Zakat Perdagangan

ZAKAT MAL • BAZNAS

Zakat Perdagangan: Nisab, Rumus & Cara Menghitungnya

Pahami ketentuan zakat harta niaga, hitung kewajiban Anda dengan kalkulator zakat, lalu tunaikan dengan mudah & resmi melalui Lazisnur.

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi untuk mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

Rumus Zakat Perdagangan
2,5% × (Aset Lancar – Utang Jangka Pendek)

Contoh perhitungan:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp300.000.000,- dengan utang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini mengacu pada harga emas resmi, maka nisab zakat senilai 85 gram emas. Karena nilai aset bersih Bapak A telah melampaui nisab, maka ia wajib menunaikan zakat perdagangan.

Zakat yang ditunaikan:
2,5% × (Rp300.000.000 − Rp50.000.000) = Rp6.250.000,-

Ketentuan dan Syarat Zakat Perdagangan

Setiap harta hasil berdagang atau berniaga wajib dizakatkan, dan harta yang ditunaikan harus sesuai ketentuan. Berdasarkan BAZNAS, harta niaga harus mencakup dua motivasi sebelum menunaikan zakat perniagaan:

  1. Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan).
  2. Motivasi untuk mendapatkan keuntungan.

Apabila tidak ada dua motivasi tersebut, maka tidak termasuk harta niaga. Hal yang penting yaitu membedakan harta niaga dan bukan harta niaga. Misalnya, seseorang yang menjual tanah hanya sekali atau membeli tanah untuk ditabung (bukan untuk dijual), maka tidak termasuk harta niaga dan tidak wajib zakat perniagaan. Namun jika menjalankan bisnis jual beli properti untuk dijual kembali, maka termasuk harta niaga dan zakatnya wajib ditunaikan.

Ketentuan zakat perniagaan yang perlu diperhatikan:

  • Usaha atau bisnis telah berjalan selama 1 tahun hijriah (haul).
  • Nisab zakat perniagaan adalah senilai 85 gram emas.
  • Persentase yang wajib dikeluarkan setara 2,5%.
  • Zakat dapat dibayarkan dengan uang atau barang.
  • Zakat perniagaan dikenakan pada perdagangan atau perseroan.

Ada banyak hikmah menunaikan zakat secara tepat, salah satunya memelihara harta agar berkah, bersih, dan terus berkembang. Menunaikan zakat juga berarti peduli terhadap sesesama sesuai ajaran Islam. Jika nisab dan haul Anda telah terpenuhi, Anda wajib membayar zakat sesuai perhitungan — dan kini dapat menunaikannya dengan mudah melalui LAZISNUR.

Belum yakin nominal zakat Anda?

Gunakan kalkulator zakat Lazisnur untuk menghitung zakat perdagangan (maal), profesi, dan lainnya secara otomatis sesuai SK BAZNAS terbaru.

📊 Buka Kalkulator Zakat →

Tunaikan Zakat Perdagangan
✓ Resmi Kemenag

Transfer ke rekening zakat resmi atau pindai QRIS di bawah. Setelah membayar, konfirmasi via WA untuk mendapat bukti setor resmi.

REKENING ZAKAT✓ BSI
Bank Syariah Indonesia — a.n Lazisnur Zakat
72 3478 4409

Konfirmasi via WA →

QRIS ZAKAT✓ Semua aplikasi
QRIS Zakat Lazisnur
🔍 Perbesar
⬇ Unduh

Pindai dari GoPay, OVO, ShopeePay, Dana, m-Banking, dll. Pilih kode Zakat saat transaksi.

🚙
Malas transfer? Tim kami jemput gratis!
Area Kabupaten Bogor • Tim datang ke lokasi

Jemput via 0813 8533 4334 →

💬 Konfirmasi & Tunaikan Zakat via WA 0813 8857 640

Untuk menunaikan zakat perdagangan secara online, Anda juga bisa klik di sini.