Zakat Hadiah

Zakat Hadiah

Terdapat 3 kriteria dalam menunaikan zakat hadiah, sebagai berikut:

Pertama

Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan  zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.

Kedua

Jika hadiah tersebut terkait dengan komisi, maka terdiri dari 2 bentuk:
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.

Ketiga

Jika hadiah tersebut terkait dengan hibah, maka terdiri dari 2 bentuk:
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

Ketentuan

  1. Nisab 85 gram emas
  2. Haul pada saat mendapatkan

Cara Menghitung

Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji (Zakat Profesi)

Rumus : Nominal Hadiah x 2.5%

JIka ingin menunaikan zakat hadiah bisa melalui LAZISNUR dengan KLIK DISINI

Scroll to Top