Kafarat: Pengertian, Jenis, dan Cara Menebusnya
Sebagai muslim, tentu kita tidaklah asing dengan istilah kafarat. Kafarat diambil dari kata kafr yang artinya menutup — menutup dosa atau bertaubat atas pelanggaran dalam ketetapan agama Islam. Menurut Lisan al-‘Arab, kafarat merupakan upaya penghapusan atau menutup dosa dengan melakukan sedekah, puasa, atau sejenisnya.
Empat Jenis Kafarat
Menurut ulama fikih kontemporer, Wahbah Zuhaili, kafarat terbagi menjadi empat bagian: kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat bersenggama pada siang hari di bulan Ramadan secara sengaja, dan kafarat sumpah. Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 89 dapat dijadikan sebagai dasar hukum kafarat.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
(QS. Al-Ma’idah: 89)
📖 Kafarat Zhihar
Kafarat zhihar merupakan dosa perlakuan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Hal ini bermaksud sebagai tindakan menghargai pasangan tanpa membandingkan dengan ibunya. Dosa ini dapat ditebus dengan cara:
- 1
Memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim.
- 2
Apabila tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- 3
Apabila masih tidak mampu, maka membeli makanan bagi 60 orang miskin.
“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”
(QS. Al-Mujadalah: 2)
⚖️ Kafarat Pembunuhan yang Tidak Disengaja
Kafarat pembunuhan yang tidak disengaja dapat ditebus dengan memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim. Apabila tidak mampu, maka dapat berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)… Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisa: 92)
🌙 Kafarat Bersenggama di Siang Hari pada Bulan Ramadan
Terdapat larangan bersenggama bagi pasangan suami istri pada siang hari di bulan suci Ramadan. Apabila larangan tersebut dilanggar maka harus ada kafarat yang harus dipenuhi, yaitu memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim. Apabila tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan kemudian memberi makan 60 orang miskin.
Abu Hurairah meriwayatkan: “Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw dan berkata: ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan.’ Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi, ‘Aku tak mampu.’ Beliau bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.'”
(HR. Al-Bukhari)
🗣️ Kafarat Sumpah atau Nazar
Kafarat sumpah dilakukan ketika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah palsu. Cara membayarnya adalah dengan memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga, atau memberi pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Apabila tidak mampu, maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut.
Tanya Jawab Seputar Kafarat
Denda kafarat dapat dibayarkan sebelum bertemu dengan bulan Ramadan di tahun berikutnya. Batas maksimalnya yakni akhir bulan Sya’ban atau rentang waktu 11 bulan.
Dapat. Cara memberi makan 60 fakir miskin dapat diangsur sesuai kemampuan. Perlu diperhatikan, penyaluran denda kafarat harus diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.
Kedudukan kafarat sama seperti zakat, yaitu wajib. Maka mayoritas ulama melarang penyaluran kafarat kepada nonmuslim.
Apabila ingin menuntaskan denda dengan cara berpuasa, berikut bacaan niatnya:
“Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala”
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardu karena Allah Ta’ala.”
Salurkan Kafarat Melalui Lazisnur
Lazisnur dapat membantu menyalurkan denda kafarat Anda — khususnya memberi makan fakir miskin — kepada 8 asnaf yang berhak secara amanah dan tepat sasaran. Transfer ke rekening infaq resmi atau scan QRIS di bawah. Nomor bisa disalin, QRIS bisa diperbesar & diunduh.
Kafarat Hati, Kafarat dalam Islam
Ramadan semakin dekat, jangan lupa untuk menunaikan kafarat. Salurkan melalui Lazisnur — setiap kebaikan yang Anda keluarkan menjadi penutup dosa dan jalan keberkahan.
