan.

Transaksi online, aplikasi, atau telepon tetap memenuhi syarat akad selama ada media penghubung ijab-kabul.

Aturan ketat ribawi hanya berlaku jika emas difungsikan sebagai mata uang — wajib tunai & sama nilai.

Kajian ini bersifat edukasi berdasarkan penjelasan resmi DSN MUI • Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ahli syariah

🪙 EDUKASI ZIS • LANJUTKAN MEMBACA

Sudah Tahu Cara Beli,
Jangan Lupa Kewajiban Zakatnya.

Emas dan perak yang sudah Anda miliki — baik sebagai investasi maupun perhiasan — bisa jadi sudah wajib dizakati bila mencapai nisab selama satu tahun (haul). Ketahui kewajiban, cara hitung, dan besaran zakatnya di sini.

🌱 Zakat 2,5% setelah nisab & haul — salurkan lewat LAZ resmi agar aman dan tepat sasaran

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *