Zakat Hadiah
Terdapat 3 kriteria dalam menunaikan zakat hadiah, sebagai berikut:
Pertama
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
Kedua
Jika hadiah tersebut terkait dengan komisi, maka terdiri dari 2 bentuk:
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
Ketiga
Jika hadiah tersebut terkait dengan hibah, maka terdiri dari 2 bentuk:
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
Ketentuan
- Nisab 85 gram emas
- Haul pada saat mendapatkan
Cara Menghitung
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji (Zakat Profesi)
Rumus : Nominal Hadiah x 2.5%
JIka ingin menunaikan zakat hadiah bisa melalui LAZISNUR dengan KLIK DISINI