June 2025

MENYALURKAN DONASI ZAKAT DI TEMPAT LAIN

Dalam laman website Muamalah Daily yang di asuh oleh Dr. Oni Sahroni, M.A,  ada satu pembahasan yang menarik terkait dengan tema zakat, ada seorang penanya yang menanyakan terkait isu dana donasi zakat apakah ada aturannya disalurkan di tempat pengumpulan atau bisa lintas daerah. Assalamu’alaikum wr. wb. Terkait masalah menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat (naqlu az-zakah), apakah ada batasan-batasannya? Bagaimana tuntunan syariah tentang naqluz zakah? Mohon penjelasan Ustaz. –Ramli, Surabaya Wa’alaikumussalam wr. wb. Dalam kondisi normal, zakat itu hanya boleh disalurkan di daerah penghimpunan zakat, kecuali jika ada surplus maka boleh disalurkan di luar daerah penghimpunannya. Misalnya donasi zakat yang dihimpun di Kota Depok, disalurkan untuk masyarakat dhuafa di Kota Depok. Begitu pula donasi zakat yang dihimpun di Kota Rangkasbitung, maka disalurkan untuk dhuafa di Rangkasbitung. Tetapi saat terjadi kondisi khusus seperti ada dhuafa di daerah lain di luar daerah penghimpunan zakat yang darurat bantuan (lebih membutuhkan bantuan), maka zakat tersebut itu boleh dan lebih prioritas untuk disalurkan di di luar daerah penghimpunan zakat tersebut. Misalkan zakat yang dihimpun di Jakarta, boleh bahkan prioritas disalurkan untuk masyarakat Gaza karena mereka menjadi korban pembantaian dan kelaparan. Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan dan dalil berikut. Pertama, beberapa penjelasan salaf bahwa zakat disalurkan di daerah penghimpunan, di antaranya, “Dari Said bin al-Musayib ia berkata bahwa sahabat Umar mengutus Muadz untuk menghimpun zakat dari Bani Kilab, atau Ali Bani Sa’ad bin Dzibyan, kemudian ia membagi dan menyalurkannya kepada mereka hingga ia tidak menyisakan dhuafa, kemudian ia keluar dengan wadah yang dibawa di pundaknya.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 811, mengutip dari Al-Amwal, hlm 596). “Sofyan ats Tsauri mengatakan, bahwa zakat dibawa dari kampung ke Kufah, tetapi Umar bin Abdul Aziz meminta zakat tersebut dikembalikan ke kampung.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 812, mengutip dari Al-Amwal, hlm 595). Kedua, penjelasan Syekh Yusuf al-Qardhawi, “Alasan kebijakan ini adalah sunnah Rasulullah SAW dan para sahabatnya, di mana saat Rasulullah SAW memberikan instruksi kepada pimpinan di daerah untuk menghimpun zakat. Ia meminta mereka untuk mengambil dari hartawan daerah tersebut, kemudian menyalurkannya kepada dhuafa di daerah tersebut.” “Adalah hadis Muadz yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengutus sahabat Muadz ke negeri Yaman dan memintanya untuk menghimpun zakat dari hartawan di negeri Yaman tersebut kemudian disalurkan untuk para dhuafa di negeri yang sama (Yaman). ” “Abu ‘Ubaid berkata bahwa sahabat Muadz bin Jabal itu masih di daerah Janad saat Rasulullah SAW mengutusnya ke daerah Yaman hingga Rasulullah SAW dan sahabat Abu Bakar wafat. Kemudian ia menghadap sahabat Umar dan ia menugaskannya kembali di daerah Yaman, dan mengutusnya dengan sepertiga dari zakat donatur tetapi kemudian Umar mengevaluasinya. Dan ia mengatakan saya tidak mengutus engkau untuk menghimpun zakat dan saya tidak mengambil jizyah, tetapi saya mengutusmu untuk mengambil donasi zakat dari para hartawan dan mendistribusikannya kepada dhuafa mereka. Sahabat Muadz berkata, ‘Saya tidak diutus menghadapmu dengan membawa sesuatu, tetapi saya melihat seseorang mengambil donasi tersebut dari saya’ -kemudian pada tahun berikutnya ia mengutusnya dengan sebagian sedekah, kemudian keduanya melakukan hal yang sama. Kemudian pada tahun ketiga ia mengutusnya dengan seluruh sedekah yang diterima, kemudian Umar mengevaluasinya seperti yang dilakukannya sebelumnya. Kemudian Muadz mengatakan saya tidak menemukan seorangpun yang mengambil donasi zakat dari tangan saya.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 813). Ketiga, penjelasan mazhab-mazhab fikih sebagaimana dikutip Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam fikih zakatnya. “Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, ‘Tidak boleh mendistribusikan zakat dari daerah penghimpunannya ke daerah lain, tetapi itu harus disalurkan di tempat dihimpunnya donasi zakat, kecuali jika di daerah penghimpunan zakat tidak ada mustahik zakat. Begitu pula ulama Hanabilah berpendapat yang sama. Zakat itu didistribusikan di luar daerah penghimpunan padahal ada mustahik di daerah penghimpunan, maka berdosa. Walaupun zakatnya tetap sah karena ia telah menunaikan hak kepada mustahiknya, maka kewajiban donatur telah tertunaikan seperti halnya hutang. Sebagian dari mereka berpendapat donasi di luar penghimpunan tidak sah karena menyalahi nash.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814 mengutip dari al-Ahkam as-Sulthaniyah, Al-Mawardi, hlm 119-120). “Sedangkan ulama Hanafiyah berkata, zakat tidak boleh disalurkan di luar daerah penghimpunan dan hukumnya makruh, kecuali mustahik di luar daerah penghimpunan adalah kerabat donatur yang membutuhkan karena dengan begitu menguatkan silaturahim. Atau disalurkan kepada seseorang atau kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan atau didistribusikan ke daerah lain yang lebih bermanfaat untuk umat Islam.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814 mengutip dari Ad-Dar al-Mukhtar dan Hasyiyah Ibnu Abidin 2/93). “Sedangkan ulama Malikiyah, zakat harus disalurkan di daerah penghimpunan donasi zakat atau daerah yang mendekatinya -yang jika diukur dengan jarak qashar itu di bawah jarak qashar- karena itu termasuk kategori daerah penghimpunan wajib zakat.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814). Baca Juga : Mengapa Bulan Muharram Istimewa? Ini Amalan dan Sejarahnya! Keempat, sebagaimana dijelaskan oleh Dewan Pengawas Syariah Bait al-Zakah a-Kuwaiti, “Selanjutnya, seminar internasional tentang zakat memutuskan bahwa penyaluran zakat di luar tempat penghimpunan itu diperinci sebagai berikut: (1) Prinsipnya zakat disalurkan di tempat penghimpunan zakat -bukan tempat tinggal donatur- dan zakat boleh disalurkan di luar tempat penghimpunan jika ada maslahat dan hal-hal yang menguatkan. Di antara maslahat tersebut adalah: (a) Jika disalurkan ke tempat-tempat jihad fi sabilillah. (b) Disalurkan ke lembaga-lembaga dakwah atau lembaga-lembaga pendidikan, atau lembaga pendidikan yang membutuhkan bantuan donasi zakat . (c) Disalurkan ke daerah-daerah yang tertimpa musibah seperti kelaparan, bencana alam, dan pembantaian yang menimpa sebagian kaum muslimin. (d) Menyalurkan zakat kepada kerabat muzakki yang menjadi mustahik zakat. (2) Menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat selain kondisi-kondisi di atas itu tetap sah menurut fikih tetapi makruh dengan syarat diberikan kepada mereka yang berhak atau salah satu dari delapan kelompok penerima zakat. (3) Yang dimaksud dengan tempat zakat adalah daerah atau yang berdekatan dengan daerah tersebut atau dengan radius maksimum 82 KM itu termasuk dalam satu daerah.” (Ahkam wa Fatawa az-Zakah, Bait az-Zakah, cetakan ke-14, 2022, hlm 219). Baca juga : Ternyata ini manfaat membayar zakat melalui lembaga zakat Kelima, sebagaimana dilansir Prof Husein Syahatah, “Para ahli fikih sepakat bahwa zakat hanya disalurkan di tempat penghimpunan zakat kecuali dalam kondisi berikut: (1) Zakat disalurkan untuk kerabat donatur yang dhuafa karena itu termasuk kategori silaturahim. (2) Saat ada dhuafa di tempat lain di mana kondisinya lebih membutuhkan dari pada mustahik zakat

MENYALURKAN DONASI ZAKAT DI TEMPAT LAIN Read More »

PPQ Nahwa Nur Gelar Wisuda Santri Angkatan ke-7: 12 Hafidz Qur’an Resmi Diwisuda dalam Suasana Sederhana dan Penuh Haru

Tajur Halang, Bogor – Ahad, 15 Juni 2025 — Pesantren Penghafal Quran (PPQ) Nahwa Nur kembali menorehkan sejarah penting dalam perjalanannya sebagai lembaga pendidikan berbasis Al-Qur’an. Pada hari Ahad, 15 Juni 2025, PPQ Nahwa Nur menyelenggarakan Wisuda Santri Angkatan ke-7, bertempat di Masjid PPQ Nahwa Nur, Kampung Caglak, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Acara wisuda ini mengukuhkan 12 santri penghafal 30 juz Al-Qur’an, yang telah menyelesaikan masa pendidikan dan tahfidz mereka di pesantren. Prosesi digelar secara sederhana namun penuh khidmat, dengan dihadiri langsung oleh orang tua santri, jajaran asatidz, pengurus Yayasan Nahwa Nur, serta beberapa tamu undangan. Wisuda ini menjadi bukti bahwa dalam kesederhanaan, cita-cita besar membumikan Al-Qur’an tetap bisa diwujudkan dengan penuh makna. Kebanggaan dan Rasa Syukur atas Capaian Santri Dalam sambutannya, Pimpinan PPQ Nahwa Nur, K.H. Hadi Santoso, Lc., Al Hafidz, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian para santri. Beliau menyebutkan bahwa proses menjadi seorang hafidz bukan hanya soal menghafal, tapi juga menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kesabaran, dan keikhlasan yang akan menjadi bekal hidup dunia dan akhirat. “Anak-anak ini telah melewati perjalanan panjang yang penuh tantangan. Kami bangga bukan hanya karena mereka hafal 30 juz, tapi karena mereka tumbuh dengan adab, semangat juang, dan cinta pada Al-Qur’an. Ini adalah kemenangan bagi umat,” ujarnya dalam sambutan. Salah satu momen paling menyentuh terjadi saat para santri mencium tangan orang tua mereka sambil memeluk mushaf Qur’an, sebagai simbol pengabdian dan rasa syukur atas bimbingan dan kasih sayang yang telah diberikan selama ini. Suasana haru memenuhi ruangan, mengingat banyak dari para santri berasal dari kalangan yatim dan dhuafa, yang perjuangan mereka menuntut ilmu tidaklah mudah. Apresiasi untuk Donatur dan Orang Tua Asuh Wisuda kali ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para donatur, mitra kebaikan, dan para orang tua asuh yang selama ini telah setia membersamai perjuangan para santri. Berbagai kebutuhan pendidikan, konsumsi harian, hingga sarana pembelajaran para santri tidak akan terpenuhi tanpa kontribusi luar biasa dari para dermawan. Melalui program “Orang Tua Asuh Santri Penghafal Qur’an”, donatur dari berbagai penjuru Indonesia telah turut andil mendidik generasi Qur’ani dari kalangan dhuafa. “Jika hari ini para santri bisa berdiri dengan bangga sebagai hafidz Qur’an, maka di baliknya ada tangan-tangan mulia yang selalu mendukung secara diam-diam. Jazakumullah khayran kepada para donatur dan orang tua asuh. Semoga Allah membalas segala amal dengan pahala yang tidak putus-putus hingga akhirat nanti,” ujar Yusuf Cakhyono, Direktur Marketing dan Fundraising Lazisnur, dikesempatan lain. Sambutan dari Ketua Yayasan: Harapan Lahirnya Hafidz yang Unggul secara Akademis dan Spiritual Ketua Yayasan Nahwa Nur, Priasto Aji, S.E., Ph.D., turut memberikan sambutan yang menggugah semangat. Dalam pidatonya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara kualitas hafalan Al-Qur’an dan prestasi akademik. “Kami memiliki harapan besar agar PPQ Nahwa Nur ke depan tidak hanya meluluskan santri yang hafal 30 juz, tetapi juga yang unggul secara akademis. Kami ingin mereka mampu melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri terbaik, menjadi intelektual Muslim yang membawa cahaya Al-Qur’an ke tengah masyarakat luas,” ungkapnya. Beliau juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran nyata dalam mencetak generasi Qur’ani yang unggul. “Jadilah bagian dari gerakan kebaikan ini. Menjadi Orang Tua Asuh bukan hanya soal membantu biaya pendidikan, tapi juga tentang menanamkan investasi abadi di akhirat. Mari bersama-sama kita bangun peradaban dengan mencetak pemimpin-pemimpin masa depan yang cinta Al-Qur’an.” Baca Juga : Muhammad Ridwan Alumni pertama Pesantren Nahwanur meraih gelar Lc Total 57 Hafidz Telah Dilahirkan Dengan diwisudanya 12 santri hari ini, total alumni hafidz 30 juz yang telah dilahirkan oleh PPQ Nahwa Nur kini mencapai 57 orang, sebuah pencapaian besar bagi pesantren yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan fokus melayani pendidikan gratis untuk yatim dan dhuafa. Selama menempuh pendidikan di PPQ Nahwa Nur, para santri tidak hanya menghafal Al-Qur’an, tetapi juga mendapatkan pendidikan formal melalui kurikulum nasional, serta pembinaan karakter melalui kurikulum pesantren. Keseimbangan antara ilmu, akhlak, dan spiritual menjadi kekuatan utama pendidikan di PPQ. Harapan dan Doa untuk Masa Depan Para Hafidz Wisuda ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu pengasuh pondok. Dalam doanya, beliau memohon kepada Allah agar para santri yang telah diwisuda senantiasa dijaga hafalannya, diberikan keteguhan hati, dan dimudahkan untuk mengamalkan serta menyebarkan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah masyarakat. Acara ini juga menjadi inspirasi dan motivasi bagi para santri yang masih dalam proses menyelesaikan hafalan mereka. Harapannya, semangat para wisudawan hari ini bisa menjadi pemantik bagi lahirnya lebih banyak lagi generasi muda penghafal Al-Qur’an di masa depan. Baca Juga : Pesantren Penghafal Quran Nahwa Nur telah melahirkan 40 hafidz Quran 30 Juz. Tentang PPQ Nahwa Nur PPQ Nahwa Nur adalah pesantren gratis bagi anak-anak yatim dan dhuafa yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Sejak 2013, pesantren ini telah mencetak puluhan hafidz 30 juz, membekali mereka dengan ilmu agama, pendidikan formal, serta pembinaan akhlak. Didukung oleh para donatur melalui Lazisnur, PPQ Nahwa Nur terus berikhtiar menjadi cahaya bagi umat melalui pendidikan Al-Qur’an. Mari Jadi Bagian dari Perjuangan Ini Bersama Lazisnur dan PPQ Nahwa Nur, Anda bisa menjadi Orang Tua Asuh bagi para santri penghafal Qur’an. Mulai dari Rp50.000 per bulan, Anda sudah turut mendidik generasi penerus bangsa yang tangguh, berilmu, dan berakhlak Qur’ani. “Investasi terbaik bukan hanya untuk dunia, tapi juga akhirat.” KLIK DISINI

PPQ Nahwa Nur Gelar Wisuda Santri Angkatan ke-7: 12 Hafidz Qur’an Resmi Diwisuda dalam Suasana Sederhana dan Penuh Haru Read More »

Mengapa Bulan Muharram Istimewa? Ini Amalan dan Sejarahnya!

Keutamaan Bulan Muharram dalam Islam dan Amalan yang Dianjurkan Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Ia termasuk ke dalam empat bulan haram (suci) yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Keistimewaan Muharram bukan hanya karena posisinya sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriyah, tetapi juga karena kandungan spiritual dan sejarah yang menyertainya. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tentang: – Apa itu bulan Muharram dalam Islam? – Keutamaan bulan Muharram – Amalan-amalan utama di bulan Muharram – Keutamaan puasa Asyura – Doa yang dianjurkan dibaca – Cara umat Islam menghidupkan bulan Muharram Artikel ini juga akan merujuk pada fatwa dan penjelasan para ulama dari situs tanyasyariah.com, sebuah portal tanya-jawab seputar hukum Islam dan fikih. Apa itu Bulan Muharram? Muharram adalah bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah yang ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Penamaan Muharram berasal dari kata “haram” yang berarti suci atau dilarang. Dalam bulan ini, Allah SWT melarang terjadinya peperangan dan pertumpahan darah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 36: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” Menurut tafsir, empat bulan tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Keutamaan Bulan Muharram Bulan Muharram disebut sebagai Syahrullah al-Muharram, yang artinya “bulan Allah Muharram”. Penamaan ini menunjukkan kehormatan yang sangat tinggi. Dalam hadis shahih riwayat Muslim: “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharram.” (HR. Muslim) Ini menunjukkan bahwa Allah memberi keistimewaan khusus terhadap bulan ini. Bahkan para ulama seperti Imam Nawawi mengatakan bahwa Muharram adalah waktu terbaik untuk memperbanyak amal ibadah, terutama puasa sunnah. Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram Berikut beberapa amalan yang dianjurkan selama bulan Muharram: – Puasa Sunnah: Puasa Tasu’a (9 Muharram), Puasa Asyura (10 Muharram), Puasa 11 Muharram – Menyantuni Anak Yatim: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini.” (HR. Bukhari) – Sedekah dan Amal Sosial – Memperbanyak Dzikir dan Doa – Muhasabah Diri dan Hijrah Spiritual Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Rasulullah SAW sangat menganjurkan puasa ini. “Puasa Asyura, aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim) Dikutip dari TanyaSyariah.com, para ulama menekankan pentingnya mendahului puasa Asyura dengan puasa tanggal 9 Muharram (Tasu’a) agar berbeda dengan tradisi puasa Yahudi yang hanya berpuasa tanggal 10 saja. Baca juga : Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW Cahaya dari Makkah yang Mengubah Dunia Doa yang Dianjurkan di Bulan Muharram Berikut doa awal tahun Hijriyah yang biasa dibaca umat Islam: “Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam…” Doa ini bisa ditambahkan dengan permohonan keselamatan, kelapangan rezeki, dan kemudahan dalam hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Sejarah dan Peristiwa Penting di Bulan Muharram Beberapa peristiwa besar yang terjadi di bulan Muharram: – Nabi Musa dan Bani Israel diselamatkan dari kejaran Fir’aun (10 Muharram) – Terbunuhnya cucu Rasulullah, Husain bin Ali, di Karbala – Nabi Adam diterima taubatnya – Nabi Nuh diselamatkan dari banjir besar Menyemarakkan Muharram di Era Modern Umat Islam dapat menghidupkan bulan Muharram dengan berbagai cara: – Mengadakan pengajian dan tausiyah – Program santunan yatim bersama lembaga zakat seperti Lazisnur – Kampanye sosial media bertema #HijrahBareng dan #BerkahMuharram – Mengajak keluarga dan anak-anak memahami kalender Hijriyah – Membuat resolusi tahunan Islami. Baca juga : 7 Keistimewaan Bulan Muharram Yang Perlu Anda Tahu Penutup Bulan Muharram adalah momentum yang sangat baik untuk meningkatkan keimanan dan kepekaan sosial. Keutamaannya diakui dalam Al-Qur’an dan hadis, serta diperkuat oleh sejarah besar para nabi dan pejuang Islam. Dengan menghidupkan bulan ini lewat puasa, doa, muhasabah, dan kepedulian terhadap anak yatim dan dhuafa, semoga kita menjadi pribadi yang lebih baik dan bertakwa. Sumber Referensi: – TanyaSyariah.com: https://tanyasyariah.com/ – Al-Qur’an Surat At-Taubah: 36 – HR. Muslim, HR. Bukhari, HR. Tirmidzi – Kitab Syarh Shahih Muslim – Imam Nawawi

Mengapa Bulan Muharram Istimewa? Ini Amalan dan Sejarahnya! Read More »

Hadiah Idul Adha untuk Para Penjaga Al-Qur’an, Guru Ngaji dan Kaum Dhuafa”

Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan dukungan para donatur, Lazisnur kembali melaksanakan program penyaluran hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H. Pemotongan hewan Qurban dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Juni 2025. Program ini merupakan bentuk ikhtiar Lazisnur dalam menyampaikan amanah qurban dari para mudhohi (pequrban) kepada mereka yang berhak menerima, serta menebar kebahagiaan kepada kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.                                         Lokasi Pemotongan Hewan Qurban Pemotongan seluruh hewan qurban dilaksanakan di Pesantren Penghafal Quran (PPQ) Nahwa Nur, yang berlokasi di Kampung Caglak, Desa Sukma Jaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kegiatan penyembelihan dilakukan secara gotong royong bersama panitia, relawan, dan warga sekitar dengan tetap memperhatikan aspek syariat, kebersihan, serta standar kesehatan hewan qurban. Penerimaan Hewan Qurban Tahun ini, Lazisnur menerima amanah hewan qurban dari para donatur sebagai berikut: Sapi: 4 ekor Kambing: 29 ekor Setelah disembelih, daging qurban langsung diproses dan dikemas dalam kantong distribusi yang siap dibagikan kepada penerima manfaat. Penerima Manfaat Qurban Daging qurban yang telah dipotong didistribusikan kepada para mustahiq, yaitu: Santri PPQ Nahwa Nur – Para santri yatim dan dhuafa penghafal Al-Qur’an. Asatidz PPQ Nahwa Nur – Para pembimbing dan tenaga pendidik pesantren. Guru Ngaji – Para ustadz/ustadzah yang mengajar Al-Qur’an di lingkungan sekitar. Yatim dan Dhuafa – Anak-anak dan keluarga kurang mampu di sekitar wilayah pesantren. Masyarakat Sekitar PPQ Nahwa Nur – Warga yang tinggal di sekitar lokasi pesantren. Total Distribusi Di luar kebutuhan internal pesantren, Lazisnur juga menyalurkan daging qurban kepada masyarakat umum sebanyak 494 kantong daging. Baca Juga : Bolehkah Masjid Menjual Kulit Hewan Qurban dan Memasukkannya ke Kas Masjid Ucapan Terima Kasih Kami mengucapkan jazakumullahu khairan katsiran kepada seluruh donatur dan pequrban yang telah mempercayakan hewan qurbannya kepada Lazisnur. Semoga setiap tetes darah dan daging yang dikurbankan menjadi wasilah keberkahan, penghapus dosa, dan pahala yang terus mengalir hingga hari kiamat. Testimoni Penerima Qurban “Terima kasih banyak kepada para donatur yang sudah memberikan daging qurban. Saya sangat bersyukur, karena biasanya kami jarang bisa makan daging seperti ini.”– Bp Nurya, warga sekitar PPQ Nahwa Nur “Alhamdulillah, anak-anak santri sangat senang bisa makan bersama daging qurban. Semoga Allah membalas kebaikan para pequrban.”– Ust  Saeful Arif Lc, al Hafidz,  pengasuh santri PPQ Nahwa Nur “Ini berkah Idul Adha yang luar biasa. Terima kasih Lazisnur dan semua donatur, semoga selalu sehat dan rezekinya berkah.”– MUJIYATI S.pd ( Pengasuh Rumah Quran )  Mari terus bersama Lazisnur dalam menyebarkan kebaikan, membahagiakan sesama, dan menghadirkan senyum di wajah mereka yang membutuhkan.Sampai jumpa di program Qurban Lazisnur tahun depan, insya Allah.

Hadiah Idul Adha untuk Para Penjaga Al-Qur’an, Guru Ngaji dan Kaum Dhuafa” Read More »

Scroll to Top